Benarkah BLT UMKM dari Jokowi Disunat Esta Dana Ventura? Ini Tanggapan Pemerintah
Sabtu, 26 Desember 2020 - 09:29 WIB
loading...
FOTO/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM memastikan bahwa penyaluran program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang digulirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpegang pada prinsip kehati-hatian. Salah satunya adalah terkait persoalan mekanisme pengajuan bantuan yang ditemukan Bupati Bolaang Mongondow Timur, Sehan Salim Landjar.
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, proses penyaluran melibatkan banyak pihak yang dijamin kredibilitasnya sesuai aturan yang berlaku termasuk Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia.
"Tata cara penyaluran Banpres Produktif telah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2020," ujar Hanung dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/12/2020).
Baca Juga: Juliari Bantah Keterlibatan Gibran dalam Kasus Korupsi Dana Bansos Covid-19
Khusus jumlah penerima BPUM di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kemenkop UKM mencatat sebanyak 3.205 usaha mikro dengan total nilai bantuan Rp7.692.000.000 (tujuh miliar enam ratus sembilan puluh dua juta rupiah). Rincian penerima BPUM berdasarkan lembaga pengusul sebagai berikut :
a. Dinas Koperasi dan UKM sebanyak 420 usaha mikro.
b. Koperasi sebanyak 42 usaha mikro.
c. Perbankan dan Lembaga Pembiayaan sebanyak 449 usaha mikro.
d. BUMN/BLU sebanyak 2.294 usaha mikro.
Hanung menambahkan, zalah satu lembaga pengusul dalam penyaluran di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur adalah PT Esta Dana Ventura. Berdasarkan data, PT Esta Dana Ventura merupakan Lembaga Pembiayaan/Lembaga Keuangan Non Bank dan telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor KEP-8/D.05/2015 untuk melaksanakan kegiatan usaha modal usaha. Oleh karena itu, PT Esta Dana Ventura masuk dalam kategori sebagai pengusul BPUM sesuai dengan peraturan yang berlaku, dimana lembaga pengusul bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi data calon penerima Banpres Produktif.
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, proses penyaluran melibatkan banyak pihak yang dijamin kredibilitasnya sesuai aturan yang berlaku termasuk Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia.
"Tata cara penyaluran Banpres Produktif telah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2020," ujar Hanung dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/12/2020).
Baca Juga: Juliari Bantah Keterlibatan Gibran dalam Kasus Korupsi Dana Bansos Covid-19
Khusus jumlah penerima BPUM di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kemenkop UKM mencatat sebanyak 3.205 usaha mikro dengan total nilai bantuan Rp7.692.000.000 (tujuh miliar enam ratus sembilan puluh dua juta rupiah). Rincian penerima BPUM berdasarkan lembaga pengusul sebagai berikut :
a. Dinas Koperasi dan UKM sebanyak 420 usaha mikro.
b. Koperasi sebanyak 42 usaha mikro.
c. Perbankan dan Lembaga Pembiayaan sebanyak 449 usaha mikro.
d. BUMN/BLU sebanyak 2.294 usaha mikro.
Hanung menambahkan, zalah satu lembaga pengusul dalam penyaluran di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur adalah PT Esta Dana Ventura. Berdasarkan data, PT Esta Dana Ventura merupakan Lembaga Pembiayaan/Lembaga Keuangan Non Bank dan telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor KEP-8/D.05/2015 untuk melaksanakan kegiatan usaha modal usaha. Oleh karena itu, PT Esta Dana Ventura masuk dalam kategori sebagai pengusul BPUM sesuai dengan peraturan yang berlaku, dimana lembaga pengusul bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi data calon penerima Banpres Produktif.
Lihat Juga :