Pastikan Harga Rokok Sesuai Aturan, Sri Mulyani Pantau 4 Daerah Ini
Jum'at, 25 Desember 2020 - 10:11 WIB
loading...
A
A
A
Saat ini, Bea Cukai Jambi melakukan pemantauan sebanyak empat kali di empat kabupaten antara lain Kota Jambi, Muaro Jambi, Bungo dan Kerinci. Selain melakukan pemantauan, Bea Cukai Jambi mengimbau masyarakat di sana untuk dapat melaporkan ke petugas Bea Cukai jika menemukan rokok ilegal.
(Baca juga: Wow! Harga Rokok di Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia dan Filipina )
Bea Cukai Bandar Lampung juga melakukan kegiatan pemantauan di beberapa kecamatan antara lain Kecamatan Kota Agung, Kecamatan Jati Agung, Kecamatan Padang Ratu, Kecamatan Abung Kunang, Kecamatan Trimurjo dan Kecamatan Bumi Agung. "Kegiatan ini menjelaskan bahwa pandemi tidak menghalangi Bea Cukai untuk melakukan kegiatan pemantauan ini," imbuhnya.
Selain melakukan pengawasan lewat pemantauan harga transaksi pasar, Bea Cukai juga memberikan edukasi kepada para pemilik toko terkait ciri-ciri rokok ilegal dan cara mengidentifikasinya. Tak ketinggalan Bea Cukai juga menekankan bahwa terdapat konsekuensi hukum bagi orang yang kedapatan menjual rokok ilegal.
(Baca juga: Wow! Harga Rokok di Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia dan Filipina )
Bea Cukai Bandar Lampung juga melakukan kegiatan pemantauan di beberapa kecamatan antara lain Kecamatan Kota Agung, Kecamatan Jati Agung, Kecamatan Padang Ratu, Kecamatan Abung Kunang, Kecamatan Trimurjo dan Kecamatan Bumi Agung. "Kegiatan ini menjelaskan bahwa pandemi tidak menghalangi Bea Cukai untuk melakukan kegiatan pemantauan ini," imbuhnya.
Selain melakukan pengawasan lewat pemantauan harga transaksi pasar, Bea Cukai juga memberikan edukasi kepada para pemilik toko terkait ciri-ciri rokok ilegal dan cara mengidentifikasinya. Tak ketinggalan Bea Cukai juga menekankan bahwa terdapat konsekuensi hukum bagi orang yang kedapatan menjual rokok ilegal.
(ind)
Lihat Juga :