Tok..! Akhirnya Pemerintah Naikkan Cukai Rokok Sebesar 12,5 Persen

Kamis, 10 Desember 2020 - 12:14 WIB
loading...
Tok..! Akhirnya Pemerintah...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok . Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, kenaikan cukai rokok itu sebesar 12,5%.

"Kami menaikkan cukai rokok sebesar 12,5%," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Kamis (10/12/2020).

( Baca juga:Sri Mulyani Sebut Korupsi Seperti Virus Corona: Bisa Menular )

Menurut Sri, kebijakan terkait hasil tembakau ini seusai dengan visi dan misi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Visi dan misi itu adalah untuk lebih memajukan dan membuat unggul sumber daya manusia (SDM) Indonesia.

"Kebijakan ini meningkatkan komitmen kita dari berbagai aspek terkait cukai tembakau ini," katanya.

( Baca juga:Cerita Ajaran: Siti Fatimah dan Binatang )

Sri melanjutkan bahwa kebijakan kenaikan tarif cukai untuk mengendalikan konsumen dan konsumsi produk tembakau. Selain itu, kebijakan tersebut juga telah memerhatikan para pekerja yang terkait dengan industri hasil tembakau.

"Pemerintah perlu menjaga tenga kerja dan para buruh yang bekerja di industri rokok, serta petani yang menghasilkan tembakau," tandasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1552 seconds (0.1#10.140)