Akademisi: Aturan Pesangon di UU Cipta Kerja Buat Pekerja-Pengusaha Sama-sama Untung

Jum'at, 25 Desember 2020 - 18:57 WIB
loading...
A A A
“Perbandingan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja tentang uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja ternyata tidak ada kelompok yang dirugikan atau sama-sama diuntungkan,” ungkap Dosen Hukum Pidana FSH UIN Walisongo Semarang itu.

Sebagai informasi, yang membedakan ketentuan pesangon dalam UU Cipta Kerja dengan UU Ketenagakerjaan salah satunya adalah perubahan atas pasal 185. Jika dalam UU sebelumnya tidak diatur sanksi pidana bagi pelanggar pembayara pesangon , maka UU Cipta Kerja menambahkan pelanggar ketentuan pesangon (156 ayat 2) di dalam pasal 185 UU Cipta Kerja tersebut.

(Baca Juga: Menaker: Jika Pesangon dan Upah Terlalu Tinggi, UKM Sulit Tumbuh )

Dengan demikian, bagi pelanggar Pasal 156 ayat 2 yang mengatur besaran uang pesangon yang wajib diberikan kepada pekerja, maka ia terancam sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit 100 juta dan paling banyak 400 juta.

Soal pertanggungjawaban tindak pidana, Harun melihat wilayah UU Cipta Kerja adalah hukum pidana khusus. “Karena wilayah UU Cipta Kerja adalah hukum pidana khusus, maka subyek hukum pidana itu berupa orang per orangan dan perkumpulan atau badan hukum, atau korporasi,” terangnya.

Lanjutnya, meskipun bunyi pasal-pasal tidak secara eksplisit mengatakan korporasi, namun korporasi tetap bisa dikenakan pertanggungjawaban atas suatu tindakan pidana. “Khususnya terkait kluster ketenagakerjaan, walaupun diformulasikan dengan frasa ‘Barang siapa’, tapi itu tetap merujuk pada dua subyek hukum. Yaitu, orang per orangan atau manusia dan badan hukum atau korporasi dan perkumpulan,” katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
SP PLN Sambut Baik Putusan...
SP PLN Sambut Baik Putusan MK soal UU Cipta Kerja
Kadin Minta Kebijakan...
Kadin Minta Kebijakan Pengupahan Berorientasi pada Pertumbuhan Ekonomi
Formula Upah Minimum...
Formula Upah Minimum 2025 Bakal Dirombak Imbas Uji Materi UU Cipta Kerja Dikabulkan MK
20 Ribu Karyawan Sritex...
20 Ribu Karyawan Sritex Terancam PHK Massal Tanpa Pesangon, Pekerja Dorong Kasasi Pailit
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Tindak Lanjuti Putusan...
Tindak Lanjuti Putusan MK, Dasco: DPR dan Pemerintah Bakal Bikin UU Ketenagakerjaan Baru
Pemerintah Tak Siap...
Pemerintah Tak Siap dan DPR Mangkir, Sidang Gugatan PSN di MK Diundur
Rekomendasi
Trump Bela Intervensinya...
Trump Bela Intervensinya yang Batalkan Kartu Merah Striker AS di Piala Dunia
Pimpinan BGN Datangi...
Pimpinan BGN Datangi KPK, Nanik S Deyang: Kerja Sama
Momen Prabowo Sambut...
Momen Prabowo Sambut PM Narendra Modi di Istana Merdeka
Berita Terkini
1.500 Buruh Bakal Geruduk...
1.500 Buruh Bakal Geruduk Kemenkeu Desak Penghapusan Pajak JHT, Ini 4 Tuntutan Utama
SYAFIF 2026 di Banjarmasin,...
SYAFIF 2026 di Banjarmasin, Prudential Syariah Gencarkan Literasi Keuangan
Pasar Mulai Cemas, Mata...
Pasar Mulai Cemas, Mata Uang Rupee India Kehabisan Napas justru Saat Dolar AS Lemah
Cadangan Devisa Indonesia...
Cadangan Devisa Indonesia per Juni 2026 Naik jadi USD145,6 Miliar
Istana Sebut Tarif Listrik...
Istana Sebut Tarif Listrik Harusnya Naik, tapi Daya Beli Jadi Prioritas
Harga Emas Lebih Murah,...
Harga Emas Lebih Murah, Hari Ini Turun Rp15 Ribu jadi Rp2.655.000 per Gram
Infografis
Gen Z Kelompok Paling...
Gen Z Kelompok Paling Rentan, 52% Pekerja Alami Kelelahan Kerja Kronis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved