Cukai Rokok Naik, Negara Bidik Rp173 T

Jum'at, 11 Desember 2020 - 10:35 WIB
loading...
A A A
Mulyani menambahkan, pemerintah juga ingin melindungi para pekerja di sektor usaha tersebut. Hal itu utamanya pada rokok golongan sigaret kretek tangan (SKT) yang tarif cukainya tidak naik pada tahun depan. Industri tersebut saat ini sedang mempekerjakan 158.552 orang.

Demikian pula pertimbangan nasib para petani tembakau. Sri Mulyani mengaku, kenaikan CHT telah menghitung tingkat serapan tembakau dari petani lokal oleh industri.

Sementara itu, Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Piter Abdullah mengatakan, kenaikan cukai rokok di tengah pandemi merupakan langkah yang kurang tepat dilakukan oleh pemerintah. Pasalnya, beberapa masyarakat khususnya dengan gaji pas-pasan sedang kesulitan secara keuangan. (Baca juga: Sudah Ada Kredit Anti-Rentenir, Lintah Darat Bakal Kocar-Kacir)

Dia mencontohkan, beberapa pekerja ada yang terkena pemotongan gaji sementara di sisi lain kebutuhan meningkat. Padahal, kata dia, sebagian besar dari perokok adalah masyarakat bawah.

“Sebenarnya enggak tepat karena kondisinya masyarakat yang merokok kan banyak di masyarakat bawah. Masyarakat bawah di tengah penurunan income di tengah pandemi ini ditambah beban harga rokok,” ujarnya.

Kendati demikian, ujar dia, jika dilihat dari dari kacamata pemerintah, kenaikan cukai rokok ini merupakan langkah yang baik. Pasalnya, bisa menambah pendapatan negara lewat cukai setelah terjadi penurunan dari penerimaan perpajakan. (Lihat videonya: Habib Rizieq Tersangka Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan)

“Kalau dari kacamatanya pemerintah tepat karena pemerintah sedang mengalami penurunan pajak. Pasti ini tepat apalagi pemerintah punya dalih menaikan ini dalam rangka untuk mengurangi konsumsi masyarakat,” jelasnya. (Rina Anggraeni/Giri Hartomo/Oktiani Endarwati)
(ysw)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1208 seconds (0.1#10.140)