Pengusaha Sebut Aturan Impor Tekstil Akan Matikan Industri Dalam Negeri

Selasa, 20 Oktober 2020 - 12:54 WIB
loading...
Pengusaha Sebut Aturan...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 77/2019 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil disebut muncul untuk meningkatkan industri kecil menengah (IKM) . Pasalnya, ada beberapa produk yang katanya bisa meningkatkan produktivitas IKM.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Rizal Rakhman mengatakan, dengan adanya importasi maka industri sejenis yang ada di dalam negeri akan mati dan menimbulkan persoalan lain. ( Baca juga:1,6 juta IKM Ikut Gerakan yang Digagas Pak Jokowi )

"Alangkah lebih baik jika pemerintah mendorong ekosistem yang kondusif bagi industri dalam negeri untuk menyediakan bahan baku yang diperlukan oleh IKM. Menurut saya, justru menjadi solusi yang sangat krusial bagi industri kita," ujar Rizal dalam acara Market Review IDX Channel, Selasa (20/10/2020).

Rizal menambahkan, dengan mudahnya importasi akan banyak korban industri manufaktur atau industri tekstil dalam negeri yang tidak punya kesempatan untuk membangun industri yang kuat di masa depan.

"Sedangkan struktur industri tekstil secara nasional lengkap dari hulu ke hilir. Kita punya fiber, spining, finishing, printing sampai ke garmen. Nah integrasi ini yang diperlukan sebenarnya adalah penguatan agar supply chain produknya berjalan dengan sempurna," kata dia.

Menurutnya, kapasitas industri tekstil nasional sangat mencukupi untuk kebutuhan dalam negeri sekaligus menandakan pentingnya pemerintah mengubah Permendag 77/2019. ( Baca juga:Terdampak Pandemi Corona, Industri TPT Terancam Bangkrut )

"Impor boleh dilakukan untuk produk yang tidak kita produksi. Artinya, kalau itu bisa diproduksi di dalam negeri jangan impor karena itu berbahaya bagi industri dalam negeri," ucapnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
BPS: Neraca Dagang RI...
BPS: Neraca Dagang RI Januari-April 2026 Surplus USD5,64 Miliar
Bea Cukai Respons Munculnya...
Bea Cukai Respons Munculnya Nama Dirjen Djaka Budi Utama dalam Dakwaan Kasus Suap Impor
4 Juta Barel Minyak...
4 Juta Barel Minyak Iran Tiba di India Sebelum Berakhirnya Masa Tenggang Sanksi AS
Industri Tekstil Kena...
Industri Tekstil Kena Efek Perang, Harga Bahan Baku Melonjak 40%
Pengecualian Sanksi...
Pengecualian Sanksi AS, India Banjir Minyak Rusia Melonjak 90%
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Kasus Bea Cukai, KPK...
Kasus Bea Cukai, KPK Periksa 20 Petinggi Forwarder
Prabowo Ngelus Dada...
Prabowo Ngelus Dada Tahu Borok Pengelolaan Ekspor Impor RI
Rekomendasi
Liga Bintang Juara Hari...
Liga Bintang Juara Hari Kedua: 32 Tim Bertarung Rebut 16 Tiket ke Babak Utama Jakarta
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Iran Tegaskan Pengelolaan...
Iran Tegaskan Pengelolaan Selat Hormuz akan Disepakati Melalui Dialog Regional
Berita Terkini
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Sucofindo Gelar ENSIA...
Sucofindo Gelar ENSIA 2026, Dorong Inovasi Berkelanjutan
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Infografis
Megaproyek NEOM Pangeran...
Megaproyek NEOM Pangeran MBS akan Rampung dalam Seabad
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved