Tak Pernah Lelah, Menaker Ida Buka-bukaan 3 Sasaran Penting UU Cipta Kerja

Senin, 30 November 2020 - 20:04 WIB
loading...
Tak Pernah Lelah, Menaker Ida Buka-bukaan 3 Sasaran Penting UU Cipta Kerja
Pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap 3 sasaran penting yang menjadi fokus dalam penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap 3 sasaran penting yang menjadi fokus dalam penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yaitu tenaga kerja yang belum bekerja, pekerja/buruh yang saat ini sedang bekerja, serta pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

Hal tersebut diungkapkan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah , dalam acara Tri Hita Karana Forum Dialogue “Indonesia Omnibus Law For A Better Business Better World” yang dihadiri Kamar Dagang Internasional (International Chamber of Commerce/ICC), The United Nation of Sustainable Development Solutions Network (UN SDSN), United in Diversity Foundation (UID Foundation), Kamar Dagang Indonesia (KADIN), dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).

“Undang-undang Cipta Kerja merupakan langkah besar bangsa Indonesia untuk memperbaiki ekosistem investasi dan ketenagakerjaan guna mencapai tujuan negara Indonesia yang produktif, berdaya saing, adaptif dan inovatif serta dapat keluar dari jebakan negara yang berpenghasilan menengah,“ kata Menaker Ida di Jakarta, Senin (30/11/2020).

(Baca Juga: UU Cipta Kerja Jadi Penyubur UMKM, Berpeluang Menjalar ke Industri E-Commerce )

Ida mengatakan, langkah penciptakan lapangan pekerjaan dan memberikan kesempatan kerja yang seluas-luasnya bagi tenaga kerja yang belum bekerja dilakukan dengan cara menarik investasi, baik melalui investasi dalam negeri maupun luar negeri.

“Kami menyadari semakin banyak investasi yang ditanamkan, maka semakin banyak pula peluang kerja yang terbuka. Oleh sebab itu diharapkan investasi yang masuk adalah investasi yang mampu menyerap banyak tenaga kerja yang belum bekerja,” ujarnya.

Hal ini, kata Ida, penting untuk memecahkan persoalan pengangguran di Indonesia, dimana saat ini berdasarkan data Badan Pusat Statistik per Agustus 2020 tercatat angka pengangguran mencapai 9,7 juta orang. Itupun masih ditambah setiap tahunnya terdapat 2-2,5 juta angkatan kerja baru.

(Baca Juga: Menaker: UU Cipta Kerja Lindungi Hak-hak Buruh )

Terkait pekerja/buruh yang saat ini sedang bekerja, Ida mengatakan, adanya perubahan bentuk-bentuk pekerjaan yang baru dan perkembangan tuntutan dunia kerja yang lebih fleksibel, perlu diimbangi dengan adanya perlindungan yang lebih baik bagi pekerja/buruh.

“Misalnya soal perubahan ketentuan mengenai perjanjian kerja waktu tertentu, dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak melalui penegasan bahwa pekerja kontrak hanya dapat dipekerjakan pada pekerjaan yang sifatnya sementara atau tidak tetap. Jangka waktu penggunaan pekerja kontrak ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah," jelasnya.

Upaya perlindungan pun dilakukan untuk mengatur ketentuan alih daya (outsourcing), perlindungan sistem pengupahan bagi pekerja serta perubahan ketentuan dalam waktu kerja dan waktu istirahat serta waktu kerja lembur yang dimaksudkan selain untuk meningkatkan produktivitas, juga agar pekerja/buruh yang bekerja kurang atau lebih dari waktu kerja standar, dapat terlindungi.

Pemerintah juga memberikan perhartian khusus bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK. Perubahan ketentuan mengenai mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi pekerja tetap, di satu sisi untuk memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja secara sewenang-wenang oleh pengusaha. Di sisi lain bagi kedua belah pihak, PHK tersebut tidak selalu harus menjadi objek yang diperselisihkan.

Terkait dengan perubahan ketentuan besaran kompensasi PHK, dimaksudkan agar pekerja/buruh mendapatkan kompensasi PHK yang lebih realistis. Selain itu untuk memberikan bekal agar pekerja yang mengalami PHK tetap dapat bekerja, Undang-Undang ini mengatur adanya manfaat jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). JKP merupakan program baru dalam sistem jaminan sosial nasional, yang terdiri atas manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1546 seconds (0.1#10.140)