Susun Aturan Jasa Konstruksi Lanjutan UU Ciptaker, PUPR Gelar Konsultasi Publik

Selasa, 01 Desember 2020 - 23:36 WIB
loading...
A A A
Saat ini, pemenuhan syarat berusaha dipermudah dengan pengajuan perizinan berusaha melalui satu pintu yaitu melalui Online Single Submission (OSS).

(Baca Juga: Proyek Konstruksi Rp40 T Masih Jalan di Tempat, Jokowi Geram )

Terdapat 10 amanat Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang tengah disusun dalam Peraturan Pemerintah (PP) yaitu terkait tanggung jawab dan kewenangan serta Perizinan berusaha, Penetapan bentuk dan kualifikasi usaha, perizinan berusaha, sertifikasi dan registrasi badan usaha, registrasi pengalaman badan usaha.

Lalu penyelenggaran usaha jasa konstruksi yang dikerjakan sendiri atau melalui pengikatan jasa konstruksi, penyelenggaraan jasa konstruksi, penggunaan jasa dan penyedia jasa wajib memenuhi standar K4, perizinan berusaha bagi LPPK, registrasi dan tata cara pemberian tanda daftar pengalaman professional, penyelenggaraan sebagaian kewenangan Pemerintah Pusat dan redaksional sanksi.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Pengembangan Jasa Konstruksi, Putut Marhayudi, selain menyampaikan substansi pemilihan dan pengikatan jasa konstruksi, juga menyampaikan inovasi-inovasi dan terobosan-terobosan baru dalam pengaturan penyelenggaraan usaha jasa konstruksi, di antaranya pengaturan Daftar Penyedia Mampu yang disusun berdasarkan hasil kinerja Penyedia Jasa.

Adanya Daftar Penyedia Mampu diharapkan dapat mempercepat dan meningkatkan kualitas pelaksanaan pemilihan jasa konstruksi. Terobosan lain yang diatur adalah pengaturan seleksi cepat dan pengaturan penunjukan langsung apabila terjadi pemutusan kontrak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Siap-siap! Harga Rumah...
Siap-siap! Harga Rumah Subsidi Bakal Naik, Ini Penyebabnya
3 Dekade Jaga Kualitas,...
3 Dekade Jaga Kualitas, Marwani Indah Perkokoh Posisi di Pasar Genteng Beton dan Paving Block
Viro Transformasi ke...
Viro Transformasi ke Konstruksi Modular, Bidik Pasar Resort Tropis
Kolaborasi Industri...
Kolaborasi Industri Bahan Bangunan Sasar Pasar Arsitek Modern
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Pemerintah Diminta Lindungi...
Pemerintah Diminta Lindungi Industri Konstruksi dari Lonjakan Harga Material dan Energi
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Gelar Sertifikasi Nasional,...
Gelar Sertifikasi Nasional, Pemkot Tangsel Cetak SDM Konstruksi Berkualitas
Askrindo Gandeng Bank...
Askrindo Gandeng Bank Kalsel, Perluas Jangkauan Asuransi Kredit Konstruksi
Rekomendasi
Sepak Bola Gelorakan...
Sepak Bola Gelorakan Kampanye Dont Stop The Celebration, Ajak Masyarakat Rayakan Kebersamaan
5 Perintah Al-Quran...
5 Perintah Al-Qur'an terhadap Anak Yatim, Muslim Wajib Tahu dan Mengamalkannya
Doa Anak Yatim Diyakini...
Doa Anak Yatim Diyakini Mustajab, Benarkah?
Berita Terkini
Rupiah Tergerus Sentimen...
Rupiah Tergerus Sentimen Eksternal, Hari Ini Berakhir Tembus Rp17.843 per USD
Gelontorkan Diskon Tiket...
Gelontorkan Diskon Tiket Transportasi hingga 30%, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp1,54 Triliun
Tips MotionTrade: Modus...
Tips MotionTrade: Modus Penipuan Berkedok Customer Service, Investor Wajib Waspada!
IHSG Hari Ini Berakhir...
IHSG Hari Ini Berakhir Ambles ke 6.116, Transaksi Cetak Rp13,4 Triliun
Penerbangan Umrah Dipindah...
Penerbangan Umrah Dipindah Mulai 1 Juli 2026, Terpusat di Terminal 2F Bandara Soetta
Purbaya Pede Harga BBM...
Purbaya Pede Harga BBM Pertamax Bakal Turun Efek Damai AS-Iran
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved