Serap Aspirasi UU Cipta Kerja, Menko Airlangga Berharap Kementerian & Lembaga Beri Penjelasan Lengkap

Senin, 07 Desember 2020 - 13:32 WIB
loading...
A A A
Tercatat 29,12 juta orang atau 14 ,28% penduduk Indonesia terkena dampak pandemi Covid 19. Terdiri dari 5,09 juta orang menjadi penganggur, dan tidak bekerja dan bukan angkatan kerja 24,03 juta juga mengalami pengurangan jam kerja atau kerja lebih pendek dari seharusnya. Sementara, jumlah pengangguran meningkat 2,67 juta sehingga menjadi 9,7 juta orang.

Dalam beberapa tahun terakhir Gross National Income (GNI) naik, sehingga Indonesia masuk menjadi upper middle income country per 1 Juli 2020. Tahun 2019, GNI US$4.050 naik dari 2018 yang hanya US$3.840.

“Dalam kondisi ini, yakni tantangan negara middle income trap, yaitu keadaan pada saat perekonomian tidak bisa meningkat untuk menjadi high income country, karena negara yang terjebak dalam middle income trap akan berdaya saing rendah,” kata Airlangga.

Dari pengalaman negara yang keluar dari middle income country, maka kontribusi daya saing dan produktivitas adalah kunci menjadi utama. Melihat dinamika perekonomian global dan kondisi ketenagakerjaan serta tantangan untuk bisa keluar dari middle income trap, Airlangga menyatakan, diperlukan terobosan besar dalam melakukan transformasi ekonomi serta mendorong reformasi struktural di Indonesia.

“Salah satu yang menjadi andalan besar adalah melalui reformasi struktural atau regulasi, yakni melalui Omnibus Law UU Cipta Kerja,” kata Airlangga. ( Baca juga:Aurel Hermansyah Pamit, Tinggalkan Media Sosial )

Selain itu, UU No. 11 Tahun 2020 untuk memanfaatkan bonus demografi yang akan didapat Indonesia pada 10 hingga 15 tahun ke depan. “Kita berharap bonus itu menjadi berkah dan bukan merupakan beban bagi kita,” ucap Airlangga.
(uka)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1687 seconds (0.1#10.140)