Pemerintah Dorong Transformasi Usaha Informal ke Formal

Kamis, 31 Desember 2020 - 17:35 WIB
loading...
Pemerintah Dorong Transformasi Usaha Informal ke Formal
Kemenkop UKM terus mendorong transformasi usaha mikro dan informal menjadi usaha formal. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) terus mendorong transformasi usaha informal ke usaha formal. Transformasi ini bertujuan agar usaha mikro dapat melakukan bisnis dengan nyaman, mendapat perlindungan hukum, terintegrasi pada data nasional dan bisa mendapat kemudahan dari pemerintah.

Usaha mikro informal ditunjukkan dengan ciri antara lain modal kecil, tidak berizin, memiliki peralatan sederhana, tanpa pembukuan, tidak membayar pajak, pemasaran terbatas dan dikelola sedikit orang serta tidak terhubung dengan regulasi.

(Baca Juga: Di Tengah Pandemi, Usaha Mikro Bergerak Paling Lincah) Deputi Restrukturisasi Usaha Kemenkop UKM Eddy Satriya mengatakan, dengan transformasi tersebut, usaha mikro akan mendapatkan manfaat-manfaat sebagai usaha yang formal. "Ini sejalan dengan UU Cipta Kerja yang sedang disusun peraturan pelaksanaannya," kata Eddy di Jakarta, Kamis (31/12/020).

Eddy mengatakan, saat ini usaha mikro menghadapi tantangan antara lain, usaha yang terdampak pandemi, kesulitan pembiayaan, dan belum masuk pada ekosistem digital dan rantai pasok. "Pada tahun 1998 terdampak, tapi masih bisa jadi bumper ekonomi, tetapi sekarang usaha mikro akibat pandemi justri menjadi yang terpuruk," katanya.

Menurut dia, pemerintah sudah melakukan berbagai kebijakan untuk mendukung UMKM, khususnya usaha mikro melalui Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro bagi 12 juta pelaku usaha mikro dan program Pemuliahan Ekonomi Nasional (PEN) untuk sektor UMKM.

"Melalui Banpres dan PEN sektor UMKM, paling tidak bisa me-recharge usaha mikro agar bisa bergerak dan tetap dilanjutkan dengan pendampingan. Kita tidak bisa membiarkan usaha mikro tanpa pendampingan," tegas Eddy.

(Baca Juga: Banpres Produktif Dorong Usaha Mikro Bertahan, Beradaptasi, dan Berinovasi di Tengah Pandemi)

Pendampingan diperlukan untuk mendapatkan perlindungan legalitas usaha yakni Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi SNI, sertifikasi halal, izin edar dan PIRT. Eddy mengakui sulitnya perizinan masih menjadi keluhan UMKM, namun dipastikan ini menjadi perhatian serius pemerintah untuk memberi kemudahan bagi UMKM. Berdasarkan data BKPM, NIB usaha mikro yang diterbitkan periode Januari-September 2020 sebanyak 512,246 NIB UMi dari total 792.044 NIB.

Tidak berhenti di situ, pemerintah akan menjembatani usaha mikro terintegrasi dalam ekosistem digital yang selanjutnya akan dilakukan mentoring agar naik kelas, konsolidasi brand, penguatan badan usaha melalui koperasi (kemitraan dan investasi), memperluas akses pembiayaan.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3521 seconds (0.1#10.140)