Menko Perekonomian: Kontribusi Sawit Signifikan bagi Perekonomian di Tengah Pandemi
Rabu, 02 Desember 2020 - 12:11 WIB
loading...
A
A
A
Pertama, melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja melalui peningkatan investasi dan kemudahan berusaha. Sehingga dapat memenuhi hak-hak warga negara melalui terciptanya lapangan kerja serta mewujudkan kepentingan pemerintah untuk mensejaterakan rakyat yang sejalan dengan pelestarian lingkungan.
Kedua, melalui Instruksi Presiden No. 8 Tahun 2018 tentang penundaan dan evaluasi izin perkebunan kelapa sawit. Pendekatan ini diharapkan dapat mendorong pembangunan keberlanjutan melalui peningkatan produktifitas perkebunan kelapa sawit (intensifikasi).
Hal ini didukung dengan Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan tahun 2019-2024 yang akan menjadi roadmap bagi pemerintah dan pemangku kepentingan terkait.
Ketiga, melalui sistem Sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dengan prinsip dan kriteria yang mendukung keseimbangan pembangunan secara sosial, ekonomi dan lingkungan. Dan untuk memperkuat upaya percepatan pengurangan emisi gas rumah kaca, ISPO terus melakukan beberapa penyempurnaan dengan tujuh prinsip.
Yaitu pertama, sistem perizinan dan pengelolaan perkebunan. Kedua, penerapan pedoman teknis budidaya dan pengolahan kelapa sawit. Ketiga, pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Keempat, tanggung jawab terhadap pekerja. Kelima, tanggung jawab sosial dan masyarakat. Keenam, pemberdayaan ekonomi masyarakat. Ketujuh, peningkatan usaha yang berkelanjutan.
Kedua, melalui Instruksi Presiden No. 8 Tahun 2018 tentang penundaan dan evaluasi izin perkebunan kelapa sawit. Pendekatan ini diharapkan dapat mendorong pembangunan keberlanjutan melalui peningkatan produktifitas perkebunan kelapa sawit (intensifikasi).
Hal ini didukung dengan Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan tahun 2019-2024 yang akan menjadi roadmap bagi pemerintah dan pemangku kepentingan terkait.
Ketiga, melalui sistem Sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dengan prinsip dan kriteria yang mendukung keseimbangan pembangunan secara sosial, ekonomi dan lingkungan. Dan untuk memperkuat upaya percepatan pengurangan emisi gas rumah kaca, ISPO terus melakukan beberapa penyempurnaan dengan tujuh prinsip.
Yaitu pertama, sistem perizinan dan pengelolaan perkebunan. Kedua, penerapan pedoman teknis budidaya dan pengolahan kelapa sawit. Ketiga, pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Keempat, tanggung jawab terhadap pekerja. Kelima, tanggung jawab sosial dan masyarakat. Keenam, pemberdayaan ekonomi masyarakat. Ketujuh, peningkatan usaha yang berkelanjutan.
Lihat Juga :