Khawatir Varian Baru Covid-19, RI Batasi Masuknya WNA
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia akan membatasi warga negara asing (WNA) di beberapa negara yang telah terinfeksi virus varian baru Covid-19. Langkah tegas itu dilakukan untuk mencegah penyebaran varian virus baru Covid-19 .
Sebagai informasi, para ilmuwan di Afrika Selatan mengumumkan bahwa mereka dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sedang menyelidiki mutasi virus Corona yang menyebabkan kasus Covid-19 melonjak di sebagian besar negara itu.
(Baca Juga: Ada Varian Baru Virus Covid, Menko Airlangga: Masih Kita 'Monitor')
Disebut sebagai 501.V2, varian baru virus Corona ini ditemukan oleh tim ilmuwan yang dipimpin oleh Kwazulu-Natal Research Innovation and Sequencing Platform (KRISP). Saat ini virus baru Covid-19, sudah ada di Australia dan Singapura.
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, pemerintah akan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 yang membatasi WNA untuk datang ke Indonesia. Begitupun juga warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri.
"Ada Surat Edaran No 3/2020 Satuan Tugas kita akan membatasi perjalanan WNA dan WNI yang berasal di beberapa negara tertentu, terindikasi ada Covid varian baru," kata Doni secara virtual, Kamis (24/12/2020).
(Baca Juga: Pemerintah Pantau Perkembangan Varian Baru Virus COVID-19)
Pemerintah memberikan larangan kunjungan WNA yang berasal dari Inggris. Sementara, bagi WNA yang sudah terlanjur masuk Indonesia, akan dilakukan uji swab oleh pemerintah Indonesia serta akan disolasi hingga dinilai aman. "Sesuai dengan aturan kita itu wajib setelah diambil swab dan disiolasi yang tempatnya diatur pemerintah," jelasnya.
Lalu, pemerintah akan tetap membatasi perjalanan jarak jauh di wilayah Indonesia. Harapannya, agar varian baru virus ini tidak masuk dan menyebar di Indonesia. "Makanya kita batasi liburan panjang agar tidak ada yang keluar," jelasnya.
Lihat Juga: 3 Fungsi Aplikasi PeduliLindungi Bagi Masyarakat, dari Akses Masuk Gedung hingga Beli Minyak Curah
Sebagai informasi, para ilmuwan di Afrika Selatan mengumumkan bahwa mereka dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sedang menyelidiki mutasi virus Corona yang menyebabkan kasus Covid-19 melonjak di sebagian besar negara itu.
(Baca Juga: Ada Varian Baru Virus Covid, Menko Airlangga: Masih Kita 'Monitor')
Disebut sebagai 501.V2, varian baru virus Corona ini ditemukan oleh tim ilmuwan yang dipimpin oleh Kwazulu-Natal Research Innovation and Sequencing Platform (KRISP). Saat ini virus baru Covid-19, sudah ada di Australia dan Singapura.
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, pemerintah akan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 yang membatasi WNA untuk datang ke Indonesia. Begitupun juga warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri.
"Ada Surat Edaran No 3/2020 Satuan Tugas kita akan membatasi perjalanan WNA dan WNI yang berasal di beberapa negara tertentu, terindikasi ada Covid varian baru," kata Doni secara virtual, Kamis (24/12/2020).
(Baca Juga: Pemerintah Pantau Perkembangan Varian Baru Virus COVID-19)
Pemerintah memberikan larangan kunjungan WNA yang berasal dari Inggris. Sementara, bagi WNA yang sudah terlanjur masuk Indonesia, akan dilakukan uji swab oleh pemerintah Indonesia serta akan disolasi hingga dinilai aman. "Sesuai dengan aturan kita itu wajib setelah diambil swab dan disiolasi yang tempatnya diatur pemerintah," jelasnya.
Lalu, pemerintah akan tetap membatasi perjalanan jarak jauh di wilayah Indonesia. Harapannya, agar varian baru virus ini tidak masuk dan menyebar di Indonesia. "Makanya kita batasi liburan panjang agar tidak ada yang keluar," jelasnya.
Lihat Juga: 3 Fungsi Aplikasi PeduliLindungi Bagi Masyarakat, dari Akses Masuk Gedung hingga Beli Minyak Curah
(fai)