BTN Cairkan Subsidi Bunga untuk KPR dan UMKM

Minggu, 03 Januari 2021 - 21:04 WIB
loading...
BTN Cairkan Subsidi...
Setelah Pemerintah memperluas pemberian subsidi bunga kepada debitur KPR dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) pada Oktober, BTN . langsung memacu penyaluran subsidi bunga kredit kepada para debiturnya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Setelah Pemerintah memperluas pemberian subsidi bunga kepada debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) pada Oktober lalu lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 138/2020, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. langsung memacu penyaluran subsidi bunga kredit kepada para debiturnya. Baik debitur KPR Konvensional, KPR Syariah maupun Unit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

(Baca Juga: Hore! Pemerintah Perpanjang Subsidi Bunga & Tingkatkan Plafon KUR di 2021 )

Per Desember 2020, Bank yang fokus pada kredit perumahan tersebut segera merealisasikan 96% dari dana subsidi yang diberikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk disalurkan kepada debitur yang memenuhi persyaratan.

“Kami mencatat dari total Rp2,6 triliun yang diberikan pemerintah untuk subsidi bunga sesuai PMK 138/2020, untuk disalurkan kepada 1.249.476 debitur dengan nilai Rp2,498 triliun. Sisanya dana subsidi akan kami kebut pada awal tahun 2021 secara bertahap,” kata Plt Direktur Utama Bank BTN, Nixon LP Napitupulu di Jakarta, Minggu (3/1/2021).

Rincian dari total tersebut, lanjut Nixon, disalurkan bertahap kepada sekitar 1.130.891 debitur KPR Konvensional dengan nilai pencairan sekitar Rp2,175 triliun dan 62 debitur UMKM dengan realisasi pencairan sebesar Rp 578,134 juta. Lalu diberikan juga kepada 118.523 debitur KPR Syariah dengan nilai pencairan Rp322,144 miliar.

Sebagaimana yang diketahui debitur yang berhak mendapatkan subsidi tersebut, merupakan debitur yang memenuhi syarat yang dijabarkan dalam PMK 138/2020 diantaranya merupakan kredit UMKM, KPR sampai dengan tipe 70, kredit kendaraan bermotor produktif dengan plafon kredit/pembiayaan paling tinggi Rp10.000.000.000.

Memiliki baki debet kredit/pembiayaan sampai dengan 29 Februari 2020, tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional untuk plafon kredit/pembiayaan di atas Rp50.000.000, debitur dalam kategori performing loan lancar, bukan termasuk rekening KUR, debitur tidak dalam jatuh tempo dan lain sebagainya.

Sebagai catatan, debitur yang berhak mendapatkan subsidi adalah debitur yang dipilih oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan di verifikasi Kembali oleh Bank sesuai dengan persyaratan dari Kemenkeu pada PMK 138/2020. Debitur akan diberitahu oleh Bank saat pendistribusian berhasil dilakukan.

Adapun debitur yang berhak akan mendapatkan surat pemberitahuan oleh Bank di dalam suratnya terdapat informasi portal web yang bisa di akses oleh debitur. Informasi mengenai Subsidi Bunga tersebut dapat dilihat dengan mengakses alamat https://www.jendelaumkm.id dengan menggunakan NIK dan Nomor Rekening Kredit.

(Baca Juga: Subsidi Bunga KUR Bersambung di 2021, Menko Airlangga: Ada Tambahan Anggaran Rp7,6 T )

Sementara subsidi bunga diberikan untuk tagihan mulai Mei 2020 sampai dengan 6 bulan ke depan (maksimal Des 2020) tergantung dengan kondisi syarat yang berlaku.

“Intinya kami berusaha seoptimal mungkin menyalurkan subsidi kepada yang benar-benar berhak, dengan harapan dapat meringankan beban kredit, meningkatkan daya beli dan tetap memberikan ruang bagi para debitur untuk tetap produktif di masa pendemi Covid-19 ini,” kata Nixon.

Nixon menegaskan, Bank BTN mendukung seluruh kebijakan yang diambil Pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dalam perannya sebagai Bank yang ditunjuk pemerintah untuk program PEN, Bank BTN telah menyalurkan dana PEN untuk sektor yang mendukung pertumbuhan ekonomi, utamanya dari sektor properti.

Selain itu Bank BTN juga telah melakukan restrukturisasi kredit, dan pemberian subsidi bunga kepada debitur baik dari segmen kredit consumer, komersial maupun UMKM.

Di sisi lain, Nixon juga menyambut baik kebijakan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk perpanjangan kebijakan stimulus covid di sektor perbankan lewat POJK Nomor 48 /POJK.03/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1388 seconds (0.1#10.140)