6 Vaksin Covid-19 Ini Bakal Dipakai Indonesia, Daftarnya Masih Bisa Berubah
Selasa, 15 Desember 2020 - 21:49 WIB
loading...
Saat ini terdapat enam jenis vaksin Covid-19 yang telah disahkan penggunaannya di Indonesia untuk mengatasi pandemi akibat virus Corona SARS-CoV-2. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia, terus mematangkan persiapan semua aspek untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 . Termasuk di dalamnya adalah persiapan pemenuhan jumlah kebutuhan vaksin , jenis vaksin yang akan didatangkan serta alur distribusi penyaluran vaksin sampai tingkat bawah.
(Baca Juga: Rusia Kembali Tegaskan Siap Kerjasama Pengadaan Vaksin dengan Indonesia )
Dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, pada hari Kamis (10/12) yang lalu, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto kembali memaparkan mengenai kebutuhan vaksin dan logistik pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Indonesia.
Selain itu, Menkes Terawan juga menambahkan bahwa, saat ini terdapat enam jenis vaksin Covid-19 yang telah disahkan penggunaannya di Indonesia untuk mengatasi pandemi akibat virus Corona SARS-CoV-2. Penggunaan keenam vaksin tersebut sudah ditetapkan Pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/9860/2020 per tanggal 3 Desember 2020.
"Menetapkan jenis vaksin Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Moderna, Pfizer Inc. and BioNTech, dan Sinovac Biotech Ltd., sebagai jenis vaksin Covid-19 yang dapat digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi di Indonesia," demikian bunyi pasal pertama Keputusan Menkes tersebut.
(Baca Juga: Siapa Mendulang Uang dari Vaksin Covid-19? )
Saat ini, keenam vaksin tersebut masih dalam tahap uji klinis fase ke-3 atau ada yang baru rampung uji klinis fase 3. Di hadapan anggota Komisi IX DPR RI, Menkes Terawan menyebut, penggunaan vaksin untuk vaksinasi Covid-19 hanya bisa dilakukan setelah mendapatkan izin edar atau persetujuan penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
(Baca Juga: Rusia Kembali Tegaskan Siap Kerjasama Pengadaan Vaksin dengan Indonesia )
Dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, pada hari Kamis (10/12) yang lalu, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto kembali memaparkan mengenai kebutuhan vaksin dan logistik pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Indonesia.
Selain itu, Menkes Terawan juga menambahkan bahwa, saat ini terdapat enam jenis vaksin Covid-19 yang telah disahkan penggunaannya di Indonesia untuk mengatasi pandemi akibat virus Corona SARS-CoV-2. Penggunaan keenam vaksin tersebut sudah ditetapkan Pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/9860/2020 per tanggal 3 Desember 2020.
"Menetapkan jenis vaksin Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Moderna, Pfizer Inc. and BioNTech, dan Sinovac Biotech Ltd., sebagai jenis vaksin Covid-19 yang dapat digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi di Indonesia," demikian bunyi pasal pertama Keputusan Menkes tersebut.
(Baca Juga: Siapa Mendulang Uang dari Vaksin Covid-19? )
Saat ini, keenam vaksin tersebut masih dalam tahap uji klinis fase ke-3 atau ada yang baru rampung uji klinis fase 3. Di hadapan anggota Komisi IX DPR RI, Menkes Terawan menyebut, penggunaan vaksin untuk vaksinasi Covid-19 hanya bisa dilakukan setelah mendapatkan izin edar atau persetujuan penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Lihat Juga :