6 Vaksin Covid-19 Ini Bakal Dipakai Indonesia, Daftarnya Masih Bisa Berubah

Selasa, 15 Desember 2020 - 21:49 WIB
loading...
6 Vaksin Covid-19 Ini Bakal Dipakai Indonesia, Daftarnya Masih Bisa Berubah
Saat ini terdapat enam jenis vaksin Covid-19 yang telah disahkan penggunaannya di Indonesia untuk mengatasi pandemi akibat virus Corona SARS-CoV-2. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia, terus mematangkan persiapan semua aspek untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 . Termasuk di dalamnya adalah persiapan pemenuhan jumlah kebutuhan vaksin , jenis vaksin yang akan didatangkan serta alur distribusi penyaluran vaksin sampai tingkat bawah.

(Baca Juga: Rusia Kembali Tegaskan Siap Kerjasama Pengadaan Vaksin dengan Indonesia )

Dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, pada hari Kamis (10/12) yang lalu, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto kembali memaparkan mengenai kebutuhan vaksin dan logistik pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

Selain itu, Menkes Terawan juga menambahkan bahwa, saat ini terdapat enam jenis vaksin Covid-19 yang telah disahkan penggunaannya di Indonesia untuk mengatasi pandemi akibat virus Corona SARS-CoV-2. Penggunaan keenam vaksin tersebut sudah ditetapkan Pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/9860/2020 per tanggal 3 Desember 2020.

"Menetapkan jenis vaksin Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Moderna, Pfizer Inc. and BioNTech, dan Sinovac Biotech Ltd., sebagai jenis vaksin Covid-19 yang dapat digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi di Indonesia," demikian bunyi pasal pertama Keputusan Menkes tersebut.

(Baca Juga: Siapa Mendulang Uang dari Vaksin Covid-19? )

Saat ini, keenam vaksin tersebut masih dalam tahap uji klinis fase ke-3 atau ada yang baru rampung uji klinis fase 3. Di hadapan anggota Komisi IX DPR RI, Menkes Terawan menyebut, penggunaan vaksin untuk vaksinasi Covid-19 hanya bisa dilakukan setelah mendapatkan izin edar atau persetujuan penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Namun Terawan juga menambahkan, untuk ke depannya dengan melihat perkembangan dan perubahan, tidak tertutup kemungkinan akan dimasukkan juga jenis-jenis vaksin Covid-19 yang baru yang bisa masuk ke Indonesia atas saran dan rekomendasi yang diberikan Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).

“Menteri dapat melakukan perubahan jenis vaksin Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional,” demikian bunyi pasal keempat Keputusan Menkes.

(Baca Juga: Kementerian BUMN Ajak Pengusaha Gotong Royong Beli Vaksin untuk Karyawannya )

“Bila perkembangannya yang ada atas saran ITAGI, daftar enam vaksin masih dapat berubah dan selanjutnya akan dimasukkan juga jenis-jenis vaksin yang baru, yang sudah uji klinis 3 serta berada di list WHO. Itu kami memberikan relaksasi maupun fleksibilitas, supaya tidak ada mengunci di 1 atau 2 jenis vaksin,” ungkap Terawan di depan anggota DPR RI.

Sebagai informasi saat ini sampai dengan Desember 2020, Pemerintah Indonesia sudah mengamankan 3 juta dosis vaksin jadi milik Sinovac. Rencananya vaksin tersebut akan segera disuntikkan ke tenaga kesehatan di garis terdepan yang saat ini tengah berperang melawan Covid-19 setelah mendapatkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization dari BPOM.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1356 seconds (0.1#10.140)