Asyik! Aturan Ganti Rugi Dana Investor Pasar Modal Terbit

Kamis, 07 Januari 2021 - 17:48 WIB
loading...
Asyik! Aturan Ganti Rugi Dana Investor Pasar Modal Terbit
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah megeluarkan Peraturan tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah megeluarkan Peraturan tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal. Aturan itu terdaftar dengan nomor Peraturan OJK (POJK) nomor 65 tahun 2020. Dengan POJK tersebut, investor di pasar modal atau bursa yang dirugikan karena adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dapat dikembalikan dananya.

(Baca Juga: PSBB Jawa-Bali Diperketat, Ini Permintaan OJK ke Industri Keuangan )

Adapun, POJK tersebut membuatinvestor di pasar modal atau bursa yang dirugikan karena adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dapat dikembalikan dananya. Pengembalian Keuntungan Tidak Sah adalah perintah Otoritas Jasa Keuangan untuk mengembalikan keuntungan yang diperoleh atau kerugian yang dihindari secara tidak sah oleh Pihak yang melakukan dan/atau Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

"Penyedia Rekening Dana adalah Pihak yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk menyediakan rekening dana guna pembayaran Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan pendistribusian Dana Kompensasi Kerugian Investor," tulis aturan tersebut yang dikutip, Kamis (7/1/2021).

Lalu, Dalam pasal 5 ayat (1) POJK 65/2020 tersebut, pihak yang dikenakan pengembalian keuntungan tidak sah wajib membayarnya kepada OJK paling lambat 30 hari setelah diterimanya penetapan pengembalian keuntungan tidak sah tersebut.

Jika pembayaran terlambat atau tidak dilunasi sampai masa tenggang, maka OJK memberi surat teguran pertama setelah 30 hari dari masa tenggang itu. Apabila pihak tersebut tak juga membayar, maka akan dilayangkan surat teguran kedua setelah 30 hari dari terbitnya surat teguran pertama.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran Pengembalian Keuntungan Tidak Sah sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan," tulisnya.

(Baca Juga: OJK Sempurnakan Aturan OJK Checking untuk Kepentingan Pasar Modal )

Selain itu pasal 7, pihak yang dikenakan pengembalian keuntungan tidak sah dapat membayar kewajibannya itu dengan aset tetap antara lain tanah, atau tanah dan bangunan, dan/atau kendaraan bermotor. Pengembalian keuntungan tidak sah menggunakan aset tetap pun harus dilakukan dengan memenuhi syarat seperti yang tertuang di pasal 7 ayat (3).

Selain itu dalam pasal 11, keputusan akan terkait fisibel atau tidaknya pengembalian keuntungan tidak sah akan diumumkan OJK secara resmi melalui situsnya atau media massa. "Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan terbentuk atau tidak terbentuknya Dana Kompensasi Kerugian Investorsebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 kepada masyarakat melalui situs web Otoritas Jasa Keuangan dan/atau media massa," katanya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1434 seconds (0.1#10.140)