Prokes Tidak Ketat, Nyepur Luar Kota Bisa Digigit Corona

Senin, 21 Desember 2020 - 12:50 WIB
loading...
Prokes Tidak Ketat, Nyepur Luar Kota Bisa Digigit Corona
Calon penumpang kereta api antre memasuki stasiun. FOTO/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), mencatat adanya sejumlah pelanggaran protokol kesehatan di moda transportasi penerbangan udara. Di mana, masih ada maskapai yang mengisi ketersediaan tempat duduk mencapai 100%.

"Kita menemukan ada beberapa pelanggaran maskapai tertentu yang 100% terisi tetapi tidak ada sanksi dari regulator. Sebab aturannya hanya 70% (keterisian) tapi isinya 100%," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi dalam Webinar Mudik Natal dan tahun Baru 2021 di Masa Pandemi Covid-19, Senin (21/12/2020).



Dengan temuan itu, kata dia, pihaknya melaporkan langsung kepada direktur utama maskapai terkait. Akan tetapi setelah laporan itu diterima, manajemen maskapai pun mengakui. Hal ini mengingat kondisi pandemi Covid-19 sangat sulit dan berdampak pada sektor penerbangan."Jadi ketika menerima pengaduan itu saya sampaikan ke Dirut. Kemudian, dirutnya mengatakan ya memang kondisinya sulit kalau bisa saya meminta agar ketentuan 100% itu direvisi saja ini tidak ada standarnya," ungkap dia.

Dia menjelaskan, apabila berkaca di penerbangan luar negeri memang tidak ada standar tingkat keterisian selama pandemi Covid-19. Namun dengan catatan yakni maskapai atau pesawat tersebut harus memiliki teknologi hebat yang bisa memfilter virus bakteri per 3 menit sekali. "Saya tidak tahu apakah memang ini ada standarnya atau tidak. Namun apabila melihat maskapai atau pesawat itu katanya punya teknologi hebat mungkin dipertimbangkan," jelas dia.



Selain moda transportasi udara pelanggaran protokol kesehatan juga masih ditemukan di darat. Pihaknya secara langsung mendapati salah satu rangkaian kereta api yang di isi kapasitas 100%. "Kereta api ini juga perlu pengawasan baik di kereta api. Lalu di terminal bus di kabin bus dilakukan pengawasan ketat. Hal ini untuk mematuhi ketentuan-ketentuan yang ditentukan oleh pemerintah," tandas dia.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1928 seconds (0.1#10.140)