Pandemi Bikin PHK Meledak, 2,72 Juta Kasus Klaim Ditangani BPJAMSOSTEK

Rabu, 23 Desember 2020 - 09:45 WIB
loading...
Pandemi Bikin PHK Meledak,...
Pandemi Covid-19 mengakibatkan banyaknya pemberi kerja yang terpaksa melakukan PHK, yang secara tidak langsung juga berpengaruh terhadap jumlah klaim di BPJAMSOSTEK. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pandemi Covid-19 mengakibatkan banyaknya pemberi kerja yang terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada sebagian pekerjanya atau bahkan menutup usahanya. Hal tersebut secara tidak langsung juga berpengaruh terhadap jumlah klaim di BPJAMSOSTEK yang turut meningkat.

Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Sumarjono mengatakan sampai dengan November 2020 telah dicairkan klaim untuk 2,72 juta kasus yang bernilai Rp33,79 triliun.

"Saya menduga karena adanya COVID-19 dan PHK, yang melakukan klaim jaminan sosial ketenagakerjaan sampai dengan November 2020 adalah sejumlah 2,72 juta kasus," kata Sumarjono dalam diskusi virtual tentang peran jaminan sosial ketenagakerjaan di era pandemi.

(Baca Juga: BPJamsostek Genjot Kerja Sama Pastikan Perlindungan Jamsostek bagi PMI )

Menurut data BPS dan Kementerian Keternagakerjaan, sejak bulan Maret lalu tercatat 3,5 juta pekerja yang mengalami PHK, sehingga total pengangguran yang ada di Indonesia kian bertambah menjadi 10,3 juta orang. Hingga Oktober 2020, jumlah peserta yang telah melakukan klaim tercatat sebanyak 2,49 juta kasus atau meningkat sebesar 20% dibanding tahun sebelumnya, dengan total nominal Rp 30,52 triliun atau meningkat 18%.

Menghadapi kondisi tersebut, sejak bulan Maret lalu BPJAMSOSTEK telah memperkenalkan protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) melalui kanal hibrid yaitu online, offline dan kolektif. Untuk kanal online, peserta dapat mengajukan klaim dengan cara mengakses antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Namun bagi peserta yang mengalami kendala saat menggunakan Lapak Asik online, BPJAMSOSTEK juga membuka kanal onsite yang tersedia di kantor cabang BPJAMSOSTEK di seluruh Indonesia, dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan. Peningkatan kapasitas melalui LAPAK ASIK ini berhasil mendapatkan respon positif dari para peserta dan stakeholder.

Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan juga telah melakukan berbagai upaya guna menekan jumlah PHK dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional, diantaranya dengan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja serta relaksasi iuran BPJAMSOSTEK bagi para pemberi kerja.

(Baca Juga: Digitalisasi dan Otomatisasi Tuntut Perubahan Sistem Jaminan Sosial )

Dalam mendukung program pemerintah tersebut, BPJAMSOSTEK selalu berperan aktif di antaranya dengan menjadi mitra penyedia data calon penerima BSU yang merupakan peserta BPJAMSOSTEK. Sedangkan untuk program relaksasi iuran, BPJAMSOSTEK memberikan keringanan iuran di antaranya Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) & Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99%.

Lalu penundaan sebagian iuran Jaminan Pensiun sebesar 99%, relaksasi batas akhir waktu pembayaran iuran dari tanggal 15 menjadi tanggal 30 di bulan berikutnya serta relaksasi pengenaan denda keterlambatan pembayaran iuran dari 2% menjadi 0,5% untuk semua program. Masa relaksasi berlaku 6 bulan dimulai bulan Agustus 2020 sampai dengan Januari 2021.

"Dengan berbagai insentif pemerintah tersebut, diharapkan ekonomi Indonesia dapat segera bangkit sehingga lapangan pekerjaan kembali terbuka dan penyerapan tenaga kerja terus meningkat," paparnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Said Iqbal Blak-blakan...
Said Iqbal Blak-blakan 2.500 Buruh Pabrik Terancam PHK
Kena PHK Dapat Uang...
Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% dari Gaji selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
Badai PHK Guncang Inggris...
Badai PHK Guncang Inggris di Tengah Perang AS-Iran, Tembus Rekor Tertinggi 5 Tahun
Biang Kerok PHK, Rupiah...
Biang Kerok PHK, Rupiah Loyo Bikin Ongkos Produksi Membengkak
Gelombang PHK Hantam...
Gelombang PHK Hantam Pulau Jawa, Said Iqbal Ungkap 3 Faktor Penyebabnya
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan...
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
Dapot Hutagalung Dorong...
Dapot Hutagalung Dorong Persyaratan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Dipersulit
Rekomendasi
Seruan Masyayikh NU...
Seruan Masyayikh NU di Ponpes Al Falah Ploso Redam Ketegangan di PBNU
Apple Setuju Berkolaborasi...
Apple Setuju Berkolaborasi dengan Intel untuk Merancang dan Memproduksi Chip
Kawin Silang JLR dan...
Kawin Silang JLR dan Chery: Freelander 8 Lahir, Eropa Ketar-ketir!
Berita Terkini
Rosan Lapor Prabowo...
Rosan Lapor Prabowo soal Perampingan 258 BUMN, 300 Pelat Merah Lain Menyusul
Pergantian Direksi Disorot,...
Pergantian Direksi Disorot, Mampukah Kejayaan Pelni Kembali?
IHSG Menghijau di Awal...
IHSG Menghijau di Awal Pekan, Pagi Ini Sentuh Level 6.217
Harga Emas Malas Bergerak...
Harga Emas Malas Bergerak di Posisi Rp2.668.000 per Gram, Intip Daftar Lengkapnya
Dibayangi Outflow Rp4,5...
Dibayangi Outflow Rp4,5 Triliun, IHSG Pekan Ini Diprediksi Bergerak Fluktuatif
Spesial, Investor Patriot...
Spesial, Investor Patriot Bond Dilindungi dari Tuntutan Pidana hingga Pajak
Infografis
Covid-19 Varian Baru...
Covid-19 Varian Baru Eris Bikin Kasus Melonjak di Inggris
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved