Kementerian ATR/BPN Bantah Klaim FPI yang Menyatakan Sertifikat HGU PTPN VIII Dibatalkan MA

Minggu, 27 Desember 2020 - 12:32 WIB
loading...
Kementerian ATR/BPN...
ondok Pesantren Alam dan Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor, milik Habib Rizieq Shihab. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Sengketa lahan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat, antara Front Pembela Islam (FPI) dan PT Perkebunan Nusantara VIII (PTPN VIII Persero) masih terus berlanjut. Melalui tim kuasa hukumnya, FPI memberikan jawaban atas somasi PT PN VIII. ( Baca juga:Ponpes Habib Rizieq di Megamendung Digugat PTPN, Pengamat Ingatkan Amanat Bung Hatta )

Dari surat tanggapan tersebut tercatat ada 11 poin yang disampaikan tim kuasa hukum FPI. Salah satu poin menjelaskan bahwa sertifikat hak guna usaha (HGU) PTPN VIII telah dibatalkan dengan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Bahwa berdasarkan informasi yang telah kami dapatkan di lapangan, terhadap sertifikat HGU PTPN VIII telah dibatalkan dengan adanya putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Aziz Yanuar kuasa Hukum FPI melalui surat tersebut yang diterima MNC News Portal, Minggu (27/12/2020).

Menanggapi poin isi surat itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menegaskan bahwa tidak ada pembatalan dari MA terkait dengan HGU PTPN VIII.

"Siapa yang membatalkan, tidak ada yang membatalkan. Itu HGU tetap, tidak ada yang membatalkan, kan harus ingat PTPN itu BUMN, BUMN itu adalah penugasan negara. Selama ada BUMN dan PTPN VIII, selama dia masih eksis, tanah itu melekat pada PTPN," ujar juru bicara BPN, Teuku Taufiqulhadi saat dikonfirmasi, Minggu (27/12/2020).

Taufiqulhadi menegaskan, tanah yang diklaim FPI merupakan aset negara yang terdaftar dalam perbendaharaan negara saat ini. Di mana, lahan itu ada di bawah kendali atau pengolahan BUMN melalui PTPN VIII. Karena itu, tidak ada yang dibatalkan oleh MA.

Dia mengingatkan, sekalipun HGU PTPN VIII itu dibatalkan, maka tanah tersebut tetap menjadi milik negara. ( Baca juga:Lembaga Eijkman: Vaksin bisa dari Rusia, Cina, atau Amerika )

"Itu punya negara sampai kapan pun, walaupun dia tidak punya HGU, ya kembali lagi menjadi tanah negara. Tanah ini punya negara, kalau HGU-nya ilang, dia kembali jadi milik negara. Tidak boleh orang memperjualbelikan. Orang yang menjual itu tidak punya hak, apa bukti dia punya hak, seperti sertifikat. Kalau tidak ada sertifikat, dia tidak boleh menjual. Sertifikat itu kan hak milik dari tanah tersebut," tandas Taufiqulhadi.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kuasa Hukum Berikan...
Kuasa Hukum Berikan Klarifikasi Laporan J Trust Bank terhadap Crowde
Bukan Hengkang, Staedtler...
Bukan Hengkang, Staedtler Noris Justru Buka Opsi Tambah Investasi
Kaharudin Ongko Disebut...
Kaharudin Ongko Disebut Mangkir dari Pemanggilan Satgas BLBI, Kuasa Hukum Buka Suara
Kuasa Hukum Korban Afiliator...
Kuasa Hukum Korban Afiliator Doni Salmanan dan Indra Kenz Sebut Total Kerugian Capai Rp50 Miliar
Sandiaga dan Rumah Siap...
Sandiaga dan Rumah Siap Kerja Inisiasi Gerakan Sosial #KitaPeduli
Dipanggil Satgas BLBI,...
Dipanggil Satgas BLBI, Suyanto Pertanyakan Keasilan Data Utangnya
Sidang PK Nikita Mirzani,...
Sidang PK Nikita Mirzani, Kuasa Hukum Menangis Minta Kliennya Dihadirkan
Sidang PK Nikita Mirzani...
Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda hingga 1 Juli 2026, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Elza Syarief Mendadak...
Elza Syarief Mendadak Mundur sebagai Pengacara Sony Sonjaya, Alasannya Merasa Dibohongi
Rekomendasi
Inggris vs DR Kongo:...
Inggris vs DR Kongo: Laga Berat Sebelah
TMII: Temuan Benda di...
TMII: Temuan Benda di Anjungan Sumbar Bukan Bom Tapi Mortir Peninggalan Lama
PN Jaktim Tutup Area...
PN Jaktim Tutup Area Parkir Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa Besok
Berita Terkini
RSM Indonesia Umumkan...
RSM Indonesia Umumkan Bergabungnya Mahendra Siregar sebagai Senior Advisor
Gratis! Kemnaker Buka...
Gratis! Kemnaker Buka Pendaftaran Sertifikasi Kompetensi untuk Lulusan Magang Nasional
B50 Dimulai 1 Juli,...
B50 Dimulai 1 Juli, Mampukah Jadi Solusi Ketahanan Energi Tanpa Mengorbankan Petani Sawit?
Nobu Bank Hadirkan Soundbox...
Nobu Bank Hadirkan Soundbox QRIS Gratis dan MDR 0% bagi Pedagang Pasar Sukawati
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Tanggapan Resmi DJP
PLN EPI Bangun Ekosistem...
PLN EPI Bangun Ekosistem Bioenergi Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved