Asyik! Aturan Ganti Rugi Dana Investor Pasar Modal Terbit

Kamis, 07 Januari 2021 - 17:48 WIB
loading...
A A A
Jika pembayaran terlambat atau tidak dilunasi sampai masa tenggang, maka OJK memberi surat teguran pertama setelah 30 hari dari masa tenggang itu. Apabila pihak tersebut tak juga membayar, maka akan dilayangkan surat teguran kedua setelah 30 hari dari terbitnya surat teguran pertama.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran Pengembalian Keuntungan Tidak Sah sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan," tulisnya.

(Baca Juga: OJK Sempurnakan Aturan OJK Checking untuk Kepentingan Pasar Modal )

Selain itu pasal 7, pihak yang dikenakan pengembalian keuntungan tidak sah dapat membayar kewajibannya itu dengan aset tetap antara lain tanah, atau tanah dan bangunan, dan/atau kendaraan bermotor. Pengembalian keuntungan tidak sah menggunakan aset tetap pun harus dilakukan dengan memenuhi syarat seperti yang tertuang di pasal 7 ayat (3).

Selain itu dalam pasal 11, keputusan akan terkait fisibel atau tidaknya pengembalian keuntungan tidak sah akan diumumkan OJK secara resmi melalui situsnya atau media massa. "Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan terbentuk atau tidak terbentuknya Dana Kompensasi Kerugian Investorsebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 kepada masyarakat melalui situs web Otoritas Jasa Keuangan dan/atau media massa," katanya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
IHSG Pekan Depan Diprediksi...
IHSG Pekan Depan Diprediksi Rawan Koreksi, Bakal Menguji Level 5.723-5.784
IHSG Ambruk 4,55% dalam...
IHSG Ambruk 4,55% dalam Sepekan, Ini Saham-saham yang Cuan dan Boncos
Investor Saham Meningkat,...
Investor Saham Meningkat, Stockbit Andalkan Keamanan Berlapis
MNC Sekuritas Ajak Investor...
MNC Sekuritas Ajak Investor Pahami Saham Syariah lewat Webinar Gratis Beli Saham Syariah
IHSG Hari Ini Ditutup...
IHSG Hari Ini Ditutup Anjlok 1,72%, Terperosok ke Bawah 6.000
IHSG Babak Belur Jelang...
IHSG Babak Belur Jelang Akhir Pekan, Sesi Siang Ditutup Ambruk 2,73% ke 5.835
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
Pertumbuhan 5,6%, tetapi...
Pertumbuhan 5,6%, tetapi Mengapa Investor Masih Gelisah?
Fenomena Rupiah Melemah...
Fenomena Rupiah Melemah dan Dilema Impossible Trinity: Membaca Kepanikan Investor di Tengah Ketidakpastian Global
Rekomendasi
All-Stars Kudus Pertahankan...
All-Stars Kudus Pertahankan Gelar MLSC All-Stars, 34 Talenta Terbaik Siap Tampil di SingaCup 2026
Prabowo Ungkap Kunci...
Prabowo Ungkap Kunci Negara Sukses: Berani Akui Kekurangan hingga Cari Solusi
Iran: Sifat Dasar AS...
Iran: Sifat Dasar AS Adalah Mengingkari Janji!
Berita Terkini
Genderang Perang Dagang,...
Genderang Perang Dagang, Trump Ancam Tarif 100% yang Berani Pajaki Google, Meta, dan Apple!
Pacu Kinerja Bisnis,...
Pacu Kinerja Bisnis, Indo Artha Multitek Kenalkan Teknologi Layanan Haji
INDEF: Pemerintah Perlu...
INDEF: Pemerintah Perlu Evaluasi Kebijakan Ekonomi dan Perkuat Kolaborasi
Panaskan Mesin Ekonomi,...
Panaskan Mesin Ekonomi, Purbaya Tawarkan Bunga Kredit 4% untuk UKM Eksportir
BPS: Sensus Ekonomi...
BPS: Sensus Ekonomi 2026 Bukan untuk Penetapan Pajak Pribadi
Semarak HUT ke-58, BPJS...
Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat
Infografis
8 Negara dengan Aturan...
8 Negara dengan Aturan Berpakaian Paling Ketat, Ada yang Melarang Sandal Jepit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved