Susun Aturan Jasa Konstruksi Lanjutan UU Ciptaker, PUPR Gelar Konsultasi Publik
Selasa, 01 Desember 2020 - 23:36 WIB
loading...
A
A
A
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Keberlanjutan Konstruksi Kimron Manik memberikan, paparan tentang penguatan penerapan prinsip konstruksi berkelanjutan dan standar K4 seperti aspek konstruksi berkelanjutan terdiri dari aspek lingkungan, aspek ekonomi, aspek sosial, dan aspek teknis. Serta menambahkan kriteria pemenuhan aspek konstruksi berkelanjutan pada setiap tahapan penerapan prinsip berkelanjutan.
(Baca Juga: Garap Aturan Pelaksanaan UU Ciptaker, Airlangga Serap Aspirasi Asosiasi Bisnis dan Organisasi Internasional )
Sedangkan, Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi Nicodemus Daud mengatakan, bahwa saat ini setiap badan usaha jasa konstruksi harus melakukan pencatatan pengalaman kepada pemerintah pusat melalui Sistem Informasi Jasa Konstruksi (SIJK) yang terdiri atas nama paket pekerjaan, nama pengguna jasa, tahun pelaksanaan pekerjaan, nilai pekerjaan, berita acara serah terima pekerjaan dan kinerja penyedia jasa tahunan.
Begitu juga dengan tenaga kerja harus mencatatkan pengalaman professional melalui Sistem Informasi Jasa Konstruksi (SIJK). Saat ini, Kementerian PUPR telah menyusun dua rancangan Peraturan Pemerintah tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sektor PUPR, dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perizinan Berusaha berbasis risiko dan tata cara pengawasan serta satu Rancangan Peraturan Presiden tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi.
“Dua rancangan peraturan pemerintah dan satu rancangan peraturan presiden tersebut telah diupload dalam portal http://uu-ciptakerja.go.id/ guna mendapatkan aspirasi dan masukan dari masyarakat jasa kontruksi terhadap pengaturan jasa konstruksi,” tutup Direktur Kelembagaan dan Sumber daya Jasa Konstruksi.
(Baca Juga: Garap Aturan Pelaksanaan UU Ciptaker, Airlangga Serap Aspirasi Asosiasi Bisnis dan Organisasi Internasional )
Sedangkan, Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi Nicodemus Daud mengatakan, bahwa saat ini setiap badan usaha jasa konstruksi harus melakukan pencatatan pengalaman kepada pemerintah pusat melalui Sistem Informasi Jasa Konstruksi (SIJK) yang terdiri atas nama paket pekerjaan, nama pengguna jasa, tahun pelaksanaan pekerjaan, nilai pekerjaan, berita acara serah terima pekerjaan dan kinerja penyedia jasa tahunan.
Begitu juga dengan tenaga kerja harus mencatatkan pengalaman professional melalui Sistem Informasi Jasa Konstruksi (SIJK). Saat ini, Kementerian PUPR telah menyusun dua rancangan Peraturan Pemerintah tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sektor PUPR, dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perizinan Berusaha berbasis risiko dan tata cara pengawasan serta satu Rancangan Peraturan Presiden tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi.
“Dua rancangan peraturan pemerintah dan satu rancangan peraturan presiden tersebut telah diupload dalam portal http://uu-ciptakerja.go.id/ guna mendapatkan aspirasi dan masukan dari masyarakat jasa kontruksi terhadap pengaturan jasa konstruksi,” tutup Direktur Kelembagaan dan Sumber daya Jasa Konstruksi.
(akr)
Lihat Juga :