Kian Panas, Nasabah Sangkal Pernyataan Kuasa Hukum Indosterling
Kamis, 26 November 2020 - 11:37 WIB
loading...
A
A
A
Langkah pihak Indosterling dinilai ganjil karena menurut pihak kuasa hukum nasabah, hal ini tidak wajar dilakukan. "Ini kan berarti ada akal-akalannya, bahkan mereka meminta nasabah mencabut kuasa hukumnya," tekan Andreas.
( Baca juga:Entah Apa yang Ada di Benak Nikita Mirzani tentang Neraka )
Perkara ini bermula pada gagal bayar atas produk Indosterling High Yield Promissory Notes (HYPN). Produk investasi ini menjanjikan imbal hasil 9% hingga 12% setiap tahunnya.
Karena gagal bayar, perkara ini berlanjut melalui permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
( Baca juga:Entah Apa yang Ada di Benak Nikita Mirzani tentang Neraka )
Perkara ini bermula pada gagal bayar atas produk Indosterling High Yield Promissory Notes (HYPN). Produk investasi ini menjanjikan imbal hasil 9% hingga 12% setiap tahunnya.
Karena gagal bayar, perkara ini berlanjut melalui permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
(uka)
Lihat Juga :