Susun Aturan Jasa Konstruksi Lanjutan UU Ciptaker, PUPR Gelar Konsultasi Publik
Selasa, 01 Desember 2020 - 23:36 WIB
loading...
A
A
A
Saat ini, pemenuhan syarat berusaha dipermudah dengan pengajuan perizinan berusaha melalui satu pintu yaitu melalui Online Single Submission (OSS).
(Baca Juga: Proyek Konstruksi Rp40 T Masih Jalan di Tempat, Jokowi Geram )
Terdapat 10 amanat Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang tengah disusun dalam Peraturan Pemerintah (PP) yaitu terkait tanggung jawab dan kewenangan serta Perizinan berusaha, Penetapan bentuk dan kualifikasi usaha, perizinan berusaha, sertifikasi dan registrasi badan usaha, registrasi pengalaman badan usaha.
Lalu penyelenggaran usaha jasa konstruksi yang dikerjakan sendiri atau melalui pengikatan jasa konstruksi, penyelenggaraan jasa konstruksi, penggunaan jasa dan penyedia jasa wajib memenuhi standar K4, perizinan berusaha bagi LPPK, registrasi dan tata cara pemberian tanda daftar pengalaman professional, penyelenggaraan sebagaian kewenangan Pemerintah Pusat dan redaksional sanksi.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Pengembangan Jasa Konstruksi, Putut Marhayudi, selain menyampaikan substansi pemilihan dan pengikatan jasa konstruksi, juga menyampaikan inovasi-inovasi dan terobosan-terobosan baru dalam pengaturan penyelenggaraan usaha jasa konstruksi, di antaranya pengaturan Daftar Penyedia Mampu yang disusun berdasarkan hasil kinerja Penyedia Jasa.
Adanya Daftar Penyedia Mampu diharapkan dapat mempercepat dan meningkatkan kualitas pelaksanaan pemilihan jasa konstruksi. Terobosan lain yang diatur adalah pengaturan seleksi cepat dan pengaturan penunjukan langsung apabila terjadi pemutusan kontrak.
(Baca Juga: Proyek Konstruksi Rp40 T Masih Jalan di Tempat, Jokowi Geram )
Terdapat 10 amanat Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang tengah disusun dalam Peraturan Pemerintah (PP) yaitu terkait tanggung jawab dan kewenangan serta Perizinan berusaha, Penetapan bentuk dan kualifikasi usaha, perizinan berusaha, sertifikasi dan registrasi badan usaha, registrasi pengalaman badan usaha.
Lalu penyelenggaran usaha jasa konstruksi yang dikerjakan sendiri atau melalui pengikatan jasa konstruksi, penyelenggaraan jasa konstruksi, penggunaan jasa dan penyedia jasa wajib memenuhi standar K4, perizinan berusaha bagi LPPK, registrasi dan tata cara pemberian tanda daftar pengalaman professional, penyelenggaraan sebagaian kewenangan Pemerintah Pusat dan redaksional sanksi.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Pengembangan Jasa Konstruksi, Putut Marhayudi, selain menyampaikan substansi pemilihan dan pengikatan jasa konstruksi, juga menyampaikan inovasi-inovasi dan terobosan-terobosan baru dalam pengaturan penyelenggaraan usaha jasa konstruksi, di antaranya pengaturan Daftar Penyedia Mampu yang disusun berdasarkan hasil kinerja Penyedia Jasa.
Adanya Daftar Penyedia Mampu diharapkan dapat mempercepat dan meningkatkan kualitas pelaksanaan pemilihan jasa konstruksi. Terobosan lain yang diatur adalah pengaturan seleksi cepat dan pengaturan penunjukan langsung apabila terjadi pemutusan kontrak.
Lihat Juga :