Rapid Test Antigen Hanya untuk Pesawat dan Kereta, Ketua YLKI: Diskriminasi!

Sabtu, 19 Desember 2020 - 23:23 WIB
loading...
Rapid Test Antigen Hanya...
Ilustrasi PCR test. Foto/Dok SINDOphoto/Ali Masduki
A A A
JAKARTA - Pemerintah memperketat kebijakan menyambut libur akhir tahun dan tahun baru 2021. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan mewajibkan bagi masyarakat melakukan rapid test antigen maksimal H-2 untuk perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan pesawat.

Ketua Pelaksana Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai terdapat diskriminasi kebijakan antara penumpang angkutan umum dan penumpang kendaraan pribadi terkait kewajiban tes Covid-19.

(Baca juga: Pergerakan Penumpang Pesawat Catat Rekor di 17 Desember, Efek Rapid Test Antigen? )

Menurut dia, syarat dokumen kesehatan bagi penumpang transportasi massal kerap tidak diterapkan bagi kendaraan pribadi. "Padahal Tol Trans-Jawa dan Tol Sumatera akan mendorong mobilisasi yang cukup tinggi. Seharusnya kebijakan yang sama diterapkan untuk penumpang kendaraan pribadi," ujarnya dalam webinar secara virtual, Sabtu (19/12/2020).

Dia juga mengkritisi perihal konsistensi pemerintah dalam menerapkan kebijakan. "Kita tahu pada Lebaran lalu, pemerintah berwacana menggeser libur Idul Fitri ke akhir tahun. Masyarakat pun sudah bersiap-siap membeli tiket perjalanan maupun memesan voucher hotel," ungkap dia.



Tapi, kata dia, akhirnya cuti bersama akhir tahun dipangkas karena angka Covid-19 masih tinggi. Dan pemerintah salah perhitungan dalam menyampaikan kebijakan sehingga masyarakat harus merugi, terutama dari sisi finansial. "Kerugian juga dialami oleh industri pariwisata, termasuk hotel, restoran, dan penerbangan," ungkap dia.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
YLKI Beri Jempol! Satgas...
YLKI Beri Jempol! Satgas Ramadan dan Idulfitri Pertamina Jaga Pasokan BBM dan LPG
Ada Diskon Listrik 50%...
Ada Diskon Listrik 50% Tahun Depan, YLKI: Pasti Daya Beli Bakal Meningkat
Jangan Buru-buru Viralkan...
Jangan Buru-buru Viralkan Keluhan di Medsos, Konsumen Bisa Lakukan Ini
Berkaitan dengan PAD,...
Berkaitan dengan PAD, Parkir Pinggir Jalan Harus Dikelola Pemda
Harga BBM Non Subsidi...
Harga BBM Non Subsidi Naik Turun, YLKI: Kewenangan Badan Usaha
Tolak Tarif Dinamis...
Tolak Tarif Dinamis LRT Jabodebek, YLKI: Mana Ada Angkutan Massal Headwaynya 1 Jam
YLKI: Pencabutan Subsidi...
YLKI: Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Berpotensi Rugikan Konsumen
YLKI: Aplikasi PLN Mobile...
YLKI: Aplikasi PLN Mobile Bangun Transparansi dan Akuntabilitas Pelayanan Publik
Lindungi Masyarakat,...
Lindungi Masyarakat, BSN Bersama YLKI Gelar Edukasi SNI
Rekomendasi
Ini 15 Negara yang Mampu...
Ini 15 Negara yang Mampu Memproduksi Jet Tempur Sendiri, Indonesia Kapan?
Hasil Piala Dunia 2026:...
Hasil Piala Dunia 2026: Meksiko Gulung Afrika Selatan 2-0
Korea Selatan vs Republik...
Korea Selatan vs Republik Ceko: Konsistensi Kontra Jago Bola Mati
Berita Terkini
Aliran Modal Asing Mulai...
Aliran Modal Asing Mulai Masuk, Rupiah Membaik Tinggalkan Rp18.000 per Dolar AS
Beban Berat Kelas Menengah...
Beban Berat Kelas Menengah di Tengah Kenaikan Pertamax jadi Rp16.250/Liter
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Infografis
Diskon dan Pembebasan...
Diskon dan Pembebasan BBNKB untuk Warga Jakarta!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved