Tingkatkan Kompetensi K3 di Kawasan Industri, LPK Presiden Perkuat Kerjasama
Senin, 21 Desember 2020 - 23:10 WIB
loading...
Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Presiden yang merupakan bagian dari Yayasan Pendidikan Universitas Presiden melakukan penandatangan Kerjasama dengan Perusahaan Jasa Bidang K3. Foto/Dok
A
A
A
CIKARANG - Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Presiden yang merupakan bagian dari Yayasan Pendidikan Universitas Presiden melakukan penandatangan Kerjasama dengan Perusahaan Jasa Bidang K3 di President Executive Club, Cikarang Kabupaten Bekasi. LPK Presiden dikenal sebagai pionir Lembaga Pelatihan yang mengedepankan karakter dan kompetensi sebagai Output.
(Baca Juga: Terapkan Protokol Kesehatan Corona, Keselamatan Kerja Harus Diperhatikan )
Kerjasama ini dijalin dengan Yayasan Purna Bakti Naker (YPBN), PT Delta Indonesia, PT Mega Persada Utama dan PT Biro Sertifikasi Indonesia selaku Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) , serta LSP OSHE Nusantara selaku Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Bidang K3 yang sudah teregistrasi di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Salah satu tujuan dari kerjasama ini adalah agar LPK Presiden bisa menjadi Center of Competence bidang K3 di Kawasan Industri khususnya Bekasi dan sekitarnya. Kebutuhan akan Kompetensi Bidang K3 ini sangat penting bagi setiap perusahaan. Hal ini sejalan dengan Undang-undang No. 1 Tahun 1970, yang mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.
Lebih lanjut lagi, UU NO 23 tahun 1992 tentang Kesehatan Kerja dan UU No. 13 Tahun 2003 menyebutkan bahwa K3 merupakan hal yang wajib dimiliki oleh setiap perusahaan baik skala kecil, menengah ataupun yang besar.
Direktur LPK Presiden yang juga merupakan Menteri Ketenagakerjaan & Transmigrasi RI Periode 2005-2009, Erman Suparno menerangkan, bahwa keberadaan Safety Man atau Ahli K3 di perusahaan sangat penting. Hal ini untuk memastikan bahwa setiap perusahaan memiliki standar dalam hal Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
“Setiap perusahaan wajib menjalankan program K3 dalam menjalankan usahanya. Dengan demikian, kehadiran safety man atau ahli K3 yang kompeten di setiap perusahaan menjadi sangat penting untuk memastikan keberlangsungan program K3 di setiap perusahaan," ujar Erman.
(Baca Juga: Terapkan Protokol Kesehatan Corona, Keselamatan Kerja Harus Diperhatikan )
Kerjasama ini dijalin dengan Yayasan Purna Bakti Naker (YPBN), PT Delta Indonesia, PT Mega Persada Utama dan PT Biro Sertifikasi Indonesia selaku Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) , serta LSP OSHE Nusantara selaku Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Bidang K3 yang sudah teregistrasi di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Salah satu tujuan dari kerjasama ini adalah agar LPK Presiden bisa menjadi Center of Competence bidang K3 di Kawasan Industri khususnya Bekasi dan sekitarnya. Kebutuhan akan Kompetensi Bidang K3 ini sangat penting bagi setiap perusahaan. Hal ini sejalan dengan Undang-undang No. 1 Tahun 1970, yang mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.
Lebih lanjut lagi, UU NO 23 tahun 1992 tentang Kesehatan Kerja dan UU No. 13 Tahun 2003 menyebutkan bahwa K3 merupakan hal yang wajib dimiliki oleh setiap perusahaan baik skala kecil, menengah ataupun yang besar.
Direktur LPK Presiden yang juga merupakan Menteri Ketenagakerjaan & Transmigrasi RI Periode 2005-2009, Erman Suparno menerangkan, bahwa keberadaan Safety Man atau Ahli K3 di perusahaan sangat penting. Hal ini untuk memastikan bahwa setiap perusahaan memiliki standar dalam hal Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
“Setiap perusahaan wajib menjalankan program K3 dalam menjalankan usahanya. Dengan demikian, kehadiran safety man atau ahli K3 yang kompeten di setiap perusahaan menjadi sangat penting untuk memastikan keberlangsungan program K3 di setiap perusahaan," ujar Erman.
Lihat Juga :