Menurunkan Emisi Karbon Demi Patuh Komitmen
loading...
A
A
A
Pemerintah juga telah menerbitkan green sukuk ritel pertama dunia pada tahun 2019 dengan total investasi sebesar USD100 juta. Pada saat menghadapi pandemi Covid-19 sekarang ini, Menkeu mengatakan pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar hampir US$408 miliar untuk stimulus fiskal guna mengatasi pandemi serta program pemulihan ekonomi.
Stimulus fiskal ini sebesar 29% di antaranya digunakan untuk skema perlindungan sosial, sedangkan 42%-nya untuk insentif perpajakan, kredit dan stimulus untuk UMKM, BUMN serta korporasi. Stimulus ini juga termasuk pendanaan untuk proyek hijau padat karya seperti proyek respirasi mangrove yang mencakup 50.000 hektare dan mempekerjakan 25 .000 tenaga kerja.
“Jadi saat menghadapi krisis ini tetap bisa menciptakan lapangan pekerjaan tetapi juga dalam waktu yang sama melaksanakan beberapa proyek hijau,” tuturnya.
Menurutnya, pemerintah juga mendorong keterlibatan sektor swasta dalam upaya implementasi green economy. Dalam lima tahun terakhir, yaitu antara tahun 2016-2020, Indonesia telah mampu mendanai sekitar 34% kebutuhan dasar untuk pembiayaan penanganan perubahan iklim secara nasional setiap tahunnya. Untuk mengisi celah pembiayaan 66% ini, sektor swasta didorong dapat berperan dalam partisipasi pembiayaan untuk mendorong aksi iklim.
“Sektor swasta bisa berperan penting dalam pengembangan dan pelaksanaan proyek iklim karena memiliki keahlian pada sektor khusus, teknologi dan efisiensi serta sumber pembiayaan.” ujarnya.
Stimulus fiskal ini sebesar 29% di antaranya digunakan untuk skema perlindungan sosial, sedangkan 42%-nya untuk insentif perpajakan, kredit dan stimulus untuk UMKM, BUMN serta korporasi. Stimulus ini juga termasuk pendanaan untuk proyek hijau padat karya seperti proyek respirasi mangrove yang mencakup 50.000 hektare dan mempekerjakan 25 .000 tenaga kerja.
“Jadi saat menghadapi krisis ini tetap bisa menciptakan lapangan pekerjaan tetapi juga dalam waktu yang sama melaksanakan beberapa proyek hijau,” tuturnya.
Menurutnya, pemerintah juga mendorong keterlibatan sektor swasta dalam upaya implementasi green economy. Dalam lima tahun terakhir, yaitu antara tahun 2016-2020, Indonesia telah mampu mendanai sekitar 34% kebutuhan dasar untuk pembiayaan penanganan perubahan iklim secara nasional setiap tahunnya. Untuk mengisi celah pembiayaan 66% ini, sektor swasta didorong dapat berperan dalam partisipasi pembiayaan untuk mendorong aksi iklim.
“Sektor swasta bisa berperan penting dalam pengembangan dan pelaksanaan proyek iklim karena memiliki keahlian pada sektor khusus, teknologi dan efisiensi serta sumber pembiayaan.” ujarnya.
(akr)