Benarkah BLT UMKM dari Jokowi Disunat Esta Dana Ventura? Ini Tanggapan Pemerintah

Sabtu, 26 Desember 2020 - 09:29 WIB
loading...
A A A
Calon penerima yang lolos kemudian diproses sebagai nominator sebelum ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran sebagai penerima Banpres Produktif Usaha Mikro. Dia menuturkan, lembaga penyalur dalam hal ini Bank BRI, BNI, dan BNI Syariah, akan melakukan proses Know Your Customer (KYC) untuk memastikan kebenaran data penerima bantuan. Penerima yang telah melewati seluruh proses tersebut wajib menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak atas data yang disampaikan. “BPK juga melakukan pemeriksaan untuk memastikan penyaluran Banpres tepat sasaran dan tatakelola pelaksanaan yang benar,” tandas Hanung.

Hanung menekankan bahwa semua proses sejak pengajuan usulan, pemeriksaan data, dan verifikasi calon penerima bantuan, dikoordinasikan dan dikawal oleh BPKP. "Dana Banpres Produktif sebesar Rp2,4 juta per usaha mikro, langsung diterima yang bersangkutan melalui rekening masing-masing. Dan itu tanpa potongan sepeser pun," ucapnya.

Sejak diluncurkan pada 24 Agustus 2020 oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, penyaluran Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro saat ini telah mencapai realisasi 100 persen, dengan nilai anggaran Rp28,8 triliun. Realisasi bantuan tersebut telah menggerakkan 12 juta pelaku usaha mikro yang mengalami kesulitan akibat Covid-19.

“Kemenkop dan UKM selaku koordinator pelaksana program Banpres Produktif bersama dengan lembaga lainnya, bekerja cermat, transparan, dan hati-hati, tetapi sekaligus juga cepat dalam menjalankan program ini,” tuturnya.

Dikabarkan sebelumnya, Bupati Bolaang Mongondow Timur, Sehan Salim Landjar menemukan terkait mekanisme lembaga keuangan Esta Dana Ventura yang menjadi pengusul bantuan UMKM Rp2,4 juta dari pemerintah, di mana lembaga tersebut meminjamkan uang terlebih dahulu baru setelah itu diusulkan ke Kementerian Koperasi dan UKM.

Dia mencontohkan, apabila salah satu nasabah jika meminjam uang Rp3,4 juta, maka yang diterima adalah Rp2,7 juta. Sementara Rp 700 ribu menjadi simpanan. Setelah itu, lembaga keuangan itu membantu untuk mengurus bantuan presiden yang berjumlah Rp 2,4 juta.

Sementara itu, untuk kewajiban nasabah pada lembaga keuangan adalah melakukan pengembalian uang Rp2,7 juta yang dipinjam dari total Rp3,4 juta. Atau dana yang ditarik setelah dipotong Rp 700 ribu sebagai simpanan. Setiap minggu nasabah diminta untuk mencicil sebesar Rp250.000 selama 25 kali.
(nng)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2087 seconds (0.1#10.140)