Tak Pernah Lelah, Menaker Ida Buka-bukaan 3 Sasaran Penting UU Cipta Kerja
Senin, 30 November 2020 - 20:04 WIB
loading...
Pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap 3 sasaran penting yang menjadi fokus dalam penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap 3 sasaran penting yang menjadi fokus dalam penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yaitu tenaga kerja yang belum bekerja, pekerja/buruh yang saat ini sedang bekerja, serta pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
Hal tersebut diungkapkan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah , dalam acara Tri Hita Karana Forum Dialogue “Indonesia Omnibus Law For A Better Business Better World” yang dihadiri Kamar Dagang Internasional (International Chamber of Commerce/ICC), The United Nation of Sustainable Development Solutions Network (UN SDSN), United in Diversity Foundation (UID Foundation), Kamar Dagang Indonesia (KADIN), dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).
“Undang-undang Cipta Kerja merupakan langkah besar bangsa Indonesia untuk memperbaiki ekosistem investasi dan ketenagakerjaan guna mencapai tujuan negara Indonesia yang produktif, berdaya saing, adaptif dan inovatif serta dapat keluar dari jebakan negara yang berpenghasilan menengah,“ kata Menaker Ida di Jakarta, Senin (30/11/2020).
(Baca Juga: UU Cipta Kerja Jadi Penyubur UMKM, Berpeluang Menjalar ke Industri E-Commerce )
Ida mengatakan, langkah penciptakan lapangan pekerjaan dan memberikan kesempatan kerja yang seluas-luasnya bagi tenaga kerja yang belum bekerja dilakukan dengan cara menarik investasi, baik melalui investasi dalam negeri maupun luar negeri.
Hal tersebut diungkapkan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah , dalam acara Tri Hita Karana Forum Dialogue “Indonesia Omnibus Law For A Better Business Better World” yang dihadiri Kamar Dagang Internasional (International Chamber of Commerce/ICC), The United Nation of Sustainable Development Solutions Network (UN SDSN), United in Diversity Foundation (UID Foundation), Kamar Dagang Indonesia (KADIN), dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).
“Undang-undang Cipta Kerja merupakan langkah besar bangsa Indonesia untuk memperbaiki ekosistem investasi dan ketenagakerjaan guna mencapai tujuan negara Indonesia yang produktif, berdaya saing, adaptif dan inovatif serta dapat keluar dari jebakan negara yang berpenghasilan menengah,“ kata Menaker Ida di Jakarta, Senin (30/11/2020).
(Baca Juga: UU Cipta Kerja Jadi Penyubur UMKM, Berpeluang Menjalar ke Industri E-Commerce )
Ida mengatakan, langkah penciptakan lapangan pekerjaan dan memberikan kesempatan kerja yang seluas-luasnya bagi tenaga kerja yang belum bekerja dilakukan dengan cara menarik investasi, baik melalui investasi dalam negeri maupun luar negeri.
Lihat Juga :