Kementerian ATR/BPN Bantah Klaim FPI yang Menyatakan Sertifikat HGU PTPN VIII Dibatalkan MA
Minggu, 27 Desember 2020 - 12:32 WIB
loading...
A
A
A
Taufiqulhadi menegaskan, tanah yang diklaim FPI merupakan aset negara yang terdaftar dalam perbendaharaan negara saat ini. Di mana, lahan itu ada di bawah kendali atau pengolahan BUMN melalui PTPN VIII. Karena itu, tidak ada yang dibatalkan oleh MA.
Dia mengingatkan, sekalipun HGU PTPN VIII itu dibatalkan, maka tanah tersebut tetap menjadi milik negara. ( Baca juga:Lembaga Eijkman: Vaksin bisa dari Rusia, Cina, atau Amerika )
"Itu punya negara sampai kapan pun, walaupun dia tidak punya HGU, ya kembali lagi menjadi tanah negara. Tanah ini punya negara, kalau HGU-nya ilang, dia kembali jadi milik negara. Tidak boleh orang memperjualbelikan. Orang yang menjual itu tidak punya hak, apa bukti dia punya hak, seperti sertifikat. Kalau tidak ada sertifikat, dia tidak boleh menjual. Sertifikat itu kan hak milik dari tanah tersebut," tandas Taufiqulhadi.
Dia mengingatkan, sekalipun HGU PTPN VIII itu dibatalkan, maka tanah tersebut tetap menjadi milik negara. ( Baca juga:Lembaga Eijkman: Vaksin bisa dari Rusia, Cina, atau Amerika )
"Itu punya negara sampai kapan pun, walaupun dia tidak punya HGU, ya kembali lagi menjadi tanah negara. Tanah ini punya negara, kalau HGU-nya ilang, dia kembali jadi milik negara. Tidak boleh orang memperjualbelikan. Orang yang menjual itu tidak punya hak, apa bukti dia punya hak, seperti sertifikat. Kalau tidak ada sertifikat, dia tidak boleh menjual. Sertifikat itu kan hak milik dari tanah tersebut," tandas Taufiqulhadi.
(uka)
Lihat Juga :