Risiko Anggaran Covid-19 Rp1.035,2 Triliun, BPK: Awas Penunggang Bebas

Selasa, 29 Desember 2020 - 19:41 WIB
loading...
Risiko Anggaran Covid-19 Rp1.035,2 Triliun, BPK: Awas Penunggang Bebas
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membeberkan, dengan rinci terkait anggaran penanganan Covid-19 yang mencapai Rp1.035,2 triliun. Mulai dari sumbernya hingga beberapa risiko. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan sebanyak 230 entitas. Bila dirinci jumlah pemeriksaan mencapai 241 pemeriksaan, baik pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) sebanyak 129 pemeriksaan serta pemeriksaan kinerja sebanyak 115 pemeriksaan kinerja. Hal ini terkait anggaran penanganan Covid-19 mencapai Rp1.035,2 triliun

Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Bambang Pamungkas mengatakan, anggaran penanganan Covid-19 itu berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sebesar Rp 937,42 triliun. “Kemudian dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sebesar Rp86,36 triliun dan dari sektor moneter sebesar Rp6,50 triliun,” kata Bambang dalam video virual Selasa (29/12/2020).

(Baca Juga: BPK Temukan 2.693 Masalah Keuangan, Kerugian Negara Capai Rp1,79 triliun )

Selanjutnya, anggaran tersebut juga berasal dari badan usaha milik negara (BUMN) dengan total anggaran sebesar Rp 4,02 triliun. Adapun dari badan usaha milik daerah (BUMD) sekitar Rp320 miliar dan berasal dari dana hibah dan masyarakat sebesar Rp625 miliar.

"Sejauh mana pemerintah menjaga ketergantungan pada pembiayaan eksternal," katanya.

Dalam penanganan khusus pada masa pandemi, BPK memberikan masukan kepada pemerintah agar mengubah Peraturan Presiden 72/2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020 menjadi undang-undang (UU). Ini agar kekuatan hukum menjadi lebih tinggi.

BPK pun memberikan 4 catatan kepada pemerintah beberapa risiko mengenai anggaran Covid-19? Pertama, adalah terkait kepatuhan terhadap UU dan ketentuan yang dapat menimbulkan implikasi risiko hukum.

(Baca Juga: Istana Sebut Anggaran COVID-19 Rp73 T sebagai Investasi Masa Depan NKRI )

Kedua, risiko strategis dalam pencapaian tujuan implementasi kebijakan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Ketiga, risiko operasional. Hal ini terkait dengan terkendalanya implementasi kebijakan di lapangan karena kompleksitas sistem. Keempat, risiko kecurangan dan integritas.

"Ini yang dialami pemerintah karena adanya tindakan kecurangan, penyalahgunaan, wewenang, penunggang bebas, dan bahaya moral," tandasnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2634 seconds (0.1#10.140)