Batik Air Dilarang Terbang ke Pontianak, Dirjen Hubungan Udara: Khawatir Jadi Keputusan Sepihak

Kamis, 24 Desember 2020 - 22:14 WIB
loading...
Batik Air Dilarang Terbang ke Pontianak, Dirjen Hubungan Udara: Khawatir Jadi Keputusan Sepihak
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalimantan Barat ( Kalbar) mengeluarkan sanksi terhadap maskapai Batik Air karena membawa lima orang penumpang positif Covid-19. Sanksi yang dikenakan berupa larangan terbang selama 10 hari dari Jakarta ke Pontianak.

Terkait larangan tersebut, Gubernur Kalbar Sutarmidji mempersilakan jika pihak Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Novie Riyanto melayangkan protes dan marah. Novie pun memberikan tanggapannya ketika dihubungi oleh pihak MNC Portal News. ( Baca juga:Naik KRL Commuter Saat Natal-Tahun Baru Ada Aturan Tambahan, Terakhir 22:00 WIB )

"Ya begitulah kondisinya. Dia (Batik Air) engga patuh pada aturan Satgas kan. Silakan saja itu urusannya dengan Satgas," ujar Novie pada Kamis (24/12/2020).

Meski demikian, pihaknya masih merasa keberatan karena kebijakan masih membutuhkan investigasi lebih lanjut. Hal ini dikhawatirkan menjadi keputusan sepihak.

"Kewenangan kan di Satgas. Saya masih di luar kota, saya belum kontak lebih lanjut. Saya malah dapat info dari teman-teman, dari pihak Batik belum," tambahnya. ( Baca juga:Isolasi dan Perawatan WNA Terinfeksi Covid-19 Tak Ditanggung Pemerintah )

Namun, Novie menegaskan bahwa dirinya tidak akan lepas tangan menangani masalah ini. "Nanti kita koordinasi dengan Satgas Pusat terkait hal-hal seperti ini," pungkasnya.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1258 seconds (0.1#10.140)