Benarkah BLT UMKM dari Jokowi Disunat Esta Dana Ventura? Ini Tanggapan Pemerintah

Sabtu, 26 Desember 2020 - 09:29 WIB
loading...
Benarkah BLT UMKM dari Jokowi Disunat Esta Dana Ventura? Ini Tanggapan Pemerintah
FOTO/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM memastikan bahwa penyaluran program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang digulirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpegang pada prinsip kehati-hatian. Salah satunya adalah terkait persoalan mekanisme pengajuan bantuan yang ditemukan Bupati Bolaang Mongondow Timur, Sehan Salim Landjar.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, proses penyaluran melibatkan banyak pihak yang dijamin kredibilitasnya sesuai aturan yang berlaku termasuk Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia.

"Tata cara penyaluran Banpres Produktif telah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2020," ujar Hanung dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/12/2020).



Khusus jumlah penerima BPUM di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kemenkop UKM mencatat sebanyak 3.205 usaha mikro dengan total nilai bantuan Rp7.692.000.000 (tujuh miliar enam ratus sembilan puluh dua juta rupiah). Rincian penerima BPUM berdasarkan lembaga pengusul sebagai berikut :
a. Dinas Koperasi dan UKM sebanyak 420 usaha mikro.
b. Koperasi sebanyak 42 usaha mikro.
c. Perbankan dan Lembaga Pembiayaan sebanyak 449 usaha mikro.
d. BUMN/BLU sebanyak 2.294 usaha mikro.

Hanung menambahkan, zalah satu lembaga pengusul dalam penyaluran di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur adalah PT Esta Dana Ventura. Berdasarkan data, PT Esta Dana Ventura merupakan Lembaga Pembiayaan/Lembaga Keuangan Non Bank dan telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor KEP-8/D.05/2015 untuk melaksanakan kegiatan usaha modal usaha. Oleh karena itu, PT Esta Dana Ventura masuk dalam kategori sebagai pengusul BPUM sesuai dengan peraturan yang berlaku, dimana lembaga pengusul bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi data calon penerima Banpres Produktif.

"Selanjutnya, bagi pelaku usaha mikro saat mendaftar cukup melengkapi data usulan yang terdiri dari NIK, nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, Bidang usaha, nomor telepon," kata dia.

Hanung menyebutkan, pihaknya hanya menangani aspek pemrosesan data awal atau cleansing untuk menghilangkan kemungkinkan terjadinya data ganda atau tidak sesuai format sebelum dilanjutkan ke verifikator dan validator.

“Seluruh data usaha mikro yang diusulkan kemudian diproses cleansing atau pembersihan oleh KemenKopUKM. Dari proses cleansing, kemudian data mendapat proses verifikasi dan validasi di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kemenkeu dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK,” ucapnya.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2103 seconds (0.1#10.140)