Imbas Pandemi, Risiko Masih Membayangi Industri Keuangan Syariah

Rabu, 02 Desember 2020 - 21:21 WIB
loading...
Imbas Pandemi, Risiko...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Terimbas pandemi Covid-19 , indeks pasar modal Jakarta Islamic Index (JII) turun secara tajam sebanyak 6,44% di bulan Maret 2020. Bahkan, di akhir Maret 2020, JII tercatat berada dibawah 400, sebelum berhasil naik kembali ke angka 500 pada bulan April 2020.

Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah KNEKS Sutan Emir Hidayat mengatakan bahwa stabilitas pertumbuhan pasar modal syariah Indonesia diperlukan untuk mendukung pengembangan dan pemulihan institusi keuangan syariah lainnya, khususnya industri tekstil.

( )

"Industri takaful banyak menginvestasikan dana sebesar 82,3% atau Rp39,8 triliun di berbagai macam instrumen pasar syariah seperti saham syariah, sukuk, dan reksadana," ujar Sutan dalam video virtual di Jakarta, Rabu (2/12/2020).

Bahkan, industri perbankan syariah juga masih dibayangi beberapa risiko. Per Juni 2020, perbankan syariah masih menunjukkan pertumbuhan yang positif meski mengalami perlambatan, khususnya pada pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK).

( )

NPF dalam perbankan syariah juga relatif datar karena relaksasi dan kurangnya paparan dari transportasi, akomodasi, restoran, dan pembiayaan bersama. "Risiko pertama adalah meningkatnya risiko likuiditas dan penurunan kualitas aset keuangan," tambah Sutan.

Selain itu, ada risiko penurunan profitabilitas akibat peningkatan biaya provisi dan dana. Hal ini tentunya akan berdampak pada pertumbuhan bank. "Risiko terakhirnya adalah pertumbuhan perbankan syariah yang melambat, atau bahkan negatif," tukasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2143 seconds (0.1#10.140)