Regulasi Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Keluar Akhir November 2020
Jum'at, 20 November 2020 - 21:55 WIB
loading...
Ditargetkan proses pembahasan regulasi perpanjangan program restrukturisasi kredit akan selesai pada akhir bulan November 2020. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk memperpanjang program restrukturisasi kredit hingga Maret 2022. Padahal, sebelumnya dalam POJK 11/2020 stimulus tersebut akan berakhir pada Maret 2021.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menyebut, pihaknya akan menerbitkan POJK yang baru ihwal perpanjangan tersebut. Ditargetkan proses pembahasan regulasi tersebut akan selesai pada akhir bulan November 2020.
“Akhir bulan ini POJK-nya keluar,” kata Heru dalam diskusi daring, Jumat (20/11/2020).
(Baca Juga: Waduh, Perbanas Kasih Alarm ke OJK )
Dia menjelaskan, proses penyusuan POJK perpanjangan itu turut meminta pendapat dari para ahli. “Kami minta pendapat dari asosiasi, legal review supaya tidak ada kesalahan dalam membuat kebijakan,” ujarnya.
Lebih lanjut Ia membeberkan alasan pihaknya memutuskan untuk memperpanjang proram tersebut lantaran melihat tren jumlah kasus Covid-19 di Indonesia belum menunjukkan adanya penurunan. Berdasarkan data per 10 November 2020, terdapat 444 ribu kasus positif Covid-19 di Tanah Air.
“Dalam hal vaksin telah tersedia, dampak Covid-19 kemungkinan juga masih belum dapat selesai segera, mengingat kemungkinan perlunya pentahapan untuk distribusi vaksin tersbut,” kata Heru.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menyebut, pihaknya akan menerbitkan POJK yang baru ihwal perpanjangan tersebut. Ditargetkan proses pembahasan regulasi tersebut akan selesai pada akhir bulan November 2020.
“Akhir bulan ini POJK-nya keluar,” kata Heru dalam diskusi daring, Jumat (20/11/2020).
(Baca Juga: Waduh, Perbanas Kasih Alarm ke OJK )
Dia menjelaskan, proses penyusuan POJK perpanjangan itu turut meminta pendapat dari para ahli. “Kami minta pendapat dari asosiasi, legal review supaya tidak ada kesalahan dalam membuat kebijakan,” ujarnya.
Lebih lanjut Ia membeberkan alasan pihaknya memutuskan untuk memperpanjang proram tersebut lantaran melihat tren jumlah kasus Covid-19 di Indonesia belum menunjukkan adanya penurunan. Berdasarkan data per 10 November 2020, terdapat 444 ribu kasus positif Covid-19 di Tanah Air.
“Dalam hal vaksin telah tersedia, dampak Covid-19 kemungkinan juga masih belum dapat selesai segera, mengingat kemungkinan perlunya pentahapan untuk distribusi vaksin tersbut,” kata Heru.
Lihat Juga :