Akademisi: Aturan Pesangon di UU Cipta Kerja Buat Pekerja-Pengusaha Sama-sama Untung

Jum'at, 25 Desember 2020 - 18:57 WIB
loading...
Akademisi: Aturan Pesangon...
Dalam pasal-pasal yang dihapus, diubah dan disisipkan itu tentu ada pihak-pihak yang sama-sama diuntungkan, yakni pihak pengusaha dan pihak pekerja. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Dalam Bab IV Ketenagakerjaan Undang-Undang (UU) No. 11/2020 tentang Cipta Kerja mengubah, menghapus dan menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam UU no. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Kurang lebih ada 68 pasal tentang ketenagakerjaan yang diubah, dihapus, bahkan ada formulasi baru yang diselipkan pada beberapa pasal,” beber Akademisi Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Walisongo Semarang M Harun dalam seminar daring bertajuk Pertanggungjawaban Pidana dalam UU Cipta Kerja yang diselenggarakan Centre of Law and Constitution Studies (CLC-Studies) UIN Walisongo Semarang dan Pusat Pengabdian untuk Masyarakat (PPM) UIN Jakarta.

(Baca Juga: Ditanya Apakah Ada Jaminan Pengusaha Patuh Bayar Pesangon Sesuai UU Ciptaker, Jawabnya? )

Lebih lanjut Ia menyimpukan berdasarkan kajiannya, pengaturan baru tersebut akan berimplikasi pada pengusaha ataupun pekerja . Ada pasal-pasal yang sama-sama menguntungkan dan ada juga pasal-pasal yang lebih menguntungkan salah satu pihak, baik pengusaha ataupun pekerja.

“Dalam pasal-pasal yang dihapus, diubah dan disisipkan itu tentu ada pihak-pihak yang sama-sama diuntungkan, yakni pihak pengusaha dan pihak pekerja. Tapi di sisi lain, ada pihak yang diuntungkan ataupun ada pihak yang dirugikan, baik pekerja ataupun sebagian kecil pengusaha,” jelas Harun.

Ia mencontohkan pengaturan baru yang sama-sama menguntungkan kedua belah pihak, yakni pasal 156 ayat (2) UU Cipta Kerja yang mengatur besaran uang pesangon dan ayat (3) mengatur besaran uang penghargaan masa kerja.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
SP PLN Sambut Baik Putusan...
SP PLN Sambut Baik Putusan MK soal UU Cipta Kerja
Kadin Minta Kebijakan...
Kadin Minta Kebijakan Pengupahan Berorientasi pada Pertumbuhan Ekonomi
Formula Upah Minimum...
Formula Upah Minimum 2025 Bakal Dirombak Imbas Uji Materi UU Cipta Kerja Dikabulkan MK
20 Ribu Karyawan Sritex...
20 Ribu Karyawan Sritex Terancam PHK Massal Tanpa Pesangon, Pekerja Dorong Kasasi Pailit
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Tindak Lanjuti Putusan...
Tindak Lanjuti Putusan MK, Dasco: DPR dan Pemerintah Bakal Bikin UU Ketenagakerjaan Baru
Pemerintah Tak Siap...
Pemerintah Tak Siap dan DPR Mangkir, Sidang Gugatan PSN di MK Diundur
Rekomendasi
Trump Bela Intervensinya...
Trump Bela Intervensinya yang Batalkan Kartu Merah Striker AS di Piala Dunia
Ini 10 Negara yang Melarang...
Ini 10 Negara yang Melarang Masuk 2 Menteri Ekstremis Israel Ben-Gvir dan Smotrich
Nasib Gugatan Praperadilan...
Nasib Gugatan Praperadilan Roy Suryo terkait Penggeledahan Diputuskan Hari Ini, Berikut 11 Tuntutannya
Berita Terkini
Istana Sebut Tarif Listrik...
Istana Sebut Tarif Listrik Harusnya Naik, tapi Daya Beli Jadi Prioritas
Harga Emas Lebih Murah,...
Harga Emas Lebih Murah, Hari Ini Turun Rp15 Ribu jadi Rp2.655.000 per Gram
IHSG Kokoh di Zona Hijau,...
IHSG Kokoh di Zona Hijau, Hari Ini Dibuka Menguat ke 5.933
Perang Bikin Jalur Suku...
Perang Bikin Jalur Suku Bunga Bank Sentral Terkunci di Level Tertinggi, Era Pinjaman Murah Berakhir
DANA Catat Pendapatan...
DANA Catat Pendapatan UMKM Alumni SisBerdaya Naik 113%
Iran Gunakan Selat Hormuz...
Iran Gunakan Selat Hormuz Jegal Tekanan AS, Pasar Minyak Dunia Ketar-ketir
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved