Akademisi: Aturan Pesangon di UU Cipta Kerja Buat Pekerja-Pengusaha Sama-sama Untung

Jum'at, 25 Desember 2020 - 18:57 WIB
loading...
Akademisi: Aturan Pesangon...
Dalam pasal-pasal yang dihapus, diubah dan disisipkan itu tentu ada pihak-pihak yang sama-sama diuntungkan, yakni pihak pengusaha dan pihak pekerja. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Dalam Bab IV Ketenagakerjaan Undang-Undang (UU) No. 11/2020 tentang Cipta Kerja mengubah, menghapus dan menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam UU no. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Kurang lebih ada 68 pasal tentang ketenagakerjaan yang diubah, dihapus, bahkan ada formulasi baru yang diselipkan pada beberapa pasal,” beber Akademisi Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Walisongo Semarang M Harun dalam seminar daring bertajuk Pertanggungjawaban Pidana dalam UU Cipta Kerja yang diselenggarakan Centre of Law and Constitution Studies (CLC-Studies) UIN Walisongo Semarang dan Pusat Pengabdian untuk Masyarakat (PPM) UIN Jakarta.

(Baca Juga: Ditanya Apakah Ada Jaminan Pengusaha Patuh Bayar Pesangon Sesuai UU Ciptaker, Jawabnya? )

Lebih lanjut Ia menyimpukan berdasarkan kajiannya, pengaturan baru tersebut akan berimplikasi pada pengusaha ataupun pekerja . Ada pasal-pasal yang sama-sama menguntungkan dan ada juga pasal-pasal yang lebih menguntungkan salah satu pihak, baik pengusaha ataupun pekerja.

“Dalam pasal-pasal yang dihapus, diubah dan disisipkan itu tentu ada pihak-pihak yang sama-sama diuntungkan, yakni pihak pengusaha dan pihak pekerja. Tapi di sisi lain, ada pihak yang diuntungkan ataupun ada pihak yang dirugikan, baik pekerja ataupun sebagian kecil pengusaha,” jelas Harun.

Ia mencontohkan pengaturan baru yang sama-sama menguntungkan kedua belah pihak, yakni pasal 156 ayat (2) UU Cipta Kerja yang mengatur besaran uang pesangon dan ayat (3) mengatur besaran uang penghargaan masa kerja.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
SP PLN Sambut Baik Putusan...
SP PLN Sambut Baik Putusan MK soal UU Cipta Kerja
Kadin Minta Kebijakan...
Kadin Minta Kebijakan Pengupahan Berorientasi pada Pertumbuhan Ekonomi
Formula Upah Minimum...
Formula Upah Minimum 2025 Bakal Dirombak Imbas Uji Materi UU Cipta Kerja Dikabulkan MK
20 Ribu Karyawan Sritex...
20 Ribu Karyawan Sritex Terancam PHK Massal Tanpa Pesangon, Pekerja Dorong Kasasi Pailit
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Tindak Lanjuti Putusan...
Tindak Lanjuti Putusan MK, Dasco: DPR dan Pemerintah Bakal Bikin UU Ketenagakerjaan Baru
Pemerintah Tak Siap...
Pemerintah Tak Siap dan DPR Mangkir, Sidang Gugatan PSN di MK Diundur
Rekomendasi
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Diperiksa Terkait Kasus...
Diperiksa Terkait Kasus Hanania Group, Praz Teguh Akui Sudah Kembalikan Uang Saku
Kisah Perjuangan Putri...
Kisah Perjuangan Putri Buruh Terasi Rembang Raih Doktor dari UIN Walisongo
Berita Terkini
Indodax Perkuat Pengawasan...
Indodax Perkuat Pengawasan Transaksi Kripto Berbasis AI
Krisis Energi Global,...
Krisis Energi Global, China dan Saudi Aramco Gelar Pertemuan Darurat
AirNav Gandeng AdMedika...
AirNav Gandeng AdMedika Permudah Akses Layanan Kesehatan Karyawan
IHSG Ditutup Melemah...
IHSG Ditutup Melemah 0,28% ke Level 5.902 Sore Ini
XLSMART dan Komdigi...
XLSMART dan Komdigi Luncurkan DigiHer, Targetkan Digitalisasi 2,4 Juta Perempuan di 2026
Nasabah MNC Bank Apresiasi...
Nasabah MNC Bank Apresiasi Program Tabungan Dahsyat Berhadiah
Infografis
10 Negara dengan Jam...
10 Negara dengan Jam Kerja Terpendek di Dunia, Suriah Paling Singkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved