Kementan Ajak Peternak Unggas Gunakan Antimikroba Secara Bijak
Senin, 30 November 2020 - 14:29 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, ada juga pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 14 Tahun 2017 tentang Klasifikasi Obat Hewan. Lalu, ada Permentan No 22 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Peredaran Pakan. Serta Permentan No 43 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pestisida yang melarang penggunaan pestisida menggunakan bahan antibiotik.
Kementan belum lama ini juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Pertanian No. 9736 Tahun 2020 tentang perubahan atas lampiran III Peraturan Menteri Pertanian No. 14 Tahun 2017 tentang Klasifikasi Obat Hewan yang melarang penggunaan Colistin pada ternak yang produknya dikonsumsi manusia.
"Dari aturan-aturan yang ada diharapkan akan menurunkan penggunaan antimikroba yang digunakan sebagai pencegahan penyakit pada hewan ternak," ucap Nasrullah
Ia mengungkapkan, Kementan juga memiliki beberapa upaya lain dalam hal pencegahan resistensi antimikroba ini. Di antaranya, akan meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat serta peternak unggas tentang resistensi antimikroba.
Di samping itu pemerintah juga berkomitmen membangun rasa tanggung jawab kepada pemangku kepentingan dalam upaya mencegah dan mengendalikan resistensi antimikroba di setiap sektor.
Kemudian, terus berupaya menurunkan prevalensi resistensi antimikroba di setiap sektor, lalu mengembangkan inovasi pencegahan dan tata cara pengobatan infeksi, serta alternatif pengganti antimikroba serta meningkatkan koordinasi dan kolaborasi terpadu dalam upaya mencegah dan mengendalikan resistensi antimikroba.
"Setidaknya kami mempunyai enam tujuan strategis untuk pengendalian resistensi antimikroba ini pada tahun 2020 sampai tahun 2024," ungkap Nasrullah.
Ia menerangkan, berdasarkan survei yang ada, jika aturan tersebut diterapkan dengan baik, penggunaan antimikroba akan menurun dari 80% menjadi 50% di tahun 2024. Selain itu, peningkatan praktik biosekuriti dan penatalaksanaan penggunaan antibiotik juga meningkat dari 4,4% menjadi 20% di tahun 2024 dengan upaya sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) pada peternakan ayam petelur.
"Namun, upaya pencegahan ini tidak bisa dilakukan sendiri. Mengacu pada konsep one helath, maka seluruh pemangku kepentingan terkait harus ikut berperan sebagai bagian dari solusi dalam mengendalikan laju resistensi antimikroba," papar dia.
Ia berharap dengan adanya peran semua pihak bisa selalu menjaga agar efektivitas antimikroba tetap memberikan manfaat bagi kehidupan secara lestari dengan menggunakannya secara bijak, cerdas dan bertanggungjawab.
Program One Health
Nasrullah menyampaikan, peran semua pihak ini termasuk ke dalam program One Health yang dicanangkan Kementan dalam upaya mencegah terjadinya resistensi antimikroba. Kementan, kata Nasrullah, menyadari memiliki peran yang penting memerangi laju resistensi antimikroba, khususnya di peternakan.
Kementan belum lama ini juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Pertanian No. 9736 Tahun 2020 tentang perubahan atas lampiran III Peraturan Menteri Pertanian No. 14 Tahun 2017 tentang Klasifikasi Obat Hewan yang melarang penggunaan Colistin pada ternak yang produknya dikonsumsi manusia.
"Dari aturan-aturan yang ada diharapkan akan menurunkan penggunaan antimikroba yang digunakan sebagai pencegahan penyakit pada hewan ternak," ucap Nasrullah
Ia mengungkapkan, Kementan juga memiliki beberapa upaya lain dalam hal pencegahan resistensi antimikroba ini. Di antaranya, akan meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat serta peternak unggas tentang resistensi antimikroba.
Di samping itu pemerintah juga berkomitmen membangun rasa tanggung jawab kepada pemangku kepentingan dalam upaya mencegah dan mengendalikan resistensi antimikroba di setiap sektor.
Kemudian, terus berupaya menurunkan prevalensi resistensi antimikroba di setiap sektor, lalu mengembangkan inovasi pencegahan dan tata cara pengobatan infeksi, serta alternatif pengganti antimikroba serta meningkatkan koordinasi dan kolaborasi terpadu dalam upaya mencegah dan mengendalikan resistensi antimikroba.
"Setidaknya kami mempunyai enam tujuan strategis untuk pengendalian resistensi antimikroba ini pada tahun 2020 sampai tahun 2024," ungkap Nasrullah.
Ia menerangkan, berdasarkan survei yang ada, jika aturan tersebut diterapkan dengan baik, penggunaan antimikroba akan menurun dari 80% menjadi 50% di tahun 2024. Selain itu, peningkatan praktik biosekuriti dan penatalaksanaan penggunaan antibiotik juga meningkat dari 4,4% menjadi 20% di tahun 2024 dengan upaya sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) pada peternakan ayam petelur.
"Namun, upaya pencegahan ini tidak bisa dilakukan sendiri. Mengacu pada konsep one helath, maka seluruh pemangku kepentingan terkait harus ikut berperan sebagai bagian dari solusi dalam mengendalikan laju resistensi antimikroba," papar dia.
Ia berharap dengan adanya peran semua pihak bisa selalu menjaga agar efektivitas antimikroba tetap memberikan manfaat bagi kehidupan secara lestari dengan menggunakannya secara bijak, cerdas dan bertanggungjawab.
Program One Health
Nasrullah menyampaikan, peran semua pihak ini termasuk ke dalam program One Health yang dicanangkan Kementan dalam upaya mencegah terjadinya resistensi antimikroba. Kementan, kata Nasrullah, menyadari memiliki peran yang penting memerangi laju resistensi antimikroba, khususnya di peternakan.
Lihat Juga :