Pelonggaran Pembatasan Jumlah Penumpang Pesawat Sudah Disetujui Satgas Covid-19

Kamis, 14 Januari 2021 - 18:34 WIB
loading...
Pelonggaran Pembatasan...
Kemenhub menyebutkan bahwa kebijakan pelonggaran pembatasan jumlah penumpang pesawat telah dikonsultasikan ke Satgas Covid-19. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, kebijakan untuk tidak lagi membatasi kapasitas penumpang di pesawat sudah berdasarkan konsultasi dengan Satgas Covid-19.

Kemenhub sebelumnya baru menerbitkan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 no 1/2021 tentang aturan perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi Covid-19. Aturan tersebut disusul dengan menerbitkan empat edaran petunjuk teknis perjalanan orang dalam negeri. Baik untuk moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api.

Untuk moda transportasi udara salah satunya diatur syarat kesehatan penumpang. Kemenhub tidak memberlakukan kapasitas maksimal penumpang pesawat maksimal 70% selama masa periode diberlakukannya SE tersebut yaitu 9 Januari s.d 25 Januari 2021.

Baca Juga: Sadis, Anggota Ombudsman Usul Penumpang Anti Masker Dilarang Naik Pesawat Selamanya

"Ketentuan ini sudah dikonsultasikan kepada Satgas Covid 19," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Kamis (14/1/2021).

Dengan tidak diberlakukannya kapasitas maksimal penumpang pesawat maksimal 70%, bukan berarti kapasitas penumpang pesawat menjadi 100%. Namun maskapai bebas memutuskan kapasitas maksimal di setiap maskapai. Selain itu sesuai ketentuan, maskapai wajib menyediakan tiga baris kursi yang dikosongkan untuk area karantina jika ada penumpang yang menunjukkan gejala, seperti batuk, pilek atau demam.

Juklak soal kapasitas ini juga dengan pertimbangan berlakunya syarat perjalanan yang diperketat. Bagi pelaku perjalanan udara menuju Bandara Ngurah Rai, Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil non reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Uji Coba Penertiban...
Uji Coba Penertiban Truk ODOL Bakal Dimulai 1 Juni 2026, Ini 3 Variabelnya
Pesawat Tanpa Awak dari...
Pesawat Tanpa Awak dari China Kantongi Sertifikat Layak Terbang di RI, Ini Peruntukannya
Pool Taksi Listrik Green...
Pool Taksi Listrik Green SM Disidak Kemenhub Imbas Tabrakan KRL dan Argo Bromo
Buntut Tabrakan Kereta...
Buntut Tabrakan Kereta di Bekasi, Izin Taksi Green SM Terancam Dicabut
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub
Kasus Korupsi Pengadaan...
Kasus Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api, KPK Panggil 3 ASN Kemenhub
Prabowo Pangkas Tarif...
Prabowo Pangkas Tarif Ojol 10%, DPR: Patut Ditindaklanjuti Kemenhub dan Aplikator
Rekomendasi
Baterai Menyatu Rangka,...
Baterai Menyatu Rangka, Jok Jadi Kasur, Layar Dasbor 2.5K, Leapmotor B10 SUV China Rasa Eropa
Suka Takut Minum Vitamin...
Suka Takut Minum Vitamin C Karena Bikin Lambung Perih? Ini Penjelasannya
Masalah Hukum Penggunaan...
Masalah Hukum Penggunaan Artificial Intelligence
Berita Terkini
Pelemahan Emas Antam...
Pelemahan Emas Antam Berlanjut ke Rp2.6 Juta per Gram, Ini Daftar Lengkapnya
Grab For Business Luncurkan...
Grab For Business Luncurkan Corporate Dine Out, Jamuan Makan Kantor Bebas Reimburse
Saingan Selat Malaka!...
Saingan Selat Malaka! Thailand Nekat Hidupkan Megaproyek Rp535 Triliun
Ekonom Soroti Data Positif...
Ekonom Soroti Data Positif Fiskal dan Investasi, Narasi Sell Indonesia Dinilai Keliru
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
Bitcoin Melemah Usai...
Bitcoin Melemah Usai FOMC, Indodax Ingatkan Manajemen Risiko
Infografis
Waspada, Kasus COVID-19...
Waspada, Kasus COVID-19 Meningkat 2 Kali Lipat di Singapura
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved