Asyik! Aturan Ganti Rugi Dana Investor Pasar Modal Terbit

Kamis, 07 Januari 2021 - 17:48 WIB
loading...
Asyik! Aturan Ganti...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah megeluarkan Peraturan tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah megeluarkan Peraturan tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal. Aturan itu terdaftar dengan nomor Peraturan OJK (POJK) nomor 65 tahun 2020. Dengan POJK tersebut, investor di pasar modal atau bursa yang dirugikan karena adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dapat dikembalikan dananya.

(Baca Juga: PSBB Jawa-Bali Diperketat, Ini Permintaan OJK ke Industri Keuangan )

Adapun, POJK tersebut membuatinvestor di pasar modal atau bursa yang dirugikan karena adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dapat dikembalikan dananya. Pengembalian Keuntungan Tidak Sah adalah perintah Otoritas Jasa Keuangan untuk mengembalikan keuntungan yang diperoleh atau kerugian yang dihindari secara tidak sah oleh Pihak yang melakukan dan/atau Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

"Penyedia Rekening Dana adalah Pihak yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk menyediakan rekening dana guna pembayaran Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan pendistribusian Dana Kompensasi Kerugian Investor," tulis aturan tersebut yang dikutip, Kamis (7/1/2021).

Lalu, Dalam pasal 5 ayat (1) POJK 65/2020 tersebut, pihak yang dikenakan pengembalian keuntungan tidak sah wajib membayarnya kepada OJK paling lambat 30 hari setelah diterimanya penetapan pengembalian keuntungan tidak sah tersebut.

Jika pembayaran terlambat atau tidak dilunasi sampai masa tenggang, maka OJK memberi surat teguran pertama setelah 30 hari dari masa tenggang itu. Apabila pihak tersebut tak juga membayar, maka akan dilayangkan surat teguran kedua setelah 30 hari dari terbitnya surat teguran pertama.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran Pengembalian Keuntungan Tidak Sah sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan," tulisnya.

(Baca Juga: OJK Sempurnakan Aturan OJK Checking untuk Kepentingan Pasar Modal )

Selain itu pasal 7, pihak yang dikenakan pengembalian keuntungan tidak sah dapat membayar kewajibannya itu dengan aset tetap antara lain tanah, atau tanah dan bangunan, dan/atau kendaraan bermotor. Pengembalian keuntungan tidak sah menggunakan aset tetap pun harus dilakukan dengan memenuhi syarat seperti yang tertuang di pasal 7 ayat (3).

Selain itu dalam pasal 11, keputusan akan terkait fisibel atau tidaknya pengembalian keuntungan tidak sah akan diumumkan OJK secara resmi melalui situsnya atau media massa. "Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan terbentuk atau tidak terbentuknya Dana Kompensasi Kerugian Investorsebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 kepada masyarakat melalui situs web Otoritas Jasa Keuangan dan/atau media massa," katanya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
IHSG Hari Ini Berakhir...
IHSG Hari Ini Berakhir Meroket 4,12% Tembus Level 6.254
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Modus Penipuan Berkedok Investasi Pasar Modal
IHSG Melesat 3,5 Persen,...
IHSG Melesat 3,5 Persen, Saham BUMN Jadi Motor Penguatan Bursa
IHSG Dibuka Melesat...
IHSG Dibuka Melesat 1,85% ke 6.118, Mayoritas Saham Menghijau
IHSG Besok Berpeluang...
IHSG Besok Berpeluang Lanjut Reli ke Level 6.100, Intip Faktor Pendongkraknya
Free Float Sentuh 25,7%,...
Free Float Sentuh 25,7%, Saham TPIA Kian Menarik Investor Global
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
Pertumbuhan 5,6%, tetapi...
Pertumbuhan 5,6%, tetapi Mengapa Investor Masih Gelisah?
Fenomena Rupiah Melemah...
Fenomena Rupiah Melemah dan Dilema Impossible Trinity: Membaca Kepanikan Investor di Tengah Ketidakpastian Global
Rekomendasi
Selat Hormuz Tak Akan...
Selat Hormuz Tak Akan Lagi seperti Dulu, Ini 3 Alasannya
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Kenapa Perdamaian Iran...
Kenapa Perdamaian Iran Tak Semudah Membalikkan Telapak Tangan?
Berita Terkini
Selat Hormuz Dibuka,...
Selat Hormuz Dibuka, tapi Pemulihan Pasokan Minyak Global Butuh Berbulan-bulan
Momentum Indonesia Perkuat...
Momentum Indonesia Perkuat Fondasi Ketahanan Energi di 2026, Ini Kuncinya
Utang Pemerintah Bengkak...
Utang Pemerintah Bengkak saat Swasta Lesu, Alarm bagi Fiskal Negara
PLN EPI Dorong UMKM...
PLN EPI Dorong UMKM Naik Kelas lewat Budidaya Madu Kelulut
Menteri PU Tinjau IPTC,...
Menteri PU Tinjau IPTC, Nindya Karya Dukung Penambahan Fasilitas Atlet Difabel
Indonesia Tak Lagi Bergantung...
Indonesia Tak Lagi Bergantung Impor Minyak Timur Tengah
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved