Pelonggaran Pembatasan Jumlah Penumpang Pesawat Sudah Disetujui Satgas Covid-19

Kamis, 14 Januari 2021 - 18:34 WIB
loading...
Pelonggaran Pembatasan...
Kemenhub menyebutkan bahwa kebijakan pelonggaran pembatasan jumlah penumpang pesawat telah dikonsultasikan ke Satgas Covid-19. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, kebijakan untuk tidak lagi membatasi kapasitas penumpang di pesawat sudah berdasarkan konsultasi dengan Satgas Covid-19.

Kemenhub sebelumnya baru menerbitkan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 no 1/2021 tentang aturan perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi Covid-19. Aturan tersebut disusul dengan menerbitkan empat edaran petunjuk teknis perjalanan orang dalam negeri. Baik untuk moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api.

Untuk moda transportasi udara salah satunya diatur syarat kesehatan penumpang. Kemenhub tidak memberlakukan kapasitas maksimal penumpang pesawat maksimal 70% selama masa periode diberlakukannya SE tersebut yaitu 9 Januari s.d 25 Januari 2021.

Baca Juga: Sadis, Anggota Ombudsman Usul Penumpang Anti Masker Dilarang Naik Pesawat Selamanya

"Ketentuan ini sudah dikonsultasikan kepada Satgas Covid 19," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Kamis (14/1/2021).

Dengan tidak diberlakukannya kapasitas maksimal penumpang pesawat maksimal 70%, bukan berarti kapasitas penumpang pesawat menjadi 100%. Namun maskapai bebas memutuskan kapasitas maksimal di setiap maskapai. Selain itu sesuai ketentuan, maskapai wajib menyediakan tiga baris kursi yang dikosongkan untuk area karantina jika ada penumpang yang menunjukkan gejala, seperti batuk, pilek atau demam.

Juklak soal kapasitas ini juga dengan pertimbangan berlakunya syarat perjalanan yang diperketat. Bagi pelaku perjalanan udara menuju Bandara Ngurah Rai, Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil non reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Garuda Terapkan Bagasi...
Garuda Terapkan Bagasi Piece Concept, Bawaan Penumpang Bisa hingga 64 Kg
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Uji Coba Penertiban...
Uji Coba Penertiban Truk ODOL Bakal Dimulai 1 Juni 2026, Ini 3 Variabelnya
Pesawat Tanpa Awak dari...
Pesawat Tanpa Awak dari China Kantongi Sertifikat Layak Terbang di RI, Ini Peruntukannya
Pool Taksi Listrik Green...
Pool Taksi Listrik Green SM Disidak Kemenhub Imbas Tabrakan KRL dan Argo Bromo
Ini Identitas Pilot...
Ini Identitas Pilot Asal Amerika yang Tewas usai Pesawatnya Dibakar di Papua
Korea Selatan Izinkan...
Korea Selatan Izinkan Robot AI Otonom untuk Memeriksa Pesawat Terbang
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub
Rekomendasi
Kisah Aulia, Anak Tukang...
Kisah Aulia, Anak Tukang Tambal Ban yang Sukses Jadi Lulusan Terbaik IPB University
My Chef In Crime Segera...
My Chef In Crime Segera Tayang di VISION+: Indonesia’s First Culinary Crime Thriller yang Wajib Masuk Watchlist!
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
Berita Terkini
Bahlil Ramal 10 Tahun...
Bahlil Ramal 10 Tahun Lagi Kendaraan Listrik Bakal Digantikan Hidrogen
Purbaya Siap Terbitkan...
Purbaya Siap Terbitkan Panda Bond 23 Juli 2026, Bidik Dana dari China Rp18 Triliun
Penetapan Pemasok Batu...
Penetapan Pemasok Batu Bara PLTU Jadi Kewenangan Penuh Ditjen Minerba
APBN Semester I 2026...
APBN Semester I 2026 Defisit Rp196,5 Triliun, Purbaya: Kinerja Fiskal Tetap Kuat
Bahlil Siap Atur Mekanisme...
Bahlil Siap Atur Mekanisme Izin Tambang Ormas Agama Pascaputusan MK
RUU PFII Lompatan Strategis...
RUU PFII Lompatan Strategis Kejar Ekonomi RI 8%, Purbaya Ungkap 3 Pilar Penopangnya
Infografis
5 Cara Mencegah Lonjakan...
5 Cara Mencegah Lonjakan Covid-19 di Momen Libur Nataru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved