Ada Aturan Baru Soal Ekspor Sawit, Cek Ya!

Jum'at, 04 Desember 2020 - 10:40 WIB
loading...
Ada Aturan Baru Soal...
Ilustrasi sawit. FOTO/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.05/ 2020 tentang Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Perkebunan Kelapa Sawit. Adapun, regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 191/PMK.05/ 2020 yang merevisi PMK 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Perkebunan Kelapa Sawit. Berlaku mulai 10 Desember 2020 atau 7 hari setelah diundangkan pada Kamsi (3/12/2020).



"Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 542),"tulis aturan tersebut yang dikutip SINDOnews di Jakarta, Jumat (4/12/2020).



Aturan baru tentang besarnya pungutan ekspor, ditetapkan dalam Pasal 3A PMK Nomor 191/PMK.05/ 2020. Tarif pungutan ditetapkan berdasarkan batasan lapisan harga CPO. Rinciannya, pungutan ekspor sebesar USD55 per ton berlaku saat harga di bawah USD670 per ton. Besar pungutan naik, berdasarkan rentang harga tertentu di atas harga dasar USD670 per ton. Pungutan akan naik bertahap sebesar USD5, lalu naik lagi USD15 untuk setiap kenaikan harga CPO sebesar USD25 per ton.

"Harga CPO sebagaimana dimaksud pada Lampiran I mengacu pada harga referensi yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan," tulisnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2370 seconds (0.1#10.140)