Erick Thohir Terapkan Penilaian yang Bikin Direksi BUMN Tak Bisa Leyeh-leyeh
Minggu, 29 November 2020 - 15:20 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir menggunakan beberapa aspek sebagai pendekatan dasar dalam menerapkan kebijakan kontrak manajemen tahunan direksi di perseroan pelat merah , secara khusus untuk menilai key performance index (KPI). Salah satu aspek tersebut adalah nilai ekonomi.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor PER - 11/MBU/11/2020 Tentang Kontrak Manajemen dan Kontrak Manajemen Tahunan Direksi Badan Usaha Milik Negara. Pasal 8 beleid tersebut menjelaskan bahwa pendekatan dalam penyusunan KPI didasari pada nilai ekonomi, sosial, inovatif model bisnis, kepemimpinan teknologi, peningkatan investasi, dan pengembangan talenta. ( Baca juga:Rekrutmen Bos BUMN, Erick Thohir Terbitkan Aturan Baru )
"Perspektif yang digunakan dalam penyusunan KPI direksi secara kolegial terdiri dari nilai ekonomi dan sosial untuk Indonesia, inovasi model bisnis, kepemimpinan teknologi, peningkatan investasi, dan pengembangan talenta," demikian bunyi penggalan kalimat dalam beleid tersebut, dikutip Minggu (29/11/2020).
Dengan begitu, direksi BUMN yang diangkat oleh pemegang saham dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) dan telah menandatangani kontrak manajemen berkewajiban merealisasikan sejumlah aspek fundamental tersebut. "Pemenuhan KPI serta menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik," tulis beleid tersebut.
Secara lebih rinci, Erick menjelaskan, kelima aspek yang menjadi indikator dari penilaian Kementerian BUMN terhadap kinerja atau KPI direksi yang ditunjuk. Aspek nilai ekonomi dan sosial untuk Indonesia yang merupakan variabel KPI untuk mengukur kinerja keuangan, operasional, dan sosial, termasuk peran BUMN sebagai agen pembangunan secara berkesinambungan, dengan mempertimbangkan tingkat risiko perusahaan yang ditetapkan.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor PER - 11/MBU/11/2020 Tentang Kontrak Manajemen dan Kontrak Manajemen Tahunan Direksi Badan Usaha Milik Negara. Pasal 8 beleid tersebut menjelaskan bahwa pendekatan dalam penyusunan KPI didasari pada nilai ekonomi, sosial, inovatif model bisnis, kepemimpinan teknologi, peningkatan investasi, dan pengembangan talenta. ( Baca juga:Rekrutmen Bos BUMN, Erick Thohir Terbitkan Aturan Baru )
"Perspektif yang digunakan dalam penyusunan KPI direksi secara kolegial terdiri dari nilai ekonomi dan sosial untuk Indonesia, inovasi model bisnis, kepemimpinan teknologi, peningkatan investasi, dan pengembangan talenta," demikian bunyi penggalan kalimat dalam beleid tersebut, dikutip Minggu (29/11/2020).
Dengan begitu, direksi BUMN yang diangkat oleh pemegang saham dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) dan telah menandatangani kontrak manajemen berkewajiban merealisasikan sejumlah aspek fundamental tersebut. "Pemenuhan KPI serta menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik," tulis beleid tersebut.
Secara lebih rinci, Erick menjelaskan, kelima aspek yang menjadi indikator dari penilaian Kementerian BUMN terhadap kinerja atau KPI direksi yang ditunjuk. Aspek nilai ekonomi dan sosial untuk Indonesia yang merupakan variabel KPI untuk mengukur kinerja keuangan, operasional, dan sosial, termasuk peran BUMN sebagai agen pembangunan secara berkesinambungan, dengan mempertimbangkan tingkat risiko perusahaan yang ditetapkan.
Lihat Juga :