Terungkap! Separuh Warga RI Belum Punya Rekening Bank
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pandemi Covid-19 mendorong akselerasi digitalisasi sektor keuangan termasuk memperkuat kebiasaan masyarakat bertransaksi dan menggunakan layanan keuangan digital. Anggota Steering Committee Indonesia Fintech Society (IFSoc), Hendri Saparini mengatakan fakta dari 50% masyarakat belum memiliki rekening bank . Bank digital bisa menjadi solusi dalam meningkatkan industri keuangan digital
"Ini dapat mempercepat penetrasi layanan perbankan ke daerah terpencil dengan biaya lebih rendah daripada membangun kantor cabang fisik," kata Hendri di Jakarta, Selasa (29/12/2020).
Lalu transformasi layanan digital juga nampak dari mulai berkembangnya konsep bank digital oleh pelaku industri perbankan serta fintech. Oleh karena itu, terdapat urgensi yang cukup besar terhadap regulator untuk mengeluarkan ketentuan khusus untuk bisnis bank digital.
"Bank digital dapat mengubah lansekap industri perbankan di Indonesia, dengan Potensi pertumbuhan digital banking yang pesat seyogyanya akan mendorong OJK mengeluarkan regulasi khusus di 2021," katanya.
Dia menambahkan Era new normal menjadi momen peningkatan efektivitas dan efisiensi pengelolaan pemasukan negara serta melakukan percepatan dan perluasan digitalisasi layanan pemerintah, seperti melalui inisiatif elektronifikasi transaksi pemda (ETP) dan Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN-G3). "Hal ini mengingat adanya perubahan pola interaksi di masyarakat yang cenderung mengurangi kontak, termasuk dalam bertransaksi," tandasnya
Lihat Juga: Kolaborasi dengan BPJS Kesehatan, BRI Sediakan Pembiayaan untuk Tingkatkan Mutu Infrastruktur Kesehatan
"Ini dapat mempercepat penetrasi layanan perbankan ke daerah terpencil dengan biaya lebih rendah daripada membangun kantor cabang fisik," kata Hendri di Jakarta, Selasa (29/12/2020).
Lalu transformasi layanan digital juga nampak dari mulai berkembangnya konsep bank digital oleh pelaku industri perbankan serta fintech. Oleh karena itu, terdapat urgensi yang cukup besar terhadap regulator untuk mengeluarkan ketentuan khusus untuk bisnis bank digital.
"Bank digital dapat mengubah lansekap industri perbankan di Indonesia, dengan Potensi pertumbuhan digital banking yang pesat seyogyanya akan mendorong OJK mengeluarkan regulasi khusus di 2021," katanya.
Dia menambahkan Era new normal menjadi momen peningkatan efektivitas dan efisiensi pengelolaan pemasukan negara serta melakukan percepatan dan perluasan digitalisasi layanan pemerintah, seperti melalui inisiatif elektronifikasi transaksi pemda (ETP) dan Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN-G3). "Hal ini mengingat adanya perubahan pola interaksi di masyarakat yang cenderung mengurangi kontak, termasuk dalam bertransaksi," tandasnya
Lihat Juga: Kolaborasi dengan BPJS Kesehatan, BRI Sediakan Pembiayaan untuk Tingkatkan Mutu Infrastruktur Kesehatan
(nng)