Pastikan Harga Rokok Sesuai Aturan, Sri Mulyani Pantau 4 Daerah Ini
Jum'at, 25 Desember 2020 - 10:11 WIB
loading...
Menkeu Sri Mulyani. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan melakukan pemantauan terhadap harga transaksi pasar atas produk rokok di berbagai daerah di Indonesia. Hal ini dilakukan dengan membandingkan harga transaksi pasar atau harga jual dengan harga jual eceran yang tertera dalam pita cukai rokok.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan tujuannya adalah untuk memastikan harga transaksi pasar tidak melebihi harga jual eceran yang tertera di pita cukai rokok.
"Bea Cukai Jakarta, dalam waktu sepekan terakhir melakukan pemantauan harga transaksi pasar di beberapa kecamatan di sekitar Jakarta seperti di Kecamatan Cempaka Putih, Matraman, Cipayung, dan Makasar," kata Sri Mulyani dalam siaran pers yang dikutip pada buku APBN Kita, Jumat (25/12/2020).
(baca juga: BKF Klaim Kenaikan Cukai Rokok Sudah Pertimbangkan Kondisi Pandemi )
Pemantauan serupa juga dilakukan oleh Bea Cukai Magelang, Bea Cukai Jambi, dan Bea Cukai Bandar Lampung. Selain itu, Bea Cukai Magelang melakukan pemantauan di enam kecamatan pada tiga kabupaten yaitu Kabupaten Magelang, Temanggung, dan Purworejo.
Dalam pemantauan, DJBC mencatat merek rokok, nama perusahaan, harga jual, tarif cukai, harga eceran, jenis rokok, dan jumlah batang. "Dengan adanya pemantauan harga transaksi pasar ini dapat tercipta kesimbangan harga rokok di pasaran dengan harga yang tertera pada pita cukai sesuai dengan kebijakan yang berlaku," katanya.
Sebagai informasi, harga jual eceran (HJE) terendah rokok setelah dikenai tarif cukai yang baru berkisar Rp1.461-Rp1.790 per batang.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan tujuannya adalah untuk memastikan harga transaksi pasar tidak melebihi harga jual eceran yang tertera di pita cukai rokok.
"Bea Cukai Jakarta, dalam waktu sepekan terakhir melakukan pemantauan harga transaksi pasar di beberapa kecamatan di sekitar Jakarta seperti di Kecamatan Cempaka Putih, Matraman, Cipayung, dan Makasar," kata Sri Mulyani dalam siaran pers yang dikutip pada buku APBN Kita, Jumat (25/12/2020).
(baca juga: BKF Klaim Kenaikan Cukai Rokok Sudah Pertimbangkan Kondisi Pandemi )
Pemantauan serupa juga dilakukan oleh Bea Cukai Magelang, Bea Cukai Jambi, dan Bea Cukai Bandar Lampung. Selain itu, Bea Cukai Magelang melakukan pemantauan di enam kecamatan pada tiga kabupaten yaitu Kabupaten Magelang, Temanggung, dan Purworejo.
Dalam pemantauan, DJBC mencatat merek rokok, nama perusahaan, harga jual, tarif cukai, harga eceran, jenis rokok, dan jumlah batang. "Dengan adanya pemantauan harga transaksi pasar ini dapat tercipta kesimbangan harga rokok di pasaran dengan harga yang tertera pada pita cukai sesuai dengan kebijakan yang berlaku," katanya.
Sebagai informasi, harga jual eceran (HJE) terendah rokok setelah dikenai tarif cukai yang baru berkisar Rp1.461-Rp1.790 per batang.
Lihat Juga :