Majukan Perbatasan Negara, Jokowi Terbitkan Inpres Percepatan Pembangunan di PKSN
Kamis, 17 Desember 2020 - 01:02 WIB
loading...
PLBN Skow. Foto/Dok SINDOphoto/Ahmad Antoni
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengeluarkan Instruktur Presiden (Inpres) terkait dengan Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN). Inpres tersebut akan menjadi dasar hukum bagi proses percepatan pembangunan di daerah perbatasan negara.
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Suhajar Diantoro mengatakan, beleid tersebut akan ditandatangani Presiden pada akhir Desember 2020 ini.
Isu-isu pada akhir tahun ini yang menjadi perhatian Presiden bahwa pertama, Pak Presiden Insha Allah akan segera menandatangani Instruksi Presiden tentang percepatan pembangunan atau apa yang kita sebut dengan pusat kawasan strategis nasional," ujar Suhajar dalam Rapat Koordinasi dan Pengendalian BNPP, Rabu (16/12/2020).
(Baca juga: Jokowi: Vaksin Covid-19 untuk Masyarakat Gratis )
Saat ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto telah menyerahkan surat pengantar dari Kementerian Sekretariat Negara ihwal Inpres baru Presiden tersebut kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Suhajar Diantoro mengatakan, beleid tersebut akan ditandatangani Presiden pada akhir Desember 2020 ini.
Isu-isu pada akhir tahun ini yang menjadi perhatian Presiden bahwa pertama, Pak Presiden Insha Allah akan segera menandatangani Instruksi Presiden tentang percepatan pembangunan atau apa yang kita sebut dengan pusat kawasan strategis nasional," ujar Suhajar dalam Rapat Koordinasi dan Pengendalian BNPP, Rabu (16/12/2020).
(Baca juga: Jokowi: Vaksin Covid-19 untuk Masyarakat Gratis )
Saat ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto telah menyerahkan surat pengantar dari Kementerian Sekretariat Negara ihwal Inpres baru Presiden tersebut kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Lihat Juga :