Kementerian ATR/BPN Bantah Klaim FPI yang Menyatakan Sertifikat HGU PTPN VIII Dibatalkan MA

Minggu, 27 Desember 2020 - 12:32 WIB
loading...
A A A
Taufiqulhadi menegaskan, tanah yang diklaim FPI merupakan aset negara yang terdaftar dalam perbendaharaan negara saat ini. Di mana, lahan itu ada di bawah kendali atau pengolahan BUMN melalui PTPN VIII. Karena itu, tidak ada yang dibatalkan oleh MA.

Dia mengingatkan, sekalipun HGU PTPN VIII itu dibatalkan, maka tanah tersebut tetap menjadi milik negara. ( Baca juga:Lembaga Eijkman: Vaksin bisa dari Rusia, Cina, atau Amerika )

"Itu punya negara sampai kapan pun, walaupun dia tidak punya HGU, ya kembali lagi menjadi tanah negara. Tanah ini punya negara, kalau HGU-nya ilang, dia kembali jadi milik negara. Tidak boleh orang memperjualbelikan. Orang yang menjual itu tidak punya hak, apa bukti dia punya hak, seperti sertifikat. Kalau tidak ada sertifikat, dia tidak boleh menjual. Sertifikat itu kan hak milik dari tanah tersebut," tandas Taufiqulhadi.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kuasa Hukum Berikan...
Kuasa Hukum Berikan Klarifikasi Laporan J Trust Bank terhadap Crowde
Bukan Hengkang, Staedtler...
Bukan Hengkang, Staedtler Noris Justru Buka Opsi Tambah Investasi
Kaharudin Ongko Disebut...
Kaharudin Ongko Disebut Mangkir dari Pemanggilan Satgas BLBI, Kuasa Hukum Buka Suara
Kuasa Hukum Korban Afiliator...
Kuasa Hukum Korban Afiliator Doni Salmanan dan Indra Kenz Sebut Total Kerugian Capai Rp50 Miliar
Sandiaga dan Rumah Siap...
Sandiaga dan Rumah Siap Kerja Inisiasi Gerakan Sosial #KitaPeduli
Dipanggil Satgas BLBI,...
Dipanggil Satgas BLBI, Suyanto Pertanyakan Keasilan Data Utangnya
Sidang PK Nikita Mirzani...
Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda hingga 1 Juli 2026, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Elza Syarief Mendadak...
Elza Syarief Mendadak Mundur sebagai Pengacara Sony Sonjaya, Alasannya Merasa Dibohongi
Mangkir dari Sidang,...
Mangkir dari Sidang, Penasihat Hukum Nadiem Makarim Dinilai Bisa Dikategorikan Contempt of Court
Rekomendasi
5 Fakta Kanada Lolos...
5 Fakta Kanada Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026 usai Singkirkan Afrika Selatan
Inggris Sekarang Tanpa...
Inggris Sekarang Tanpa Kapal Selam Serang Nuklir Aktif, Jadi Tak Berdaya Melawan Rusia
Soroti Kematian Dokter...
Soroti Kematian Dokter Icha, DPR Minta Kemenkes dan Polisi Usut Tuntas
Berita Terkini
Harga Minyak Kembali...
Harga Minyak Kembali ke Level Sebelum Perang, Mengapa Bensin Tak Ikut Turun?
Genderang Perang Dagang,...
Genderang Perang Dagang, Trump Ancam Tarif 100% yang Berani Pajaki Google, Meta, dan Apple!
Pacu Kinerja Bisnis,...
Pacu Kinerja Bisnis, Indo Artha Multitek Kenalkan Teknologi Layanan Haji
INDEF: Pemerintah Perlu...
INDEF: Pemerintah Perlu Evaluasi Kebijakan Ekonomi dan Perkuat Kolaborasi
Panaskan Mesin Ekonomi,...
Panaskan Mesin Ekonomi, Purbaya Tawarkan Bunga Kredit 4% untuk UKM Eksportir
BPS: Sensus Ekonomi...
BPS: Sensus Ekonomi 2026 Bukan untuk Penetapan Pajak Pribadi
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved