Asyik! Aturan Ganti Rugi Dana Investor Pasar Modal Terbit

Kamis, 07 Januari 2021 - 17:48 WIB
loading...
Asyik! Aturan Ganti...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah megeluarkan Peraturan tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah megeluarkan Peraturan tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal. Aturan itu terdaftar dengan nomor Peraturan OJK (POJK) nomor 65 tahun 2020. Dengan POJK tersebut, investor di pasar modal atau bursa yang dirugikan karena adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dapat dikembalikan dananya.

(Baca Juga: PSBB Jawa-Bali Diperketat, Ini Permintaan OJK ke Industri Keuangan )

Adapun, POJK tersebut membuatinvestor di pasar modal atau bursa yang dirugikan karena adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dapat dikembalikan dananya. Pengembalian Keuntungan Tidak Sah adalah perintah Otoritas Jasa Keuangan untuk mengembalikan keuntungan yang diperoleh atau kerugian yang dihindari secara tidak sah oleh Pihak yang melakukan dan/atau Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

"Penyedia Rekening Dana adalah Pihak yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk menyediakan rekening dana guna pembayaran Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan pendistribusian Dana Kompensasi Kerugian Investor," tulis aturan tersebut yang dikutip, Kamis (7/1/2021).

Lalu, Dalam pasal 5 ayat (1) POJK 65/2020 tersebut, pihak yang dikenakan pengembalian keuntungan tidak sah wajib membayarnya kepada OJK paling lambat 30 hari setelah diterimanya penetapan pengembalian keuntungan tidak sah tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
IHSG Pekan Depan Diprediksi...
IHSG Pekan Depan Diprediksi Rawan Koreksi, Bakal Menguji Level 5.723-5.784
IHSG Ambruk 4,55% dalam...
IHSG Ambruk 4,55% dalam Sepekan, Ini Saham-saham yang Cuan dan Boncos
Investor Saham Meningkat,...
Investor Saham Meningkat, Stockbit Andalkan Keamanan Berlapis
MNC Sekuritas Ajak Investor...
MNC Sekuritas Ajak Investor Pahami Saham Syariah lewat Webinar Gratis Beli Saham Syariah
IHSG Hari Ini Ditutup...
IHSG Hari Ini Ditutup Anjlok 1,72%, Terperosok ke Bawah 6.000
IHSG Babak Belur Jelang...
IHSG Babak Belur Jelang Akhir Pekan, Sesi Siang Ditutup Ambruk 2,73% ke 5.835
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
Pertumbuhan 5,6%, tetapi...
Pertumbuhan 5,6%, tetapi Mengapa Investor Masih Gelisah?
Fenomena Rupiah Melemah...
Fenomena Rupiah Melemah dan Dilema Impossible Trinity: Membaca Kepanikan Investor di Tengah Ketidakpastian Global
Rekomendasi
Tidak Semua Yoghurt...
Tidak Semua Yoghurt Sehat, Salah Pilih Bisa Bikin Gula Darah Naik
Kunjungi Lampung Tengah,...
Kunjungi Lampung Tengah, Jokowi Jajan Es Kopi dan Keripik Pisang di Sentra UMKM
3 Alasan Iran Serang...
3 Alasan Iran Serang Kuwait dan Bahrain, Ada Pergerakan Membantu Militer AS
Berita Terkini
Genderang Perang Dagang,...
Genderang Perang Dagang, Trump Ancam Tarif 100% yang Berani Pajaki Google, Meta, dan Apple!
Pacu Kinerja Bisnis,...
Pacu Kinerja Bisnis, Indo Artha Multitek Kenalkan Teknologi Layanan Haji
INDEF: Pemerintah Perlu...
INDEF: Pemerintah Perlu Evaluasi Kebijakan Ekonomi dan Perkuat Kolaborasi
Panaskan Mesin Ekonomi,...
Panaskan Mesin Ekonomi, Purbaya Tawarkan Bunga Kredit 4% untuk UKM Eksportir
BPS: Sensus Ekonomi...
BPS: Sensus Ekonomi 2026 Bukan untuk Penetapan Pajak Pribadi
Semarak HUT ke-58, BPJS...
Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved