Dipanggil Satgas BLBI, Suyanto Pertanyakan Keasilan Data Utangnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum Suyanto, Jamaslin James Purba, mempertanyakan keaslian dari data utang yang dikirimkan oleh Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( Satgas BLBI ) dalam memanggil kliennya. Suyanto adalah salah seorang obligor BLBI yang dipanggil satgas terkait utang sebesar Rp904,47 miliar.
Menurutnya, penyelesaian utang atas dana BLBI sebenarnya sudah tertuang dalam Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) yang telah disepakati pemerintah dan obligor atau debitur bertahun-tahun lalu. Makanya, James mempertanyakan alasan pemerintah menagih kembali kewajiban atas dana BLBI, sementara Suyanto sudah menandatangani MSAA bertahun-tahun lalu.
“Kalau dari pengertian hukum pada saat Anda menandatangani suatu penyelesaian artinya kan dianggap selesai. Kemudian kenapa setelah 20 tahun kemudian baru ditagih ulang? Lah kenapa enggak saat itu saja dibereskan. Kalau masih ada kurang, ya ini kekurangannya, begitu lho,” ujar James Purba di Gedung DJKN, Jumat (24/9/2021).
Menurut James tidak tepat apabila Suyanto disebut tidak menyelesaikan utang BLBI selama 22 tahun. "Soal utang lunas apa belum kita perlu skema penyelesaian di zaman itu, apakah pas disepakatinya sudah dianggap bentuk pembayaran," katanya.
Baca juga: Musik Haram? Bahkan Notasi Musik Itu Hasil Temuan Ilmuwan Muslim
Dia minta dokumen utang dari Suyanto sendiri perlu diperiksa ulang. Padahal, pemegang saham Bank Dharmala bukan hanya Suyanto. Menurutnya, utang atas dana BLBI itu juga ditagih kepada pemegang saham lain.
"Angka subjektif karena angka itu versi penagih. Tapi, berapa sebenarnya angka aslinya harus melihat dokumen. Benar atau tidak itu harus lihat dokumen. Orang hukum percaya kalau ada dokumen yang tertulis. Kalau ada bukti disodorkan, bukti itu diperiksa ulang," tandasnya.
Menurutnya, penyelesaian utang atas dana BLBI sebenarnya sudah tertuang dalam Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) yang telah disepakati pemerintah dan obligor atau debitur bertahun-tahun lalu. Makanya, James mempertanyakan alasan pemerintah menagih kembali kewajiban atas dana BLBI, sementara Suyanto sudah menandatangani MSAA bertahun-tahun lalu.
“Kalau dari pengertian hukum pada saat Anda menandatangani suatu penyelesaian artinya kan dianggap selesai. Kemudian kenapa setelah 20 tahun kemudian baru ditagih ulang? Lah kenapa enggak saat itu saja dibereskan. Kalau masih ada kurang, ya ini kekurangannya, begitu lho,” ujar James Purba di Gedung DJKN, Jumat (24/9/2021).
Menurut James tidak tepat apabila Suyanto disebut tidak menyelesaikan utang BLBI selama 22 tahun. "Soal utang lunas apa belum kita perlu skema penyelesaian di zaman itu, apakah pas disepakatinya sudah dianggap bentuk pembayaran," katanya.
Baca juga: Musik Haram? Bahkan Notasi Musik Itu Hasil Temuan Ilmuwan Muslim
Dia minta dokumen utang dari Suyanto sendiri perlu diperiksa ulang. Padahal, pemegang saham Bank Dharmala bukan hanya Suyanto. Menurutnya, utang atas dana BLBI itu juga ditagih kepada pemegang saham lain.
"Angka subjektif karena angka itu versi penagih. Tapi, berapa sebenarnya angka aslinya harus melihat dokumen. Benar atau tidak itu harus lihat dokumen. Orang hukum percaya kalau ada dokumen yang tertulis. Kalau ada bukti disodorkan, bukti itu diperiksa ulang," tandasnya.
(uka)