Jejak 'Perseteruan' Menteri Edhy Prabowo dengan Susi Pudjiastuti
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT). Menteri Edhy diduga diamankan terkait kasus korupsi ekspor benih lobster.
Selama menjabat sebagai Menteri KKP, Edhy Prabowo banyak sekali membuat kontroversi. Salah satunya adalah dengan melakukan banyak perombakan aturan dari Menteri KKP sebelumnya, yakni Susi Pudjiastuti .
Berikut rangkuman beberapa kebijakan kontroversial dari Menteri KKP Edhy Prabowo.
1. Alat Tangkap Cantrang Boleh Digunakan
Edhy Prabowo sempat memberikan kode untuk memperbolehkan penggunaan alat tangkap ikan cantrang. Namun dalam penggunaannya harus tetap diatur oleh pemerintah.
Sebelumnya, larangan cantrang dan 16 alat tangkap yang dianggap merusak lingkungan lainnya mulai diberlakukan tahun 2018. Larangan alat tangkap cantrang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) KP No. 2 Tahun 2015 dan Permen KP Nomor 71 Tahun 2016.
Pencabutan larangan cantrang disusun berdasarkan hasil kajian tindak lanjut Menteri KP No. B.717/MEN-KP/11/2019 tentang Kajian terhadap Peraturan Bidang Kelautan dan Perikanan. Lewat keputusan ini juga, Edhy mengganti beleid era Susi Pudjiastuti yang mencantumkan larangan penggunaan cantrang. ( Baca juga:Ini Harta Kekayaan Menteri Edhy Prabowo )
Menteri Edhy beralasan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak membeda-bedakan kualitas layanan, baik untuk nelayan kecil maupun besar. Semua sama-sama punya kontribusi menggerakkan roda ekonomi di sektor kelautan dan perikanan.
“Jadi yang paling jelas aturan soal cantrang perlu diatur. Karena ada nelayan kita yang tidak punya kapal, yang hanya masang bubu di pinggiran. Ini juga jangan diganggu. Semua harus hidup, baik yang kecil maupun yang gede. Karena ini semua untuk ekonomi,” ucapnya beberapa waktu lalu.
Larangan cantrang akan dicabut namun ada aturan-aturan baru yang ditambahkan supaya keberadaan kapal cantrang tidak mengganggu nelayan pengguna alat tangkap lain.
2. Ekspor Benih Lobster
Satu lagi kebijakan yang cukup kontroversial adalah ekspor benih lobster. Kebijakan ini bahkan menenggelamkan Menteri KKP sebelumnya, yakni Susi Pudjiastuti yang melarang ekspor benih lobster.
Pada era Susi, terbit Peraturan Menteri (Permen) No. 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia. Namun pada era Edhy, aturan tersebut direvisi karena dianggap banyak merugikan nelayan.
Revisi aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 12 Tahun 2020. Selain tentang ekspor benih lobster, aturan itu juga mendorong adanya budidaya lobster. Peraturan itu juga berisi tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyampaikan bahwa keputusannya untuk membuka keran ekspor benih lobster sudah dikaji secara mendalam. Kajian ini dilakukannya dengan mengundang sejumlah ahli. Termasuk seorang peneliti dari Australia.
Menurut Edhy, kekhawatiran yang ditunjukan oleh beberapa pihak soal keputusannya yang dapat berakibat buruk bagi keberlangsungan populasi lobster di laut Indonesia tidak akan terjadi.
Ia menjelaskan, dari kajian dan penelitian yang dilakukan Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP), bila ada satu juta telur lobster, maka hanya akan ada 0,02 persen saja benih lobster yang bisa bertahan hidup hingga usia dewasa, kalau benih lobster itu dibiarkan hidup di laut lepas.
Dirinya juga menepis pemberitaan yang menyebutkan kalau pihaknya tidak menjalankan izin ekspor benih lobster sesuai prosedur. Ia menilai pemberian izin itu sudah sangat sesuai dengan prosedur yang ada. Bahkan, ia siap diaudit perihal kebijakannya itu.
3. Tidak Ada Penenggelaman Kapal Pencuri Ikan
Satu lagi kebijakan yang kontroversial dan bertolak belakang dengan era Susi adalah tidak adanya penenggelaman kapal asing pencuri ikan. Menurut Edhy, penenggelaman kapal asing dilakukan hanya jika kapal tersebut melakukan perlawanan saat hendak ditangkap oleh jajaran Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). (Baca juga:
Sementara kapal-kapal yang tidak melakukan perlawanan tidak akan ditenggelamkan. Akan tetapi, kapal-kapal yang sudah disita petugas akan dihibahkan untuk lembaga pendidikan.
Terlebih saat ini, kampus-kampus perikanan juga masih minim kapal untuk praktik. Tak hanya itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga membuka peluang bagi koperasi yang ingin memanfaatkan tersebut.
Guna menepis kekhawatiran kapal-kapal asing sitaan akan dijual oleh oknum tak bertanggung jawab, Edhy mengatakan dirinya akan memasang alat khusus. Selain itu, KKP juga akan terus melakukan pengawasan agar kapal yang sudah dihibahkan, tidak mudah dipindahtangankan.
"Ada pengawasan, kita pasang apa kalau dijual ketahuan," jelas dia.
4. Hapus Larangan Transhipment
Satu lagi kebijakan Susi yang akan dihapus di era Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo adalah larangan transhipment yang diatur dalam Peraturan Menteri KP No. 57/Permen-KP/2014 tentang Perubahan Kedua Permen KP No 30/Permen-KP/2012.
Aturan tersebut mengatur tentang usaha perikanan tangkap di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia yang menjadi salah satu kebijakan Menteri KKP sebelumnya Susi Pudjiastuti.
Edhy beralasan pertumbuhan ekonomi akan tercipta bila hal ini dihidupkan. Di mana investasi yang sudah masuk, banyak yang kerja sekarang hilang.
"Ada 3.500 ton potensi, ini harus kita besarkan, ini harus kita perkuat, ini harus kita bantu, masalah utamanya di bahan baku. Saya sudah punya strateginya, saya minta mereka sabar kasih waktulah, tidak lama. Ini intinya di peraturan, regulasi dan saya janji akan selesaikan masalah ini," jelas Menteri Edhy.
Selama menjabat sebagai Menteri KKP, Edhy Prabowo banyak sekali membuat kontroversi. Salah satunya adalah dengan melakukan banyak perombakan aturan dari Menteri KKP sebelumnya, yakni Susi Pudjiastuti .
Berikut rangkuman beberapa kebijakan kontroversial dari Menteri KKP Edhy Prabowo.
1. Alat Tangkap Cantrang Boleh Digunakan
Edhy Prabowo sempat memberikan kode untuk memperbolehkan penggunaan alat tangkap ikan cantrang. Namun dalam penggunaannya harus tetap diatur oleh pemerintah.
Sebelumnya, larangan cantrang dan 16 alat tangkap yang dianggap merusak lingkungan lainnya mulai diberlakukan tahun 2018. Larangan alat tangkap cantrang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) KP No. 2 Tahun 2015 dan Permen KP Nomor 71 Tahun 2016.
Pencabutan larangan cantrang disusun berdasarkan hasil kajian tindak lanjut Menteri KP No. B.717/MEN-KP/11/2019 tentang Kajian terhadap Peraturan Bidang Kelautan dan Perikanan. Lewat keputusan ini juga, Edhy mengganti beleid era Susi Pudjiastuti yang mencantumkan larangan penggunaan cantrang. ( Baca juga:Ini Harta Kekayaan Menteri Edhy Prabowo )
Menteri Edhy beralasan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak membeda-bedakan kualitas layanan, baik untuk nelayan kecil maupun besar. Semua sama-sama punya kontribusi menggerakkan roda ekonomi di sektor kelautan dan perikanan.
“Jadi yang paling jelas aturan soal cantrang perlu diatur. Karena ada nelayan kita yang tidak punya kapal, yang hanya masang bubu di pinggiran. Ini juga jangan diganggu. Semua harus hidup, baik yang kecil maupun yang gede. Karena ini semua untuk ekonomi,” ucapnya beberapa waktu lalu.
Larangan cantrang akan dicabut namun ada aturan-aturan baru yang ditambahkan supaya keberadaan kapal cantrang tidak mengganggu nelayan pengguna alat tangkap lain.
2. Ekspor Benih Lobster
Satu lagi kebijakan yang cukup kontroversial adalah ekspor benih lobster. Kebijakan ini bahkan menenggelamkan Menteri KKP sebelumnya, yakni Susi Pudjiastuti yang melarang ekspor benih lobster.
Pada era Susi, terbit Peraturan Menteri (Permen) No. 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia. Namun pada era Edhy, aturan tersebut direvisi karena dianggap banyak merugikan nelayan.
Revisi aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 12 Tahun 2020. Selain tentang ekspor benih lobster, aturan itu juga mendorong adanya budidaya lobster. Peraturan itu juga berisi tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyampaikan bahwa keputusannya untuk membuka keran ekspor benih lobster sudah dikaji secara mendalam. Kajian ini dilakukannya dengan mengundang sejumlah ahli. Termasuk seorang peneliti dari Australia.
Menurut Edhy, kekhawatiran yang ditunjukan oleh beberapa pihak soal keputusannya yang dapat berakibat buruk bagi keberlangsungan populasi lobster di laut Indonesia tidak akan terjadi.
Ia menjelaskan, dari kajian dan penelitian yang dilakukan Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP), bila ada satu juta telur lobster, maka hanya akan ada 0,02 persen saja benih lobster yang bisa bertahan hidup hingga usia dewasa, kalau benih lobster itu dibiarkan hidup di laut lepas.
Dirinya juga menepis pemberitaan yang menyebutkan kalau pihaknya tidak menjalankan izin ekspor benih lobster sesuai prosedur. Ia menilai pemberian izin itu sudah sangat sesuai dengan prosedur yang ada. Bahkan, ia siap diaudit perihal kebijakannya itu.
3. Tidak Ada Penenggelaman Kapal Pencuri Ikan
Satu lagi kebijakan yang kontroversial dan bertolak belakang dengan era Susi adalah tidak adanya penenggelaman kapal asing pencuri ikan. Menurut Edhy, penenggelaman kapal asing dilakukan hanya jika kapal tersebut melakukan perlawanan saat hendak ditangkap oleh jajaran Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). (Baca juga:
Sementara kapal-kapal yang tidak melakukan perlawanan tidak akan ditenggelamkan. Akan tetapi, kapal-kapal yang sudah disita petugas akan dihibahkan untuk lembaga pendidikan.
Terlebih saat ini, kampus-kampus perikanan juga masih minim kapal untuk praktik. Tak hanya itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga membuka peluang bagi koperasi yang ingin memanfaatkan tersebut.
Guna menepis kekhawatiran kapal-kapal asing sitaan akan dijual oleh oknum tak bertanggung jawab, Edhy mengatakan dirinya akan memasang alat khusus. Selain itu, KKP juga akan terus melakukan pengawasan agar kapal yang sudah dihibahkan, tidak mudah dipindahtangankan.
"Ada pengawasan, kita pasang apa kalau dijual ketahuan," jelas dia.
4. Hapus Larangan Transhipment
Satu lagi kebijakan Susi yang akan dihapus di era Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo adalah larangan transhipment yang diatur dalam Peraturan Menteri KP No. 57/Permen-KP/2014 tentang Perubahan Kedua Permen KP No 30/Permen-KP/2012.
Aturan tersebut mengatur tentang usaha perikanan tangkap di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia yang menjadi salah satu kebijakan Menteri KKP sebelumnya Susi Pudjiastuti.
Edhy beralasan pertumbuhan ekonomi akan tercipta bila hal ini dihidupkan. Di mana investasi yang sudah masuk, banyak yang kerja sekarang hilang.
"Ada 3.500 ton potensi, ini harus kita besarkan, ini harus kita perkuat, ini harus kita bantu, masalah utamanya di bahan baku. Saya sudah punya strateginya, saya minta mereka sabar kasih waktulah, tidak lama. Ini intinya di peraturan, regulasi dan saya janji akan selesaikan masalah ini," jelas Menteri Edhy.
(uka)