APSyFI: PLB Ancam Hilangkan USD8,3 Juta Ekspor Benang ke AS
loading...
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia ( APSyFI ) menduga inisiasi tuduhan dumping atas produk benang filament tekstur polyester (PTY) asal Indonesia oleh United State International Trade Commision (USITC) disebabkan karena ekspor yang dilakukan oleh perusahaan Pusat Logistik Berikat (PLB) ke Amerika Serikat di tahun 2019. USITC menginisiasi tuduhan dumping atas produk PTY asal Indonesia pertengahan November lalu.
"Pihak USITC menginformasikan bahwa ada 11 perusahaan Indonesia yang mereka tuduh melakukan dumping, setelah kami cek anggota kami hanya 7 perusahaan, 2 perusahaan produsen lain bukan anggota APSyFI dan sisanya adalah perusahaan dagang serta perusahaan logistik di PLB, bukan produsen," ungkap Sekretaris Jenderal APSyFI Redma Gita Wirawasta di Jakarta, Jumat (27/11/2020).
(Baca Juga: Pengusaha Sebut Aturan Impor Tekstil Akan Matikan Industri Dalam Negeri) Berdasarkan data perdagangan ke AS, telah terjadi lonjakan impor produk benang filament Indonesia di tahun 2019 sebesar 69,9% menjadi 6,8 ribu ton atau senilai USD13,3 juta. Setelah dicek, kata dia, ekspor yang dilakukan anggota APSyFI di tahun 2019 hanya sekitar 5 ribu ton atau senilai USD8,3 juta. Anggota APSyFI pun menurutnya tidak ada yang menjual produknya ke perusahaan di PLB.
"Mereka melakukan ekspor langsung, sehingga dapat dipastikan bahwa sekitar 1,8 ribu ton PTY yang diekspor ke AS bukan produk asli Indonesia," ujarnya. Menurut dia, APSyFI menduga bahwa ekspor ini produk transhipment dari China atau India yang masuk lewat PLB, kemudian dilabeli produk Indonesia dan diekspor ke AS. "Karena di tahun 2018 PTY China dan India lebih dulu terkena antidumping di AS," jelasnya.
Kemudian, lanjut Redma, APSyFI menganalisa harga satuannya dimana harga jual ekspor anggotanya rata-rata di atas USD2 per kg, sedangkan produk ekspor dari PLB diperkirakan hanya USD1,7 per kg. Harga USD1,7 per kg inilah yang menurutnua menyebabkan produsen lokal AS mengajukan petisi antidumping bagi PTY Indonesia.
Redma mengatakan bahwa produk transhipment yang diekspor ke AS ini pasti mendapatkan Surat Keterangan Asal (SKA) dari Indonesia karena memang sudah jadi persyaratan ekspor ke AS. "Jadi gara-gara ekspor produk transhipment asal China atau India lewat PLB, produk kita juga terbawa kena tuduhan dumping, dan kita akan kehilangan pasar ekspor PTY sebesar USD8,3 juta," tuturnya. Dalam hal ini, APSyFI sedang mempertimbangkan mengambil jalur hukum atas kerugian material yang akan diderita anggotanya.
(Baca Juga: Janji Pemerintah, Industri Tekstil RI Masuk 5 Besar Dunia di 2030)
Sebelumnya, kalangan tekstil nasional juga mempersoalkan sepak terjang PLB karena terbukti menjadi jalan masuk untuk produk impor kain dan benang yang membanjiri pasar domestik dan menekan kinerja industri TPT nasional sepanjang 2018-2019. Atas kejadian ini, dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi di awal tahun 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani yang juga menemukan banyak bukti pelangaran berkomitmen untuk menutup PLB bagi produk tekstil.
Untuk itu, seluruh kalangan tekstil baik APSyFI yang mewakili industri tekstil hulu, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) yang mewakili sektor antara dan hilir hingga Ikatan Ahli Tekstil Seluruh Indonesia (IKATSI) bersama-sama meminta pemerintah untuk segera merevisi Permendag 77 2019 yang menjadi cantolan hukum PLB.
"Kita semua sepakat agar untuk impor produk TPT tidak boleh lagi lewat PLB atau Gudang Berikat (GB) dan hanya API-P yang diperbolehkan impor untuk kebutuhan bahan bakunya setelah diverifikasi," tegas Redma.
"Pihak USITC menginformasikan bahwa ada 11 perusahaan Indonesia yang mereka tuduh melakukan dumping, setelah kami cek anggota kami hanya 7 perusahaan, 2 perusahaan produsen lain bukan anggota APSyFI dan sisanya adalah perusahaan dagang serta perusahaan logistik di PLB, bukan produsen," ungkap Sekretaris Jenderal APSyFI Redma Gita Wirawasta di Jakarta, Jumat (27/11/2020).
(Baca Juga: Pengusaha Sebut Aturan Impor Tekstil Akan Matikan Industri Dalam Negeri) Berdasarkan data perdagangan ke AS, telah terjadi lonjakan impor produk benang filament Indonesia di tahun 2019 sebesar 69,9% menjadi 6,8 ribu ton atau senilai USD13,3 juta. Setelah dicek, kata dia, ekspor yang dilakukan anggota APSyFI di tahun 2019 hanya sekitar 5 ribu ton atau senilai USD8,3 juta. Anggota APSyFI pun menurutnya tidak ada yang menjual produknya ke perusahaan di PLB.
"Mereka melakukan ekspor langsung, sehingga dapat dipastikan bahwa sekitar 1,8 ribu ton PTY yang diekspor ke AS bukan produk asli Indonesia," ujarnya. Menurut dia, APSyFI menduga bahwa ekspor ini produk transhipment dari China atau India yang masuk lewat PLB, kemudian dilabeli produk Indonesia dan diekspor ke AS. "Karena di tahun 2018 PTY China dan India lebih dulu terkena antidumping di AS," jelasnya.
Kemudian, lanjut Redma, APSyFI menganalisa harga satuannya dimana harga jual ekspor anggotanya rata-rata di atas USD2 per kg, sedangkan produk ekspor dari PLB diperkirakan hanya USD1,7 per kg. Harga USD1,7 per kg inilah yang menurutnua menyebabkan produsen lokal AS mengajukan petisi antidumping bagi PTY Indonesia.
Redma mengatakan bahwa produk transhipment yang diekspor ke AS ini pasti mendapatkan Surat Keterangan Asal (SKA) dari Indonesia karena memang sudah jadi persyaratan ekspor ke AS. "Jadi gara-gara ekspor produk transhipment asal China atau India lewat PLB, produk kita juga terbawa kena tuduhan dumping, dan kita akan kehilangan pasar ekspor PTY sebesar USD8,3 juta," tuturnya. Dalam hal ini, APSyFI sedang mempertimbangkan mengambil jalur hukum atas kerugian material yang akan diderita anggotanya.
(Baca Juga: Janji Pemerintah, Industri Tekstil RI Masuk 5 Besar Dunia di 2030)
Sebelumnya, kalangan tekstil nasional juga mempersoalkan sepak terjang PLB karena terbukti menjadi jalan masuk untuk produk impor kain dan benang yang membanjiri pasar domestik dan menekan kinerja industri TPT nasional sepanjang 2018-2019. Atas kejadian ini, dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi di awal tahun 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani yang juga menemukan banyak bukti pelangaran berkomitmen untuk menutup PLB bagi produk tekstil.
Untuk itu, seluruh kalangan tekstil baik APSyFI yang mewakili industri tekstil hulu, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) yang mewakili sektor antara dan hilir hingga Ikatan Ahli Tekstil Seluruh Indonesia (IKATSI) bersama-sama meminta pemerintah untuk segera merevisi Permendag 77 2019 yang menjadi cantolan hukum PLB.
"Kita semua sepakat agar untuk impor produk TPT tidak boleh lagi lewat PLB atau Gudang Berikat (GB) dan hanya API-P yang diperbolehkan impor untuk kebutuhan bahan bakunya setelah diverifikasi," tegas Redma.
(fai)