Dicatat ya, Berikut Syarat Mendapatkan BLT Khusus Rp300.000

Jum'at, 08 Januari 2021 - 20:01 WIB
loading...
Dicatat ya, Berikut...
FOTO/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Program bansos tahun ini tersedia yang namanya Bantuan Langsung Tunai (BLT) khusus sebesar Rp300.000 per bulan bagi keluarga yang tidak masuk daftar DTKS Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial. Bagi masyarakat yang datanya tidak masuk dalam daftar https://dtks.kemensos.go.id/login bisa mendapatkan bantuan dengan usulan daerah dengan cara lapor ke Kepala Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

Baca Juga: Kabar Gembira! Tak Masuk Daftar DTKS Dapat BLT Khusus Rp300.000

Selanjutnya akan dilakukan musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk membahas jika Anda layak mendapatkan BLT khusus atau tidak. Namun sebelum Anda mengajukan ke RT/RW atau langsung datang ke kelurahan maka harus tahu dulu syarat yang ditetapkan sebagai berikut;

(Baca Juga : Kejar Terus! Realisasi Program Sejuta Rumah Sudah Sentuh 965.217 Unit )

1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.
2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi Covid-19.
3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat.
4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.
5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.
6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui Bank BUMN di antaranya BRI, BNI, Mandiri dan BTN.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Satgas PKH Jatuhkan...
Satgas PKH Jatuhkan Denda Rp1,2 Triliun kepada PT Toshida Indonesia
Pencairan BLT Kesra...
Pencairan BLT Kesra Rp900 Ribu Jadi Harapan Warga di Akhir Tahun 2025
BLT Kesra Rp900 Ribu...
BLT Kesra Rp900 Ribu untuk 35 Juta Penerima Tersalurkan 75%, Tuntas Desember
BLT Kesra Cair Rp900...
BLT Kesra Cair Rp900 Ribu, Penerima Manfaat: Lumayan Buat Dapur
Penyaluran BLT Kesra,...
Penyaluran BLT Kesra, Pos Indonesia Antarkan ke Lokasi Pengungsian
Mensos Tinjau Penyaluran...
Mensos Tinjau Penyaluran BLT Kesra, PosIND Target Rampung Akhir November
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
49 Pendamping PKH Diberhentikan...
49 Pendamping PKH Diberhentikan Akibat Pelanggaran Penyaluran Bansos
Mensos Pecat 4 Pendamping...
Mensos Pecat 4 Pendamping PKH yang Selewengkan Bansos
Rekomendasi
Suporter Ikonik DR Kongo...
Suporter Ikonik DR Kongo Gagal Masuk AS Gara-gara Visa Ditolak
Kecelakaan Maut Truk...
Kecelakaan Maut Truk Tabrak Sejumlah Motor di Bekasi, Polisi Periksa Saksi dan CCTV
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Persoalkan Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, hingga Pencekalan
Berita Terkini
Mentan Amran Kumpulkan...
Mentan Amran Kumpulkan Civitas Akademika UGM, Percepat Inovasi dan Hilirisasi Pertanian
Demi Jaga Pasokan Listrik,...
Demi Jaga Pasokan Listrik, Kebijakan DMO dan RKAB Perlu Dievaluasi
Indonesia Bakal Ciptakan...
Indonesia Bakal Ciptakan BBM Baru E20, Butuh 4 Juta KL Etanol per Tahun
Harga Gas Penting, tapi...
Harga Gas Penting, tapi Bukan Penyebab Tunggal Industri Lesu dan PHK
Harga Emas Antam Turun...
Harga Emas Antam Turun Rp15.000 Jadi Rp2,64 Juta per Gram, Ini Rinciannya
IHSG Dibuka Menguat...
IHSG Dibuka Menguat 0,61% ke Level 5.932
Infografis
Kuota Haji 2026 Indonesia...
Kuota Haji 2026 Indonesia Per Provinsi, Berikut Daftarnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved