Rapid Test Antigen Hanya untuk Pesawat dan Kereta, Ketua YLKI: Diskriminasi!

Sabtu, 19 Desember 2020 - 23:23 WIB
loading...
Rapid Test Antigen Hanya...
Ilustrasi PCR test. Foto/Dok SINDOphoto/Ali Masduki
A A A
JAKARTA - Pemerintah memperketat kebijakan menyambut libur akhir tahun dan tahun baru 2021. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan mewajibkan bagi masyarakat melakukan rapid test antigen maksimal H-2 untuk perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan pesawat.

Ketua Pelaksana Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai terdapat diskriminasi kebijakan antara penumpang angkutan umum dan penumpang kendaraan pribadi terkait kewajiban tes Covid-19.

( )

Menurut dia, syarat dokumen kesehatan bagi penumpang transportasi massal kerap tidak diterapkan bagi kendaraan pribadi. "Padahal Tol Trans-Jawa dan Tol Sumatera akan mendorong mobilisasi yang cukup tinggi. Seharusnya kebijakan yang sama diterapkan untuk penumpang kendaraan pribadi," ujarnya dalam webinar secara virtual, Sabtu (19/12/2020).

Dia juga mengkritisi perihal konsistensi pemerintah dalam menerapkan kebijakan. "Kita tahu pada Lebaran lalu, pemerintah berwacana menggeser libur Idul Fitri ke akhir tahun. Masyarakat pun sudah bersiap-siap membeli tiket perjalanan maupun memesan voucher hotel," ungkap dia.



Tapi, kata dia, akhirnya cuti bersama akhir tahun dipangkas karena angka Covid-19 masih tinggi. Dan pemerintah salah perhitungan dalam menyampaikan kebijakan sehingga masyarakat harus merugi, terutama dari sisi finansial. "Kerugian juga dialami oleh industri pariwisata, termasuk hotel, restoran, dan penerbangan," ungkap dia.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1362 seconds (0.1#10.140)