Kementerian ATR/BPN Sebut Transaksi Jual Beli Lahan Milik PTPN VIII yang Dilakukan FPI Ilegal

Minggu, 27 Desember 2020 - 14:30 WIB
loading...
Kementerian ATR/BPN...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) menegaskan, transaksi jual beli lahan milik PT Perkebunan Nusantara VIII atau PTPN VIII antara pihak Front Pembela Islam (FPI) dan penjual (warga) tidak berdasar, alias ilegal.

Juru bicara BPN, Teuku Taufiqulhadi, mengatakan dalam proses transaksi tersebut pihak penjual tidak memiliki sertifikasi atau dokumen lain yang menegaskan jika lahan tersebut secara sah milik penjual. "Dari awal mereka mengetahui tidak ada surat, tidak ada bukti apa pun, mereka beli juga, itu sudah salah. Ini sama saja mereka membeli barang ilegal," ujarnya, Minggu (27/12/2020). ( Baca juga:Kementerian ATR/BPN Bantah Klaim FPI yang Menyatakan Sertifikat HGU PTPN VIII Dibatalkan MA )

Dengan begitu, pihak FPI sebagai pembeli yang diberikan somasi sudah tepat dan benar karena mereka menyadari bahwa tidak ada dokumen resmi yang mengatasnamakan hak penjual. "Jadi tetap menempatkan pihak pondok pesantren itu sebagai pihak yang melanggar," katanya.

Pernyataan Taufiqulhadi merupakan respons atas tanggapan yang diberikan tim kuasa hukum FPI terhadap surat somasi yang diajukan manajemen PTPN VIII. Dalam surat tanggapan itu, kuasa hukum FPI mengatakan, transaksi jual beli lahan milik negara itu didasari pada bukti-bukti.

"Bahwa atas bukti-bukti jual beli antara klien kami dengan pengelola dan pemilik juga sudah sangat lengkap dan diketahui oleh perangkat desa, baik RT, RW setempat yang kemudian terhadap surat tersebut telah ditembuskan kepada Bupati Kabupaten Bogor dan Gubernur Jawa Barat, sehingga legal standing klien kami dalam menempati dan mengusahakan atas lahan tersebut tidak dengan cara melawan hukum," ujar Aziz Yanuar kuasa Hukum FPI.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sandiaga dan Rumah Siap...
Sandiaga dan Rumah Siap Kerja Inisiasi Gerakan Sosial #KitaPeduli
Rekening FPI Diblokir,...
Rekening FPI Diblokir, PPATK: Kami Tidak Mencari-cari
Rekening FPI Diblokir,...
Rekening FPI Diblokir, Ini Penjelasan OJK
Gelar RDP, Komisi I...
Gelar RDP, Komisi I DPRD Ungkap Percepatan Pembangunan di Bogor Timur
Potret Cantik Syarifah...
Potret Cantik Syarifah Mona Hasina Alaydrus Istri Baru Habib Rizieq
Sah! Habib Rizieq Resmi...
Sah! Habib Rizieq Resmi Menikah dengan Mona Hasinah Alaydrus, Keponakan Almarhumah Istri
Rekomendasi
Serangan Ekstremis Yahudi...
Serangan Ekstremis Yahudi Meningkat di Tepi Barat, Fatah Salahkan Pemerintah Israel
Hasil Piala AFF 2026:...
Hasil Piala AFF 2026: Gol Spektakuler Warnai Kemenangan Singapura atas Kamboja
Serial My Chef In Crime...
Serial My Chef In Crime Segera Tayang di VISION+, Gabungkan Misteri Kriminal dengan Dunia Kuliner
Berita Terkini
Pertamina Foundation...
Pertamina Foundation Tanamkan Peduli Lingkungan Usia Dini
Panda Bond Indonesia...
Panda Bond Indonesia Raih Rating AAA, Purbaya: Ada yang Bilang Saya Bohong
Indonesia Perlu Arah...
Indonesia Perlu Arah Kebijakan Baru Jadi Pusat Hilirisasi Sawit Dunia
Tingkatkan Nilai Jual...
Tingkatkan Nilai Jual TBS, 133 Pekebun Muara Enim Ikuti Pelatihan Panen Sawit
Tembus Blokade Laut...
Tembus Blokade Laut Merah, Tanker Raksasa China Bawa Pulang 4 Juta Barel Minyak Arab Saudi
Proses Pemeliharaan...
Proses Pemeliharaan dan Pengisian Galon Bermerek Dipastikan Penuhi Standar Industri
Infografis
Persiapan Fisik yang...
Persiapan Fisik yang Bisa Dilakukan sebelum ke Tanah Suci
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved