Susun Aturan Jasa Konstruksi Lanjutan UU Ciptaker, PUPR Gelar Konsultasi Publik

Selasa, 01 Desember 2020 - 23:36 WIB
loading...
Susun Aturan Jasa Konstruksi Lanjutan UU Ciptaker, PUPR Gelar Konsultasi Publik
Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi mengadakan Konsultasi Publik Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Bidang Jasa Konstruksi Sebagai Tindak Lanjut UU Cipta Kerja. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi mengadakan Konsultasi Publik Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Bidang Jasa Konstruksi Sebagai Tindak Lanjut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja secara virtual beberapa waktu lalu.

Acara ini dimaksudkan untuk menampung masukan dan aspirasi terkait Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden pelaksanaan dari Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Melalui Undang-undang (UU) Cipta Kerja Pemerintah berupaya untuk memberikan kemudahan berusaha, meningkatkan peran serta masyarakat dan inovasi dalam proses bisnis.

(Baca Juga: Menteri Basuki Ajak Pelaku Konstruksi Bangkit dan Pulihkan Ekonomi )

UU Cipta Kerja atau dikenal juga dengan Omnibus Law ini memberikan dampak dan pengaruh kepada peraturan dan perundang-undangan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

“Terdapat 33 pasal dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang mengalami perubahan, antara lain kewenangan Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kota/Kabupaten, Perizinan Berusaha, Kualifikasi Usaha, Penghapusan Usaha Penyediaan Bangunan, dan Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi,” jelas Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Dewi Chomistriana mewakili Dirjen Bina Konstruksi dalam siaran pers, Selasa (1/12/2020).

Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi juga menambahkan, terdapat perubahan dalam syarat berusaha dimana sebelumnya melalui dua pintu untuk memenuhi syarat berusaha yaitu Izin Usaha Jasa Konstruksi oleh Pemerintah Kota/Kab dan Sertifikat Badan Usaha (SBU), Sertifikat Tenaga Ahli (SKA), dan Sertifikat Keterampilan Kerja (SKTK) yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

Saat ini, pemenuhan syarat berusaha dipermudah dengan pengajuan perizinan berusaha melalui satu pintu yaitu melalui Online Single Submission (OSS).

(Baca Juga: Proyek Konstruksi Rp40 T Masih Jalan di Tempat, Jokowi Geram )

Terdapat 10 amanat Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang tengah disusun dalam Peraturan Pemerintah (PP) yaitu terkait tanggung jawab dan kewenangan serta Perizinan berusaha, Penetapan bentuk dan kualifikasi usaha, perizinan berusaha, sertifikasi dan registrasi badan usaha, registrasi pengalaman badan usaha.

Lalu penyelenggaran usaha jasa konstruksi yang dikerjakan sendiri atau melalui pengikatan jasa konstruksi, penyelenggaraan jasa konstruksi, penggunaan jasa dan penyedia jasa wajib memenuhi standar K4, perizinan berusaha bagi LPPK, registrasi dan tata cara pemberian tanda daftar pengalaman professional, penyelenggaraan sebagaian kewenangan Pemerintah Pusat dan redaksional sanksi.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1084 seconds (0.1#10.140)