Ramah Lingkungan, Pembangkit PLN Raih 4 Proper Emas & 19 Proper Hijau

Selasa, 15 Desember 2020 - 11:03 WIB
loading...
Ramah Lingkungan, Pembangkit PLN Raih 4 Proper Emas & 19 Proper Hijau
Jajaran manajemen PLN saat menerima penghargaan proper emas di Jakarta, Senin (14/12/2020). (Foto: Dok. PLN)
A A A
JAKARTA - PLN melalui pilar "Green" dalam transformasinya terus berkomitmen untuk mengelola pembangkit yang ramah lingkungan. Hal tersebut dibuktikan dengan raihan 4 Proper Emas dalam ajang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) tahun 2020 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Proper Emas untuk PLN diraih oleh PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) Tanjung Jati B, Jepara yang dikelola langsung oleh PLN, PLTGU (Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap) Gresik yang dikelola PT Pembangkitan Jawa Bali, serta PLTDG (Pembangkit Listrik Tenaga Diesel Gas) Pesanggaran, Denpasar dan PLTP (Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi) Kamojang Darajat, Kabupaten Bandung yang dikelola PT Indonesia Power.

(Baca juga:PLN Amankan Pasokan Listrik untuk Hadapi Cuaca Ekstrem)

Penghargaan tersebut diserahkan Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya di Auditorium Manggala Wanabakti, Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (14/12/2020).

“Hal ini untuk memberikan penghargaan kepada perusahaan-perusahaan yang menerapkan dan mengelola lingkungan hidup dan kehutanan,” ujar Wapres Ma’ruf Amin dalam sambutannya.

(Baca juga:Dukung Gelaran MotoGP, PLN Tingkatkan Keandalan Sistem Kelistrikan di Lombok)

Sementara itu, Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan, penghargaan Proper merupakan penghargaan bagi dunia usaha yang menunjukkan kinerja luar biasa dalam pengelolaan lingkungan hidup dan kehadirannya bermanfaat bagi masyarakat sekitar.

Untuk tahun ini, kata Menteri Siti, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melalui penilaian PROPER menambahkan kriteria sensitifitas dan daya tanggap perusahaan terhadap kebencanaan dalam penilaian aspek pemberdayaan masyarakat.

(Baca juga:Sempat Padam Akibat Cuaca Ekstrem, PLN Pastikan Ribuan Gardu Telah Pulih)

Kriteria ini pada dasarnya meminta komitmen pimpinan perusahaan untuk memberikan perlindungan kepada karyawannya sehingga tidak melakukan pemutusan hubungan kerja. “Dunia usaha diharapkan mengintegrasikan analisa resiko terhadap bencana, kerentanan sosial dan lingkungan untuk menyusun strategi keberlanjutan bisnisnya,” ungkap Siti Nurbaya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2355 seconds (0.1#10.140)