Risiko Anggaran Covid-19 Rp1.035,2 Triliun, BPK: Awas Penunggang Bebas
Selasa, 29 Desember 2020 - 19:41 WIB
loading...
A
A
A
Dalam penanganan khusus pada masa pandemi, BPK memberikan masukan kepada pemerintah agar mengubah Peraturan Presiden 72/2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020 menjadi undang-undang (UU). Ini agar kekuatan hukum menjadi lebih tinggi.
BPK pun memberikan 4 catatan kepada pemerintah beberapa risiko mengenai anggaran Covid-19? Pertama, adalah terkait kepatuhan terhadap UU dan ketentuan yang dapat menimbulkan implikasi risiko hukum.
(Baca Juga: Istana Sebut Anggaran COVID-19 Rp73 T sebagai Investasi Masa Depan NKRI )
Kedua, risiko strategis dalam pencapaian tujuan implementasi kebijakan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Ketiga, risiko operasional. Hal ini terkait dengan terkendalanya implementasi kebijakan di lapangan karena kompleksitas sistem. Keempat, risiko kecurangan dan integritas.
"Ini yang dialami pemerintah karena adanya tindakan kecurangan, penyalahgunaan, wewenang, penunggang bebas, dan bahaya moral," tandasnya.
BPK pun memberikan 4 catatan kepada pemerintah beberapa risiko mengenai anggaran Covid-19? Pertama, adalah terkait kepatuhan terhadap UU dan ketentuan yang dapat menimbulkan implikasi risiko hukum.
(Baca Juga: Istana Sebut Anggaran COVID-19 Rp73 T sebagai Investasi Masa Depan NKRI )
Kedua, risiko strategis dalam pencapaian tujuan implementasi kebijakan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Ketiga, risiko operasional. Hal ini terkait dengan terkendalanya implementasi kebijakan di lapangan karena kompleksitas sistem. Keempat, risiko kecurangan dan integritas.
"Ini yang dialami pemerintah karena adanya tindakan kecurangan, penyalahgunaan, wewenang, penunggang bebas, dan bahaya moral," tandasnya.
(akr)
Lihat Juga :