Kuasa Hukum Korban Afiliator Doni Salmanan dan Indra Kenz Sebut Total Kerugian Capai Rp50 Miliar

Jum'at, 25 Maret 2022 - 19:27 WIB
loading...
Kuasa Hukum Korban Afiliator Doni Salmanan dan Indra Kenz Sebut Total Kerugian Capai Rp50 Miliar
Kerugian korban Indra Kenz dan Doni Salmanan kemungkinan masih terus bertambah. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum dari korban binary option, Finsensius Mendrofa, mengungkap fakta kerugian korban dari afiliator Doni Salmanan dan Indra Kenz mencapai lebih dari Rp50 miliar. Sedangkan jumlah korban yang mengadukan kasus ini ke Finsensius mencapai lebih dari 50 orang.



“Tapi kami bisa pastikan ini bakal bertambah, karena kami juga (masih) menerima pengaduan,” ujar Finsensius saat ditemui tim MNC Portal di Kantornya di Kuningan Jakarta (25/3/2022).

Finsensius menyebutkan korban yang melaporkan kasus ini pada Februari 2022 lalu merujuk pada dugaan kasus penipuan yang dilakukan afiliator Indra Kenz dan Dony Salmanan.

“Kami berharap keadilan tentu saja. Dan yang paling penting dari puluhan korban ini, kita berharap ada aset yang disita sehingga paling tidak bisa mengembalikan dana korban,” ujarnya.



Finsensius menambahkan, kerugian korban trading kemungkinan masih bisa bertambah. Dia meyakini masih ada keterlibatan afiliator lain selain Indra Kenz dan Doni Salmanan.

“Itu baru dua, dan masih yang belum terverifikasi ke kita ya menuju 100-lah. Kalau yang kasih data sih ribuaan, tapi kan kita tangani kasus ini namanya orang kepalang tidak bisa kita atur,” tambahnya.

Meski begitu, pihaknya telah berhati-hati mengurusi ratusan korban. Bahkan ada ribuan aduan dari sejumlah korban nasabah afiliator Indra Kenz dan Doni Salmanan.



“Kami akan dorong terus lewat berbagai ruang yang ada. Termasuk melalui DPR Komisi III. Kamis kemarin (24/3) kita sudah dengar pendapat. Kita ingin kasus ini tentu dibuka transparan,” pungkasnya.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1555 seconds (0.1#10.140)