Ini Upaya Kemenperin Lindungi Produk Baja Nasional
Jum'at, 27 November 2020 - 15:39 WIB
loading...
Pemerintah terus berupaya melindungi produsen baja nasional. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berupaya memproteksi produk baja nasional dari serbuan produk-produk impor, sekaligus berusaha menjadikan produk baja nasional menjadi primadona di negeri sendiri.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perindustrian Achmad Sigit Dwiwahjono mengatakan, upaya yang dilakukan antara lain melalui kebijakan safeguard dan antidumping.
Instrumen lainnya adalah pembenahan lembaga sertifikasi produk untuk penerbitan Standar Nasional Indonesia (SNI), penerapan SNI wajib. Selanjutnya, penyesuaian tata niaga impor baja melalui Sistem Informasi Baja Nasional (Sibanas) yang tergabung dalam sistem informasi industri nasional (SIINAS).(Baca Juga : Kemenperin Dorong Pembangunan Kawasan Industri untuk Tarik Investasi )
"Upaya-upaya tersebut sekaligus merupakan jaminan dari pemerintah bahwa produk nasional akan menjadi penguasa pasar di dalam negeri, sehingga para pelaku industri tidak perlu khawatir," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (27/11/2020).
Sigit melanjutkan, guna menciptakan demand agar produk nasional mampu diserap di dalam negeri, pemerintah juga menggulirkan program Peningkatan Produk Dalam Negeri (P3DN).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perindustrian Achmad Sigit Dwiwahjono mengatakan, upaya yang dilakukan antara lain melalui kebijakan safeguard dan antidumping.
Instrumen lainnya adalah pembenahan lembaga sertifikasi produk untuk penerbitan Standar Nasional Indonesia (SNI), penerapan SNI wajib. Selanjutnya, penyesuaian tata niaga impor baja melalui Sistem Informasi Baja Nasional (Sibanas) yang tergabung dalam sistem informasi industri nasional (SIINAS).(Baca Juga : Kemenperin Dorong Pembangunan Kawasan Industri untuk Tarik Investasi )
"Upaya-upaya tersebut sekaligus merupakan jaminan dari pemerintah bahwa produk nasional akan menjadi penguasa pasar di dalam negeri, sehingga para pelaku industri tidak perlu khawatir," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (27/11/2020).
Sigit melanjutkan, guna menciptakan demand agar produk nasional mampu diserap di dalam negeri, pemerintah juga menggulirkan program Peningkatan Produk Dalam Negeri (P3DN).
Lihat Juga :