Pemda Gandeng Platform E-Commerce untuk Pengadaan Barang
Kamis, 17 Desember 2020 - 20:45 WIB
loading...
A
A
A
Pemanfaatan platform B2B e-commerce kini mulai menjadi suatu standar di lingkungan pemerintah, khususnya untuk memenuhi kebutuhan barang/ jasa pemerintah. Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menjadi landasan utama Sistem Penyelenggaran Secara Elektronik (SPSE), yang menentukan tentang pemanfaatan e-marketplace untuk menyediakan infrastruktur teknis dan layanan dukungan transaksi bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
(Baca Juga : Survei Entitas PBB Mengungkap: Pelaku UMKM Perempuan Lebih Andal Memanfaatkan Platform Digital )
CEO Mbiz, Rizal Paramarta mengatakan, pihaknya tidak mengenakan biaya penggunaan platform e-marketplace . ”Hal ini kami harapkan dapat mendukung pemerintah untuk mengedepankan transparansi, sekaligus agar semua proses menjadi lebih cepat, efisien, efektif dan akuntabilitasnya dapat dipertanggung-jawabkan,”paparnya. Terealisasinya kerjasama ini, lanjut dia, merupakan komitmen Mbiz untuk mendukung pemerintah dalam percepatan transformasi digital, sekaligus pemberdayaan UMKM lokal.
(Baca Juga : Survei Entitas PBB Mengungkap: Pelaku UMKM Perempuan Lebih Andal Memanfaatkan Platform Digital )
CEO Mbiz, Rizal Paramarta mengatakan, pihaknya tidak mengenakan biaya penggunaan platform e-marketplace . ”Hal ini kami harapkan dapat mendukung pemerintah untuk mengedepankan transparansi, sekaligus agar semua proses menjadi lebih cepat, efisien, efektif dan akuntabilitasnya dapat dipertanggung-jawabkan,”paparnya. Terealisasinya kerjasama ini, lanjut dia, merupakan komitmen Mbiz untuk mendukung pemerintah dalam percepatan transformasi digital, sekaligus pemberdayaan UMKM lokal.
(ton)
Lihat Juga :