Akademisi: Aturan Pesangon di UU Cipta Kerja Buat Pekerja-Pengusaha Sama-sama Untung
Jum'at, 25 Desember 2020 - 18:57 WIB
loading...
A
A
A
“Perbandingan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja tentang uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja ternyata tidak ada kelompok yang dirugikan atau sama-sama diuntungkan,” ungkap Dosen Hukum Pidana FSH UIN Walisongo Semarang itu.
Sebagai informasi, yang membedakan ketentuan pesangon dalam UU Cipta Kerja dengan UU Ketenagakerjaan salah satunya adalah perubahan atas pasal 185. Jika dalam UU sebelumnya tidak diatur sanksi pidana bagi pelanggar pembayara pesangon , maka UU Cipta Kerja menambahkan pelanggar ketentuan pesangon (156 ayat 2) di dalam pasal 185 UU Cipta Kerja tersebut.
(Baca Juga: Menaker: Jika Pesangon dan Upah Terlalu Tinggi, UKM Sulit Tumbuh )
Dengan demikian, bagi pelanggar Pasal 156 ayat 2 yang mengatur besaran uang pesangon yang wajib diberikan kepada pekerja, maka ia terancam sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit 100 juta dan paling banyak 400 juta.
Soal pertanggungjawaban tindak pidana, Harun melihat wilayah UU Cipta Kerja adalah hukum pidana khusus. “Karena wilayah UU Cipta Kerja adalah hukum pidana khusus, maka subyek hukum pidana itu berupa orang per orangan dan perkumpulan atau badan hukum, atau korporasi,” terangnya.
Lanjutnya, meskipun bunyi pasal-pasal tidak secara eksplisit mengatakan korporasi, namun korporasi tetap bisa dikenakan pertanggungjawaban atas suatu tindakan pidana. “Khususnya terkait kluster ketenagakerjaan, walaupun diformulasikan dengan frasa ‘Barang siapa’, tapi itu tetap merujuk pada dua subyek hukum. Yaitu, orang per orangan atau manusia dan badan hukum atau korporasi dan perkumpulan,” katanya.
Sebagai informasi, yang membedakan ketentuan pesangon dalam UU Cipta Kerja dengan UU Ketenagakerjaan salah satunya adalah perubahan atas pasal 185. Jika dalam UU sebelumnya tidak diatur sanksi pidana bagi pelanggar pembayara pesangon , maka UU Cipta Kerja menambahkan pelanggar ketentuan pesangon (156 ayat 2) di dalam pasal 185 UU Cipta Kerja tersebut.
(Baca Juga: Menaker: Jika Pesangon dan Upah Terlalu Tinggi, UKM Sulit Tumbuh )
Dengan demikian, bagi pelanggar Pasal 156 ayat 2 yang mengatur besaran uang pesangon yang wajib diberikan kepada pekerja, maka ia terancam sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit 100 juta dan paling banyak 400 juta.
Soal pertanggungjawaban tindak pidana, Harun melihat wilayah UU Cipta Kerja adalah hukum pidana khusus. “Karena wilayah UU Cipta Kerja adalah hukum pidana khusus, maka subyek hukum pidana itu berupa orang per orangan dan perkumpulan atau badan hukum, atau korporasi,” terangnya.
Lanjutnya, meskipun bunyi pasal-pasal tidak secara eksplisit mengatakan korporasi, namun korporasi tetap bisa dikenakan pertanggungjawaban atas suatu tindakan pidana. “Khususnya terkait kluster ketenagakerjaan, walaupun diformulasikan dengan frasa ‘Barang siapa’, tapi itu tetap merujuk pada dua subyek hukum. Yaitu, orang per orangan atau manusia dan badan hukum atau korporasi dan perkumpulan,” katanya.
Lihat Juga :