Asyik! Aturan Ganti Rugi Dana Investor Pasar Modal Terbit
Kamis, 07 Januari 2021 - 17:48 WIB
loading...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah megeluarkan Peraturan tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah megeluarkan Peraturan tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal. Aturan itu terdaftar dengan nomor Peraturan OJK (POJK) nomor 65 tahun 2020. Dengan POJK tersebut, investor di pasar modal atau bursa yang dirugikan karena adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dapat dikembalikan dananya.
(Baca Juga: PSBB Jawa-Bali Diperketat, Ini Permintaan OJK ke Industri Keuangan )
Adapun, POJK tersebut membuatinvestor di pasar modal atau bursa yang dirugikan karena adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dapat dikembalikan dananya. Pengembalian Keuntungan Tidak Sah adalah perintah Otoritas Jasa Keuangan untuk mengembalikan keuntungan yang diperoleh atau kerugian yang dihindari secara tidak sah oleh Pihak yang melakukan dan/atau Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
"Penyedia Rekening Dana adalah Pihak yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk menyediakan rekening dana guna pembayaran Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan pendistribusian Dana Kompensasi Kerugian Investor," tulis aturan tersebut yang dikutip, Kamis (7/1/2021).
Lalu, Dalam pasal 5 ayat (1) POJK 65/2020 tersebut, pihak yang dikenakan pengembalian keuntungan tidak sah wajib membayarnya kepada OJK paling lambat 30 hari setelah diterimanya penetapan pengembalian keuntungan tidak sah tersebut.
(Baca Juga: PSBB Jawa-Bali Diperketat, Ini Permintaan OJK ke Industri Keuangan )
Adapun, POJK tersebut membuatinvestor di pasar modal atau bursa yang dirugikan karena adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dapat dikembalikan dananya. Pengembalian Keuntungan Tidak Sah adalah perintah Otoritas Jasa Keuangan untuk mengembalikan keuntungan yang diperoleh atau kerugian yang dihindari secara tidak sah oleh Pihak yang melakukan dan/atau Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
"Penyedia Rekening Dana adalah Pihak yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk menyediakan rekening dana guna pembayaran Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan pendistribusian Dana Kompensasi Kerugian Investor," tulis aturan tersebut yang dikutip, Kamis (7/1/2021).
Lalu, Dalam pasal 5 ayat (1) POJK 65/2020 tersebut, pihak yang dikenakan pengembalian keuntungan tidak sah wajib membayarnya kepada OJK paling lambat 30 hari setelah diterimanya penetapan pengembalian keuntungan tidak sah tersebut.
Lihat Juga :