Kementerian ATR/BPN Sebut Transaksi Jual Beli Lahan Milik PTPN VIII yang Dilakukan FPI Ilegal

Minggu, 27 Desember 2020 - 14:30 WIB
loading...
Kementerian ATR/BPN...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) menegaskan, transaksi jual beli lahan milik PT Perkebunan Nusantara VIII atau PTPN VIII antara pihak Front Pembela Islam (FPI) dan penjual (warga) tidak berdasar, alias ilegal.

Juru bicara BPN, Teuku Taufiqulhadi, mengatakan dalam proses transaksi tersebut pihak penjual tidak memiliki sertifikasi atau dokumen lain yang menegaskan jika lahan tersebut secara sah milik penjual. "Dari awal mereka mengetahui tidak ada surat, tidak ada bukti apa pun, mereka beli juga, itu sudah salah. Ini sama saja mereka membeli barang ilegal," ujarnya, Minggu (27/12/2020). ( Baca juga:Kementerian ATR/BPN Bantah Klaim FPI yang Menyatakan Sertifikat HGU PTPN VIII Dibatalkan MA )

Dengan begitu, pihak FPI sebagai pembeli yang diberikan somasi sudah tepat dan benar karena mereka menyadari bahwa tidak ada dokumen resmi yang mengatasnamakan hak penjual. "Jadi tetap menempatkan pihak pondok pesantren itu sebagai pihak yang melanggar," katanya.

Pernyataan Taufiqulhadi merupakan respons atas tanggapan yang diberikan tim kuasa hukum FPI terhadap surat somasi yang diajukan manajemen PTPN VIII. Dalam surat tanggapan itu, kuasa hukum FPI mengatakan, transaksi jual beli lahan milik negara itu didasari pada bukti-bukti.

"Bahwa atas bukti-bukti jual beli antara klien kami dengan pengelola dan pemilik juga sudah sangat lengkap dan diketahui oleh perangkat desa, baik RT, RW setempat yang kemudian terhadap surat tersebut telah ditembuskan kepada Bupati Kabupaten Bogor dan Gubernur Jawa Barat, sehingga legal standing klien kami dalam menempati dan mengusahakan atas lahan tersebut tidak dengan cara melawan hukum," ujar Aziz Yanuar kuasa Hukum FPI.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sandiaga dan Rumah Siap...
Sandiaga dan Rumah Siap Kerja Inisiasi Gerakan Sosial #KitaPeduli
Rekening FPI Diblokir,...
Rekening FPI Diblokir, PPATK: Kami Tidak Mencari-cari
Rekening FPI Diblokir,...
Rekening FPI Diblokir, Ini Penjelasan OJK
Gelar RDP, Komisi I...
Gelar RDP, Komisi I DPRD Ungkap Percepatan Pembangunan di Bogor Timur
Potret Cantik Syarifah...
Potret Cantik Syarifah Mona Hasina Alaydrus Istri Baru Habib Rizieq
Sah! Habib Rizieq Resmi...
Sah! Habib Rizieq Resmi Menikah dengan Mona Hasinah Alaydrus, Keponakan Almarhumah Istri
Rekomendasi
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
Tanda-tanda Ponsel Anda...
Tanda-tanda Ponsel Anda sedang Diawasi yang Perlu Diketahui
Cerita Nurma, dari Belajar...
Cerita Nurma, dari Belajar di Perpustakaan hingga Malam Kini Bisa Kuliah Gratis di UGM
Berita Terkini
MSCI Tahan Status Emerging...
MSCI Tahan Status Emerging Market Indonesia, OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Jalan Terus
Hasil RUPST MNC Energy...
Hasil RUPST MNC Energy Investments untuk Tahun Buku 2025
Pasar Modal RI Terancam...
Pasar Modal RI Terancam Turun Kasta ke Frontier Market, MSCI Ultimatum hingga November 2026
240 BUMN Tak Produktif...
240 BUMN Tak Produktif Dibubarin Prabowo: Tidak Untung, Rugi Terus
Persaingan Pasar Game...
Persaingan Pasar Game Valorant, Intip Strategi Ekspansi Tokovalorant
Damessa Perluas Layanan...
Damessa Perluas Layanan lewat Cabang Baru di Cileungsi
Infografis
5 Yoga Wajah yang Mudah...
5 Yoga Wajah yang Mudah Dilakukan Kapan Saja, Bikin Awet Muda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved